Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak

PERMENKEU No. 16-pmk-01-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 3

Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak
menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan
perumahan setiap bulannya sebagai berikut:
a.
Ketua
sebesar
Rp9.000.000,00
(sembilan
juta
rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta
delapan ratus ribu rupiah);
c.
Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima
juta tiga ratus ribu rupiah);
d.
Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah); dan
e.
Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00
(empat juta rupiah).
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2018, No.257
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
3A ditanggung oleh Pemerintah.

3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari
jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji
sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya
sebagai
Pegawai
Negeri
Sipil
sesuai
status
kepegawaian
pada
unit/instansi
induknya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Dihapus.

4.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak
lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari
tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2018, No.257
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id