Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 160-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahap sebelumnya.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 bagi daerah yang belum melaksanakan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011.
(3) Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

Pasal 2

(1) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap I atau Tahap II disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.

Pasal 4

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id