Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.06/2018 TENTANG PENENTUAN NILAI BERSIH INVESTASI JANGKA PANJANG NONPERMANEN DALAM BENTUK TAGIHAN

PERMENKEU No. 158-pmk-06-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

2.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
2.
Investasi
Jangka
Panjang
adalah
investasi
yang
dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas)
bulan.
3.
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
tidak berkelanjutan.
4.
Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi
yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan
dilepas/dijual
dalam
jangka
waktu
dekat,
dinilai
berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
5.
Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana Khusus
adalah
satuan
kerja
kementerian/lembaga
yang
menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum
yang
mengelola
dana
yang
berasal
dari
pengeluaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
6.
Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk
dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan
Layanan Umum yang bertujuan meningkatkan ekonomi
rakyat dan tujuan lainnya.
www.peraturan.go.id
2021, No.1264
7.
Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah estimasi Dana
Bergulir yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat
tertagih sebagian atau seluruhnya.
8.
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya adalah
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen yang tidak dapat
dikualifikasikan sebagai Dana Bergulir.
9.
Investasi
Jangka
Panjang
Nonpermanen
Lainnya
Diragukan Realisasinya adalah lnvestasi Jangka Panjang
Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya
diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
10. Lembaga Perantara adalah lembaga keuangan bank,
lembaga keuangan bukan bank, atau satuan kerja
perangkat
daerah
dibidang
pembiayaan
yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD).
11. Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan
oleh
debitor
dalam
rangka
penyelesaian
tagihan,
termasuk namun tidak terbatas pada pokok tagihan,
bunga, dan ongkos-ongkos.
12. Penyalur Dana (Executing Agency) adalah Lembaga
Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang
kepadanya dilekatkan tanggung jawab untuk menyeleksi
dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan,
dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung
risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir.
13. Penggulir Dana (Channeling Agency) adalah Lembaga
Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang
kepadanya hanya dilekatkan tanggung jawab untuk
menyalurkan Dana Bergulir.
14. Restrukturisasi adalah upaya perbaikan kualitas tagihan
dengan
melakukan
perubahan
syarat-syarat
penyelesaian tagihan.

15. Masa
Tenggang
yaitu
kelonggaran
waktu
dalam
pembayaran
kembali
angsuran
pinjaman
pokok
dan/atau bunga yang disepakati oleh pihak-pihak yang
melakukan perikatan.
www.peraturan.go.id
2021, No.1264

3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Penentuan
kualitas
piutang
dan
pembentukan
penyisihan piutang dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Dana
Bergulir
dan
Investasi
Jangka
Panjang
Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui
Penyalur
Dana
(Executing
Agency)
dilakukan
penyisihan dengan memperhatikan kualitas piutang
BLU kepada Penyalur Dana; dan
b.
Dana
Bergulir
dan
Investasi
Jangka
Panjang
Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui
Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa
melalui
Lembaga
Perantara
dilakukan
dengan
memperhatikan
kualitas
Dana
Bergulir
dan
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya.

4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Penentuan
kualitas
piutang
dan
pembentukan
penyisihan yang disalurkan melalui Penyalur Dana
(Executing Agency) dan Penggulir Dana (Channeling
Agency)
atau
tanpa
melalui
Lembaga
Perantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
lancar, untuk piutang tanpa tunggakan atau dengan
tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari
sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan
penyisihan sebesar 0,5% dari nilai outstanding
tagihan;
b.
kurang lancar, untuk piutang dengan tunggakan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi
180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo
www.peraturan.go.id
2021, No.1264
pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar
10% (sepuluh persen) dari nilai outstanding tagihan;
c.
diragukan, untuk piutang dengan tunggakan lebih
dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak
melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak
jatuh
tempo
pembayaran
angsuran,
dengan
penyisihan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
nilai outstanding tagihan;
d.
macet, untuk piutang dengan tunggakan melebihi
240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo
pembayaran angsuran dan berdasarkan keputusan
manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih
seluruhnya,
dengan
penyisihan
sebesar
100%
(seratus persen) dari nilai outstanding tagihan.

5.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Pembentukan
penyisihan
piutang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dapat memperhitungkan
nilai agunan sebagai pengurang.
(2)
Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan sebesar:
a.
100% (seratus persen) dari agunan berupa
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia, surat berharga negara, garansi bank,
tabungan dan deposito yang diblokir pada
bank, emas dan logam mulia;
b.
80% (delapan puluh persen) dari nilai hak
tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik
(SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut
bangunan di atasnya;
www.peraturan.go.id
2021, No.1264
c.
60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek
pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM),
hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai,
berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat
dengan hak tanggungan;
d.
50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek
pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan
berupa Surat Girik (letter C) atau bukti
kepemilikan
non
sertifikat
lainnya
yang
dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang
(SPPT) terakhir; dan
e.
50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan
fidusia atas kendaraan bermotor.
(3)
Agunan selain yang dimaksud pada ayat (2), dapat
diperhitungkan
sebagai
faktor
pengurang
dalam
pembentukan penyisihan piutang tak tertagih setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2021, No.1264
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id