Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

PERMENKEU No. 168 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Pajak
Penghasilan
Pasal
adalah
pajak
atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan
dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
pensiun,
dan
pembayaran
berkala
lainnya,
serta
2023, No.1112
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
4.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong
Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi
pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk
usaha
tetap,
yang
mempunyai
kewajiban
untuk
melakukan
pemotongan
pajak
atas
penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.
Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
6.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi
pemerintah
daerah,
termasuk
instansi
pemerintah
desa,
yang
melaksanakan
kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran.
7.
Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi
atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan
tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
8.
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh
orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai
usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
9.
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan,
atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja,
termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di
Instansi Pemerintah.
10. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau
memperoleh
penghasilan
secara
teratur,
termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,
serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
11. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga
kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila
Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari
bekerja,
jumlah
unit
hasil
pekerjaan
yang
2023, No.1112
dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang
diminta oleh pemberi kerja.
12. Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai
imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan
berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
13. Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya,
termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris
lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara
periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan
yang dilakukan di masa lalu.
14. Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima
atau
memperoleh
imbalan
sehubungan
dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang
diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.
15. Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya
merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi
sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
16. Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
adalah
batasan
penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai
pajak.
17. Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau bagian
dari 1 (satu) bulan kalender.
18. Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak
tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau
Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti
menerima uang terkait pensiun.
19. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender.
20. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
21. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil
Negara.
22. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Anggota TNI adalah prajurit sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara
Nasional Indonesia.
23. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
24. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
25. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
2023, No.1112
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong
Pajak.
(2)
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau
unit, yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam
bentuk
natura
dan/atau
kenikmatan,
sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
b.
Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
kesekretariatan
lembaga
nonstruktural,
dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan;
c.
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua,
dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun
yang
terkait
dengan
program
pensiun,
yang
pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
orang
pribadi
dan
Badan,
yang
membayar
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang
pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya; dan
e.
Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi
Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan,
yang
membayar
honorarium,
hadiah,
atau
penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan
dengan suatu kegiatan.
(3)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai
kewajiban
untuk
melakukan
pemotongan
pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
kantor perwakilan negara asing;
b.
organisasi internasional:
2023, No.1112
1.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan
dengan syarat:
a)
Indonesia
menjadi
anggota
organisasi
tersebut; dan
b)
tidak menjalankan usaha atau kegiatan
lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman
kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota; dan
2.
yang diatur khusus berdasarkan perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai
pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang
didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
internasional,
yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
c.
orang pribadi yang:
1.
tidak
melakukan
kegiatan
usaha
atau
Pekerjaan Bebas; atau
2.
melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan
Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
a)
semata-mata melakukan pekerjaan rumah
tangga; atau
b)
melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak
terkait
dengan
kegiatan
usaha
atau
Pekerjaan Bebas pemberi kerja.

Pasal 3

(1)
Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan
Pasal
dan/atau
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
a.
Pegawai Tetap;
b.
Pensiunan;
c.
anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas yang menerima imbalan secara tidak
teratur;
d.
Pegawai Tidak Tetap;
e.
Bukan Pegawai;
f.
Peserta Kegiatan;
g.
peserta program pensiun yang masih berstatus
Pegawai; dan
h.
Mantan Pegawai.
(2)
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, meliputi:
a.
tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
penilai, dan aktuaris;
b.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang
film,
bintang
sinetron,
bintang
iklan,
sutradara,
kru
film,
foto
model,
peragawan/peragawati,
pemain
drama,
penari,
pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada
2023, No.1112
media yang dibagikan secara daring (influencer,
selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan
seniman lainnya;
c.
olahragawan;
d.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;
e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.
pemberi jasa dalam segala bidang;
g.
agen iklan;
h.
pengawas atau pengelola proyek;
i.
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
atau yang menjadi perantara;
j.
petugas penjaja barang dagangan;
k.
agen asuransi; dan
l.
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
(3)
Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, meliputi:
a.
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain
perlombaan
olahraga,
keagamaan,
kesenian,
ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan
perlombaan lainnya;
b.
peserta
rapat,
konferensi,
sidang,
pertemuan,
kunjungan
kerja,
seminar,
lokakarya,
atau
pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
c.
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan
sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
d.
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Pasal 4

Tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan
dengan
Pekerjaan,
Jasa,
atau
Kegiatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu:
a.
pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain
dari
negara
asing,
dan
orang-orang
yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dengan syarat:
1. bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
2. negara
asing
yang
bersangkutan
memberikan
perlakuan timbal balik; dan
b.
pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan syarat:
1.
bukan
warga
negara
Indonesia
dan
tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia;
atau
2.
yang
diatur
khusus
berdasarkan
perjanjian
internasional
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
Menteri
yang
mengatur
mengenai
pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang
2023, No.1112
didasarkan
pada
ketentuan
dalam
perjanjian
internasional.

