Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 159-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 3

(1) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Rincian alokasi DBH CHT bagi provinsi yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
(4) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 432