Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-11-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA)

PERMENKEU No. 166-pmk-11-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id

terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom
(5) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom
(7) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id

pelaksanaan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

166/PMK.011/2011 www.djpp.kemenkumham.go.id