Pasal 5

(1)
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak
teratur;
b.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan
secara
teratur
berupa
uang
pensiun
atau
penghasilan sejenisnya;
c.
imbalan kepada anggota dewan komisaris atau
anggota
dewan
pengawas
yang
diterima
atau
diperoleh secara tidak teratur;
d.
penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat
berupa:
1.
upah harian;
2.
upah mingguan;
3.
upah satuan;
4.
upah borongan; dan
5.
upah yang diterima atau diperoleh secara
bulanan;
e.
imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan
sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang
dilakukan, yang dapat berupa:
1.
honorarium;
2.
komisi;
3.
fee; dan
4.
imbalan sejenis;
f.
imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat
berupa:
1.
uang saku;
2.
uang representasi;
3.
uang rapat;
4.
honorarium;
5.
hadiah atau penghargaan; dan
6.
imbalan sejenis;
g.
uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya
yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
h.
penghasilan atau imbalan yang diterima atau
diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
1. jasa produksi;
2. tantiem;
3. gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
4. bonus; dan
5. imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
2023, No.1112
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan.
(3)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap,
baik
yang
bersifat
teratur
maupun
tidak
teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
berupa:
a.
seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan
teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime)
dan penghasilan sejenisnya;
b.
bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya
tidak teratur;
c.
imbalan
sehubungan
dengan
kegiatan
yang
diselenggarakan oleh pemberi kerja;
d.
pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan
iuran
jaminan
kematian
kepada
badan
penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang
dibayarkan oleh pemberi kerja;
e.
pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan
kepada
badan
penyelenggara
jaminan
sosial
kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
f.
pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan
asuransi
beasiswa
yang
dibayarkan
oleh
pemberi kerja.
(4)
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing,
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan
dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan didasarkan pada nilai
tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku
pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat
terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang
terjadi terlebih dahulu.

Pasal 6

(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi
dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi
luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan.

Pasal 7

Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak
termasuk:
2023, No.1112
a.
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa;
b.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai
objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan;
c.
iuran terkait program pensiun dan hari tua yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin
dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara
tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar
oleh pemberi kerja;
d.
bantuan,
sumbangan,
zakat,
infak,
sedekah,
dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk
agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang
pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
e.
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau
pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
f.
beasiswa
yang
memenuhi
persyaratan
tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g.
bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan,
firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham; dan
h.
pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, yaitu:
a.
penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b.
penghasilan kena pajak.
(2)
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebagai berikut:
a.
bagi Pegawai Tetap meliputi seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja;
dan
2023, No.1112
b.
bagi
Pensiunan
meliputi
seluruh
penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b.
(3)
Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sebesar penghasilan neto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)
Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah
penuh.
(5)
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan
seluruh
jumlah
penghasilan
bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan
pengurangan yang diperbolehkan.

Pasal 9

(1)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diatur dalam Pasal 7
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak
Kena Pajak untuk dirinya sendiri; atau
b.
bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota
keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
(3)
Dalam
hal
karyawati
kawin
dapat
menunjukkan
keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa
suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri
ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status
kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota
keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
(4)
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal
tahun kalender.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
untuk Pegawai yang baru datang dan menetap di
Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan
berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun
kalender yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pegawai Tetap, yaitu:
a.
biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2023, No.1112
b.
iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang
terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai
melalui pemberi kerja kepada:
1.
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan;
2.
badan
penyelenggara
jaminan
sosial
ketenagakerjaan; dan
3.
badan penyelenggara tunjangan hari tua yang
pendiriannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada
badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
(2)
Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) setahun atau paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(3)
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh
penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
pada masing-masing pemberi kerja.
(4)
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh
penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan
Pemotong Pajak, biaya jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan iuran pensiun yang dibayar
sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pegawai
Tetap dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pensiunan, yaitu:
a.
biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21
ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun
berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil
zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
(2)
Besarnya biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto, paling banyak Rp2.400.000,00 (dua
juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau paling
banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
(3)
Dalam hal Pensiunan menerima atau memperoleh
penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau Badan
lain yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
2023, No.1112
pada masing-masing dana pensiun atau Badan lain yang
membayarkan uang pensiun.

