Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan

PERMENKEU No. 163-pmk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang

diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika; dan
b. tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika.

Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U);
b. tarif jasa pendaratan pesawat udara;
c. tarif jasa penempatan pesawat udara;
d. tarif pemakaian garbarata (aviobridge);
e. tarif pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check- in counter);
f. tarif pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U); dan
g. tarif pelayanan jasa kebandarudaraan dalam kondisi tertentu.

Pasal 4

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan;
b. tarif penggunaan gedung dan ruangan;
c. tarif media promosi;
d. tarif penggunaan peralatan, kendaraan dan mesin;
e. tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara;
dan
f. tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.

Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan dan tarif penggunaan gedung dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari penggunaan fasilitas, peralatan, lokasi, dan/atau biaya operasional.

Pasal 9

Tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari fasilitas, peralatan, dan/atau biaya operasional.

Pasal 10

Tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari peralatan, fasilitas, biaya operasional, nilai ekonomis dan/atau manfaatnya.

Pasal 11

Tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika berdasarkan kebutuhan dari pihak lain melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1) Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika.
(2) Besaran tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tarif dasar dalam perhitungan tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika.
(4) Kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f termasuk besaran tarif layanannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Tarif atas layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 14

(1) Terhadap kegiatan tertentu, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atas tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kegiatan kenegaraan;
b. pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu; dan/atau
c. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)

dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA