(1)
Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang
menerima
pelimpahan
wewenang
dari
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pasal
6 ayat (9), Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal
12 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (4):
a.
wajib
memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
bertanggung
jawab
secara
substansi
atas
pelaksanaan
pelimpahan
wewenang
yang
diberikan kepada yang bersangkutan; dan
2019, No.1425
c.
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lain.
(2)
Dalam hal Direktur Jenderal atau Kepala Kantor
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang
diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana
harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang
ditunjuk.
(3)
Pejabat
pelaksana
harian
(Plh)
atau
pejabat
pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara
substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang
yang diberikan kepada yang bersangkutan.
7.
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan
Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan
Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang
yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan
Keamanan Negara diubah, sehingga menjadi tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
2019, No.1425
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425
2019, No.1425