Pasal 12

(1)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas yang menerima atau memperoleh
penghasilan secara tidak teratur yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c.
(2)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yaitu dalam hal
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d:
a.
tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan
jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),
sebesar:
1.
penghasilan
bruto
sehari,
dalam
hal
penghasilan diterima atau diperoleh harian;
atau
2.
rata-rata penghasilan bruto sehari, dalam hal
penghasilan diterima atau diperoleh selain
harian.
b.
tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan
jumlah
penghasilan
bruto
sehari
lebih
dari
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah,
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto; atau
c.
diterima atau diperoleh secara bulanan, sebesar
jumlah penghasilan bruto.
(3)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima
puluh
persen)
dari
jumlah
penghasilan
bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(4)
Jumlah
penghasilan
bruto
untuk
Bukan
Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.
untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai
dari Pemotong Pajak; atau
b.
untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh
jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
1.
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang diterima
atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan
oleh Bukan Pegawai;
2.
pembayaran pengadaan atau pembelian atas
barang atau material, yang diterima atau
diperoleh penyedia barang atau material dari
Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang
diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/atau
2023, No.1112
3.
pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak
ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang
diberikan oleh pihak ketiga tersebut,
berdasarkan
kontrak
atau
perjanjian
dengan
Pemotong
Pajak,
kecuali
apabila
dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka
besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan
sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai.
(5)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak termasuk dalam
jumlah
bruto
sebagai
dasar
pemotongan
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sepanjang dapat dibuktikan dengan:
a.
kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai
imbalan
sehubungan
dengan
pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka
1;
b.
faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang
atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b angka 2; dan/atau
c.
faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan
perjanjian
tertulis,
termasuk
bukti
pemberian
penghasilan kepada pihak ketiga, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3.
(6)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan
tidak dipecah.
(7)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih
berstatus Pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf g.
(8)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Mantan Pegawai yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf h.
(9)
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri
yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 13

(1)
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a.
tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
dan
b.
tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
2023, No.1112
(2)
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
tarif efektif bulanan; atau
b.
tarif efektif harian,
sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal
atas
penghasilan
sehubungan
dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
(3)
Tarif
pemotongan
Pajak
Penghasilan
Pasal
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b digunakan atas penghasilan dari
pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Pasal 14

(1)
Tarif
pemotongan
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final atau
sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran
pajak berganda yang berlaku antara Republik Indonesia
dan negara atau yurisdiksi domisili wajib pajak luar
negeri tersebut.
(2)
Penerapan ketentuan persetujuan penghindaran pajak
berganda
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata cara penerapan
persetujuan penghindaran pajak berganda.
(3)
Dalam hal wajib pajak orang pribadi luar negeri berubah
status menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri,
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan
dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang sudah dipotong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final
dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Pajak
Orang Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak atau
bagian Tahun Pajak yang bersangkutan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi.

Pasal 15

(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b pada:
a.
setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
dihitung
menggunakan
tarif
efektif
bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a; dan
2023, No.1112
b.
Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa
Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
(3)
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap
dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari
atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan
berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan
pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah
bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 16

(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas
yang menerima atau memperoleh penghasilan secara
tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)
huruf
c
yaitu
sebesar
tarif
efektif
bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a
dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf d dihitung menggunakan:
a.
tarif efektif harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b dikalikan dengan dasar
pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
b.
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf b; atau
c.
tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar
pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf e dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf f dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat
2023, No.1112
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).
(5)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
(6)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf h dihitung menggunakan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
(7)
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang wajib dipotong bagi
wajib
pajak
orang
pribadi
luar
negeri
dihitung
menggunakan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9).

Pasal 17

(1)
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan
teratur bagi:
a.
Pejabat Negara, untuk:
1.
gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
teratur setiap bulan; atau
2.
imbalan tetap sejenisnya,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji
dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur
setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain
yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
a. penghasilan bruto 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. penghasilan kena pajak.
2023, No.1112
(3)
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang
diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota
TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
(4)
Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan penghasilan
neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5)
Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibulatkan ke
bawah hingga ribuan rupiah penuh.
(6)
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota
POLRI
ditentukan
berdasarkan
jumlah
seluruh
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikurangi dengan:
a.
biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2);
b.
iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang
terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI
melalui pemberi kerja kepada:
1.
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan;
2.
badan
penyelenggara
jaminan
sosial
ketenagakerjaan; dan
3.
badan penyelenggara tunjangan hari tua yang
pendiriannya diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan
amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga
keagamaan
yang
dibentuk
atau
disahkan oleh
pemerintah.
(7)
Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bagi Pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh
penghasilan tetap dan teratur dikurangi dengan:
a.
biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2); dan
b.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun
berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil
zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.

