Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.140/PMK.010/2009 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PERMENKEU No. 161-pmk-010-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 64

(1) Dalam melakukan kegiatan Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus
memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko.
(2) Retensi sendiri untuk setiap penutupan Asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dari Modal untuk setiap:
a. investor untuk Asuransi atas investasi yang dilakukan di luar
negeri; atau
b. lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung.
(3) Retensi sendiri untuk setiap penutupan Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dari Modal untuk setiap terjamin.
(4) Jumlah retensi sendiri untuk seluruh penutupan Asuransi dan
Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi sebesar 2 (dua) kali Modal.
2. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan
untuk setiap lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung atau
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
setiap investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan/atau
setiap terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3)
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal jika lawan transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin
merupakan pihak terkait;
b. sebesar 20% (dua puluh persen) dari Modal jika lawan transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin
merupakan pihak tidak terkait individual; atau
c. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Modal jika lawan
transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau
terjamin merupakan 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait, BUMN,
atau BUMD.
(2) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai retensi
sendiri yang masih berjalan (outstanding).
(3) Dalam hal terjamin atau lawan transaksi (counterparty) dari pihak
tertanggung juga memperoleh fasilitas Pembiayaan dari LPEI, batas
maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah
outstanding Pembiayaan yang diberikan kepada terjamin atau lawan
transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung tersebut.
(4) Lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau
terjamin digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
a. merupakan pengendali lawan transaksi (counterparty) dari pihak
tertanggung, investor, atau terjamin lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali beberapa lawan
transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau
terjamin;
c. memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence)
dengan lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung,
investor, atau terjamin lain; atau
d. memiliki direksi, komisaris, dan/atau pejabat eksekutif yang
menjadi direksi dan/atau komisaris pada lawan transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau terjamin lain.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b
adalah pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(6) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan retensi sendiri
penutupan Asuransi dan Penjaminan secara bulanan kepada Menteri
c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA Peraturan
Menteri Keuangan ini paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
3. Ditambahkan 1 (satu) Bagian baru pada BAB X, yakni Bagian Ketiga yang
terdiri atas Pasal 66A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kegiatan Asuransi dan Penjaminan

Pasal 66

(1) Dalam melaksanakan kegiatan Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus
memiliki:
a. kebijakan, manual, dan standard operating procedures (SOP) untuk
setiap produk Asuransi dan Penjaminan; dan
b. sistem informasi akuntansi untuk kegiatan Asuransi dan Penjaminan.
(2) LPEI harus melakukan penilaian kelayakan terhadap tertanggung,
lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau
terjamin, antara lain meliputi:
a. prospek usaha;
b. kinerja usaha; dan
c. kemampuan membayar.
(3) Dalam
hal
tempat
kedudukan
tertanggung,
lawan
transaksi
(counterparty) dari pihak tertanggung, investor, terjamin, atau lokasi
obyek pertanggungan atau penjaminan berada di luar wilayah
Indonesia, LPEI harus bekerja sama dengan partner internasional yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Asuransi dan/atau
Penjaminan.
(4) Perjanjian penutupan Asuransi atau Penjaminan harus memuat
ketentuan paling kurang sebagai berikut:
a. saat berlakunya pertanggungan atau Penjaminan;
b. uraian manfaat yang diperjanjikan;
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
c. cara pembayaran premi atau imbal jasa Penjaminan;
d. jumlah pertanggungan atau Penjaminan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. timbulnya hak klaim;
g. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung
yang diperlukan dalam pengajuan klaim;
h. tata cara penyelesaian klaim; dan
i. nilai maksimum klaim.
4. Mengubah Pasal 67, sehingga Pasal 67 menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1)
LPEI wajib menyampaikan kepada Menteri:
a. Laporan Keuangan Bulanan;
b. Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
c. Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan
publik; dan
d. Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha atau keadaan
keuangan LPEI.
(2)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan yang
berlaku umum.
(3)
Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a wajib disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
(4)
Laporan kegiatan usaha semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah
periode semester berakhir.
(5)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku
berakhir.
(6)
Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009
tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
Indonesia.
(7)
Unit kerja syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d secara terpisah.
(8)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan
ketentuan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
(9)
Hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib
disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hal-hal lain tersebut
ditemukan.
(10) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah tanggal 15 (lima belas) sampai
dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa
teguran lisan.
(11) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
(12) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah 1 (satu) bulan sampai dengan
akhir bulan kedua setelah periode semester berakhir dikenakan sanksi
administratif berupa teguran lisan.
(13) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan akhir bulan kedua setelah periode
semester berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(14) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c setelah 4 (empat) bulan sampai dengan
akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi
administratif berupa teguran lisan.
(15) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun
buku berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(16) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d melampaui batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak
hal-hal lain tersebut ditemukan dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
5. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal
67A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) LPEI dapat melakukan pembentukan cadangan kerugian penurunan
nilai secara kolektif sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku umum mengenai Pengakuan dan
Pengukuran Instrumen Keuangan dengan mengacu pada pembentukan
cadangan umum dan cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33.
(2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Pembiayaan
yang dikategorikan dalam pinjaman yang diberikan dan piutang yang
dihitung atas dasar biaya perolehan diamortisasi.
(3) Ketentuan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara
kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai tanggal 31
Desember 2011.
(4) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif setelah
tanggal 31 Desember 2011 dilakukan dengan mengacu kepada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum mengenai
Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.434
www.djpp.depkumham.go.id