2.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
2.
Investasi
Jangka
Panjang
adalah
investasi
yang
dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas)
bulan.
3.
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
tidak berkelanjutan.
4.
Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi
yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan
dilepas/dijual
dalam
jangka
waktu
dekat,
dinilai
berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
5.
Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana Khusus
adalah
satuan
kerja
kementerian/lembaga
yang
menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum
yang
mengelola
dana
yang
berasal
dari
pengeluaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
6.
Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk
dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan
Layanan Umum yang bertujuan meningkatkan ekonomi
rakyat dan tujuan lainnya.
www.peraturan.go.id
2021, No.1264
7.
Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah estimasi Dana
Bergulir yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat
tertagih sebagian atau seluruhnya.
8.
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya adalah
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen yang tidak dapat
dikualifikasikan sebagai Dana Bergulir.
9.
Investasi
Jangka
Panjang
Nonpermanen
Lainnya
Diragukan Realisasinya adalah lnvestasi Jangka Panjang
Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya
diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
10. Lembaga Perantara adalah lembaga keuangan bank,
lembaga keuangan bukan bank, atau satuan kerja
perangkat
daerah
dibidang
pembiayaan
yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD).
11. Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan
oleh
debitor
dalam
rangka
penyelesaian
tagihan,
termasuk namun tidak terbatas pada pokok tagihan,
bunga, dan ongkos-ongkos.
12. Penyalur Dana (Executing Agency) adalah Lembaga
Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang
kepadanya dilekatkan tanggung jawab untuk menyeleksi
dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan,
dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung
risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir.
13. Penggulir Dana (Channeling Agency) adalah Lembaga
Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang
kepadanya hanya dilekatkan tanggung jawab untuk
menyalurkan Dana Bergulir.
14. Restrukturisasi adalah upaya perbaikan kualitas tagihan
dengan
melakukan
perubahan
syarat-syarat
penyelesaian tagihan.
15. Masa
Tenggang
yaitu
kelonggaran
waktu
dalam
pembayaran
kembali
angsuran
pinjaman
pokok
dan/atau bunga yang disepakati oleh pihak-pihak yang
melakukan perikatan.
www.peraturan.go.id
2021, No.1264
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