Pasal 18

(1)
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib
dipotong bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya pada:
a.
setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
dihitung
menggunakan
tarif
efektif
bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan
2023, No.1112
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf a;
b.
Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1
(satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada
Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
(3)
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan baru
dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum
bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan
neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara
proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun
Pajak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, atau Pensiunan menerima penghasilan dari 2
(dua) pemberi kerja dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
seluruh
penghasilan
dimaksud
ditanggung
oleh
pemerintah, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
pada Masa Pajak Terakhir yang dilakukan oleh selain
pemberi
kerja
yang
membayar
gaji
pokok
harus
memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan
teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan, termasuk
penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok.
(5)
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam hal:
a.
pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah
menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pemberi
kerja lainnya;
b.
penerima
penghasilan
menyampaikan
bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
kepada pemberi kerja lainnya; dan
c.
penerima penghasilan membuat surat pernyataan
yang
menyatakan
daftar
pemberi
kerja
dan
kesediaan
pemberi
kerja
lainnya
untuk
memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2023, No.1112

Pasal 19

(1)
Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu
pada saat terjadinya:
a.
pembayaran atau terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
lebih dahulu;
b.
pengalihan atau terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura; atau
c.
penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan
suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi
untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk
kenikmatan.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan oleh Pemotong Pajak dilakukan
untuk setiap Masa Pajak.
(3)
Pemotongan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir
bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4)
Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan Menteri mengenai
perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan.

Pasal 20

(1)
Pemotong Pajak wajib:
a.
menghitung,
memotong,
menyetorkan,
dan
melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk
setiap Masa Pajak;
b.
membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan
memberikan bukti pemotongan tersebut kepada
penerima penghasilan yang dipotong pajak;
c.
membuat catatan atau kertas kerja penghitungan
Pajak
Penghasilan
Pasal
dan/atau
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan
dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-
masing penerima penghasilan; dan
2023, No.1112
d.
menyimpan
catatan
atau
kertas
kerja
penghitungan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Catatan
atau
kertas
kerja
penghitungan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
untuk
masing-masing
penerima
penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi
dasar pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak
Penghasilan
Pasal
Sehubungan
dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk
setiap Masa Pajak.
(3)
Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tetap
berlaku
dalam
hal
terdapat
penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah
pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
(4)
Dalam
hal
tidak
terdapat
pemberian
penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang
pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan
mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku.
(5)
Bentuk
formulir

atas
bukti
pemotongan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 21

(Rp)
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a
Undang-Undang
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Pasal 21 terutang
(Rp)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)=(3) x (4)
Januari
45.000.000
22.500.000
5%
1.125.000
Februari
49.000.000
24.500.000
5%
1.225.000
Maret
47.000.000
23.500.000
5%
1.175.000
April
40.000.000
20.000.000
5%
1.000.000
Mei
44.000.000
22.000.000
5%
1.100.000
Juni
52.000.000
26.000.000
5%
1.300.000
Juli
40.000.000
20.000.000
5%
1.000.000
Agustus
35.000.000
17.500.000
5%
875.000
September
45.000.000
22.500.000
5%
1.125.000
Oktober
44.000.000
22.000.000
5%
1.100.000
November
43.000.000
21.500.000
5%
1.075.000
Desember
40.000.000
20.000.000
5%
1.000.000
Jumlah
524.000.000
262.000.000

13.100.000

Catatan:
1. Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulan.
2. Tuan R wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Rumah Sakit ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun
Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit
ABC merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Tahun Pajak 2024 Tuan R.

V.3. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Imbalan Jasa
Pada bulan November 2024, Tuan T melakukan penyerahan jasa
perbaikan komputer kepada PT G dan menerima atau memperoleh
imbalan jasa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas imbalan jasa
yang diterima atau diperoleh Tuan T dihitung dengan menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
dikalikan
dengan
dasar
pemotongan
dan
pengenaan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan T adalah sebesar
50% x Rp7.000.000,00 = Rp3.500.000,00.
c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
Tuan
T
adalah
sebesar
5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00.

