Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

PERMENKEU No. 164-pmk-04-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 3

(1)
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a merupakan barang yang digunakan oleh:
a.
Lembaga Kepresidenan;
b.
Kementerian Pertahanan;
c.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
d.
Markas
Besar
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia;
e.
Badan Intelijen Negara;
f.
Badan Siber dan Sandi Negara;
g.
Badan Narkotika Nasional; atau
h.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2)
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
dan ayat (8) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, kementerian/lembaga/badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
harus
mengajukan
surat
permohonan
kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat
pemasukan barang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus mencantumkan uraian barang dan nomor
daftar barang yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
2019, No.1425
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilampiri dengan:
a.
dalam hal barang impor berasal dari pembelian:
1.
dokumen
pembelian
atau
dokumen
pelengkap pabean yang dipersyaratkan;
dan
2.
perjanjian pengadaan barang dan/atau
jasa
yang
menyebutkan
secara
tegas
bahwa harga dalam perjanjian tersebut
tidak meliputi pembayaran bea masuk, jika
diimpor oleh pihak ketiga; atau
b.
dalam hal barang impor berasal dari hibah,
berupa dokumen hibah.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh:
a.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau
pejabat paling rendah setingkat eselon II yang
ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, dalam
hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;
b.
Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian
Pertahanan
atau
pejabat
paling
rendah
setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri
Pertahanan, dalam hal barang diimpor oleh
Kementerian Pertahanan;
c.
Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik
Panglima Tentara Nasional Indonesia atau
pejabat paling rendah setingkat eselon II yang
ditunjuk
oleh
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh
Tentara Nasional Indonesia;
d.
Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling
rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia;

2019, No.1425
e.
Sekretaris Utama atau pejabat paling rendah
setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala
Badan Intelijen Negara, dalam hal barang
diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
f.
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi
Negara atau pejabat paling rendah setingkat
eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Siber
dan Sandi Negara, dalam hal barang diimpor
oleh Badan Siber dan Sandi Negara;
g.
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional
atau pejabat paling rendah setingkat eselon II
yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika
Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan
Narkotika Nasional; atau
h.
Sekretaris
Utama
Badan
Nasional
Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling
rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh
Kepala
Badan
Nasional
Penanggulangan
Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan dengan menggunakan contoh format
yang tercantum dalam Lampiran III huruf A
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk
atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan
Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang,
serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk
Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi
Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6)
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk
disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan
Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai
pemberian
pembebasan
bea
masuk
menggunakan contoh format yang tercantum dalam
2019, No.1425
Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea
Masuk
atas
Impor
Persenjataan,
Amunisi,
Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk
Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang
Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang
Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan
Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), memuat rincian jumlah, jenis, dan
nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan
bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat
pembongkaran.
(8)
Dalam hal atas impor barang yang diberikan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) juga diberikan fasilitas pajak dalam
rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
fasilitas
pajak
dalam
rangka
impor
dicantumkan
dalam
Keputusan
Menteri
Keuangan mengenai pembebasan bea masuk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6),
sepanjang
tidak
diatur
lain
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan; dan
b.
jika barang impor berasal dari pembelian,
perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa
harus menyebutkan secara tegas bahwa harga
dalam
perjanjian
tersebut
tidak
meliputi
pembayaran pajak dalam rangka impor.
(9)
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk
ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
membuat surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
2019, No.1425
3.
Ketentuan Pasal 8 dihapus.

4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean
tempat pemasukan barang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa
yang menyebutkan secara tegas bahwa harga
dalam perjanjian pengadaan barang dan/atau
jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk
dan/atau pajak dalam rangka impor;
b.
fotokopi
keputusan
mengenai
penetapan
sebagai industri tertentu yang memproduksi
barang
untuk
keperluan
pertahanan
dan
keamanan negara; dan
c.
Rencana Impor Barang (RIB).
(3)
Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, disetujui dan ditandasahkan
oleh:
a.
Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian
Pertahanan;
b.
Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
c.
Deputi Logistik Kepala Kepolisian Republik
Indonesia; atau
d.
pejabat paling rendah setingkat eselon II yang
ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia,
atau
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia,
2019, No.1425
dengan menggunakan contoh format yang
tercantum
dalam
Lampiran
III
huruf
D
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea
Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi,
Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk
Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang
Dipergunakan
untuk
Menghasilkan
Barang
yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan
dan Keamanan Negara yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(4)
Terhadap
permohonan
yang
telah
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pembebasan bea masuk atas impor
barang
dan
bahan
yang
dipergunakan
untuk
menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara dengan
menggunakan contoh format yang tercantum dalam
Lampiran III huruf C Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea
Masuk
atas
Impor
Persenjataan,
Amunisi,
Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk
Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang
Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang
Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan
Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(5)
Terhadap
permohonan
yang
tidak
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menyampaikan surat penolakan disertai
dengan alasan penolakan.

2019, No.1425
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

(1)
Atas
permohonan
pembebasan
bea
masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11,
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan
persetujuan atau penolakan.
(2)
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk
disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri
menerbitkan
Keputusan
Menteri
Keuangan
mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
(3)
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis, dan
nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan
bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat
pembongkaran.
(4)
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk
ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri
membuat surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.

6.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)
Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang
menerima
pelimpahan
wewenang
dari
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pasal
6 ayat (9), Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal
12 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (4):
a.
wajib
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
bertanggung
jawab
secara
substansi
atas
pelaksanaan
pelimpahan
wewenang
yang
diberikan kepada yang bersangkutan; dan
2019, No.1425
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lain.
(2)
Dalam hal Direktur Jenderal atau Kepala Kantor
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang
diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana
harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang
ditunjuk.
(3)
Pejabat
pelaksana
harian
(Plh)
atau
pejabat
pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara
substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang
yang diberikan kepada yang bersangkutan.

7.
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan
Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan
Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang
yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan
Keamanan Negara diubah, sehingga menjadi tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

2019, No.1425
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425