Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009 dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve).
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
Pasal 2
(1) Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sejumlah 181.818.181 kg.
(2) Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengalokasikan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pencairan dana Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pagu dana Cadangan Beras Pemerintah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(4) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 5
(1) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu dan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Cadangan Beras Pemerintah.
Pasal 6
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.
(2) Tembusan keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 7
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri:
a. Kuitansi Pembayaran;
b. Surat Pernyataan ketersediaan stok beras untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sejumlah 181.818.181 kg yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
dan
c. Surat Pernyataan kesanggupan penyaluran dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN yang ditandatangani oleh Direktur
Utama Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum (Perum) BULOG pada bank yang ditunjuk.
Pasal 8
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG wajib menyampaikan laporan posisi stok beras setiap akhir bulan kepada:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
d. Menteri Sosial; dan
e. Menteri Perdagangan.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, termasuk hasil penjualannya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap semester, setelah dilakukan rekonsiliasi data antara Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(2) Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab sepenuhnya atas pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah serta penyalurannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan monitoring posisi stok Cadangan Beras Pemerintah dan hasil penjualannya.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 13
Hasil penjualan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara.
Pasal 14
Apabila dalam APBN Tahun Anggaran 2010 terdapat alokasi dana untuk keperluan Cadangan Beras Pemerintah, maka ketentuan tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur mengenai Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2010.
Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