Catatan:
1. PT G memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan T sebesar
Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan T.
2. Tuan T wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari PT G dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
2023, No.1112
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT G merupakan
kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024
Tuan T.

V.4. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang
Diterima oleh Bukan Pegawai Sehubungan dengan Pemberian Jasa,
yang dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai
Pegawainya dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan
Pada bulan Agustus 2024, Tuan V melakukan penyerahan jasa
perawatan AC kepada PT E dan menerima atau memperoleh imbalan
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sehubungan dengan
penyerahan jasa dimaksud, Tuan V mempekerjakan seorang ahli
kelistrikan dengan upah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah) dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak
seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sebagaimana telah
dituangkan dalam kontrak antara Tuan V dan PT E dan dibuktikan
dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian
komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan V.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Tuan V sehubungan dengan penyerahan
jasa perawatan AC kepada PT E sebagai berikut:
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa
yang diterima atau diperoleh Tuan V dihitung dengan menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
dikalikan
dengan
dasar
pemotongan
dan
pengenaan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga
komponen yang diserahkan oleh Tuan V.
c. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar
50% x (Rp10.000.000,00 – (Rp4.500.000,00 + Rp1.000.000,00))=
Rp2.250.000,00.
d. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
Tuan
V
adalah
sebesar
5% x Rp2.250.000,00 = Rp112.500,00.

Catatan:
1. PT E memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan V sebesar
Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan
membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan
V.
2. Tuan V wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari PT E dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT E sebesar
Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) merupakan
kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024
Tuan V.
2023, No.1112
VI.
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN
PASAL
ATAS
PENGHASILAN BERUPA PENGHARGAAN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH PESERTA KEGIATAN, PENARIKAN UANG MANFAAT
PENSIUN
OLEH
PESERTA
PROGRAM
PENSIUN
YANG
MASIH
BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI, DAN JASA PRODUKSI, TANTIEM,
GRATIFIKASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MANTAN PEGAWAI
VI.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa
penghargaan yang diterima atau diperoleh Peserta Kegiatan
Tuan W adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang
bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan W
menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan
menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa
hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang
diterima
atau
diperoleh
Tuan
W
adalah
sebesar
(5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000,00

Catatan:
1. PT D memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan W sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan W.
2. Tuan W wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari PT D dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) merupakan kredit
pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024
Tuan W.
4. Dalam hal Tuan W merupakan Pegawai Tetap dari PT D, maka
pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima
Tuan W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai
Tetap masa September 2024 sebagaimana contoh I.1 (Penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau
Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak)

VI.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penarikan Uang
Manfaat Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus
Sebagai Pegawai
Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J. Tuan Q menerima atau
memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per
bulan. PT J telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun
yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran pensiun yang dibayarkan ke
Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT J sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Q
melalui
PT J adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Pada bulan April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan masa
pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana
Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pada
bulan Juni 2024, Tuan Q kembali melakukan penarikan uang manfaat
pensiun sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2023, No.1112
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan uang
manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Q dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu
sebagai berikut:
a. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024,
besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
b. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024,
besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar
5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00.

Catatan:
1. Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Q
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni
2024, serta membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
untuk Tuan Q.
2. Tuan Q wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Dana Pensiun DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun
Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun
DEF sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q.

VI.3 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Produksi,
Tantiem, dan Gratifikasi yang Diterima atau Diperoleh Mantan
Pegawai
Pada tanggal 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena
telah memasuki usia pensiun. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Tuan O
menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi tahun 2023 dari
PT L sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa
produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa produksi
yang diterima atau diperoleh Tuan O pada bulan Oktober 2024 adalah
sebesar 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00.

Catatan:
1. Pada bulan Oktober 2024, PT L memotong Pajak Penghasilan Pasal
21 Tuan O sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan membuat
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan O.
2. Tuan O wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari PT L dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L sebesar
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan O.
2023, No.1112
VII. PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ATAS PENGHASILAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
LUAR NEGERI
VII.1.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang
Menerima atau Memperoleh Gaji dalam Mata Uang Rupiah
Tuan X adalah warga negara asing yang bekerja pada PT C dan berada di
Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan X menerima atau memperoleh
penghasilan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp40.000.000,00 (empat
puluh juta rupiah).
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Tuan X adalah sebesar 20% x Rp40.000.000,00
= Rp8.000.000,00 dan bersifat final.
Catatan:
PT C memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan X sebesar
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan X.

VII.2.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang
Menerima atau Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam
Mata Uang Asing
Tuan Y adalah warga negara asing yang bekerja pada PT B dan berada di
Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan Y menerima atau memperoleh gaji
pada bulan Maret 2024 sebesar US$2.500 (dua ribu lima ratus dolar
Amerika Serikat) sebulan. Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada
saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rp15.000,00 (lima belas
ribu rupiah) untuk US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat).
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas gaji yang diterima
atau diperoleh Tuan Y pada bulan Maret 2024 adalah sebesar 20% x
US$2.500 x Rp15.000,00 = Rp7.500.000,00 dan bersifat final.
Catatan:
PT B memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan Y sebesar
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan Y.

C.
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 UNTUK PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA
POLRI, DAN PENSIUNAN, ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN
APBN ATAU APBD

BAGIAN
PERTAMA:
PETUNJUK
UMUM
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
I.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ATAS PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dibedakan sebagai
berikut:
1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh setiap Masa Pajak selain Masa Pajak
Terakhir.
2023, No.1112
2. Penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Tahun Pajak
atau bagian Tahun Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak
Terakhir. Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
a. bulan di mana Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota
POLRI, berhenti bekerja atau pensiun;
b. bulan di mana Pensiunan berhenti menerima atau memperoleh
uang pensiun;
c. bulan Desember untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau
Anggota POLRI, yang bekerja sampai dengan akhir Tahun Pajak
dan untuk Pensiunan yang menerima atau memperoleh uang
pensiun sampai dengan akhir Tahun Pajak.

I.1. Penghitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang
pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa
Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan menggunakan tarif
efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikalikan dengan jumlah bruto
penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan dalam 1
(satu) Masa Pajak.
2. Jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
pada angka 1 merupakan jumlah seluruh penghasilan tetap dan
teratur, bagi:
a. Pejabat Negara, untuk:
1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap
bulan; atau
2) imbalan tetap sejenisnya,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan
lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya
tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada angka 2 termasuk gaji
dan tunjangan ketiga belas, tunjangan hari raya, rapel gaji, atau
rapel tunjangan.
4. Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud pada
angka 1 ditanggung pemerintah.

I.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Masa Pajak
Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Masa Pajak
Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21
terutang atas penghasilan tetap dan teratur dalam 1 (satu) Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang telah
dipotong pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan tetap
2023, No.1112
dan teratur dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
3. Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibulatkan ke bawah hingga
ribuan rupiah penuh.
4. Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada angka
2 merupakan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu) Tahun Pajak
atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
5. Jumlah penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada angka 4
sebagai berikut:
a. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI,
yaitu seluruh jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur yang
diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya
jabatan, iuran pensiun yang dibayarkan melalui pemberi kerja,
dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang
dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat,
lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan; dan
b. untuk Pensiunan, yaitu seluruh jumlah bruto penghasilan tetap
dan teratur yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang
pensiun berkala dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau
sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan
melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil
zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak
bersangkutan.
6. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan saat
dimulai atau berakhirnya kewajiban pajak subjektif:
a. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI
yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun,
tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja
sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang
dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan
teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, dan Anggota POLRI selama yang bersangkutan
bekerja pada pemberi kerja;
b. untuk Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada
sejak awal tahun, tetapi mulai menerima atau memperoleh uang
terkait pensiun setelah bulan Januari atau berhenti menerima
atau memperoleh uang terkait pensiun sebelum bulan Desember,
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah
seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau
diperoleh Pensiunan selama yang bersangkutan menerima atau
memperoleh uang terkait pensiun dari pembayar uang pensiun
berkala; dan
c. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI atau
Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai
setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember,
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan
penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung
secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun
Pajak yang bersangkutan.
2023, No.1112
7. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau
Pensiunan menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja
berdasarkan penugasan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh
penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah, penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir yang
dilakukan oleh selain pemberi kerja yang membayar gaji pokok harus
memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur
yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI, atau Pensiunan, termasuk penghasilan dalam
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada pemberi kerja yang
membayar gaji pokok.
8. Penghitungan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan dalam
hal:
a. pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah menerbitkan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk diperhitungkan
dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pemberi
kerja lainnya;
b. penerima
penghasilan
menyampaikan
bukti
pemotongan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pemberi kerja
lainnya; dan
c. penerima
penghasilan
membuat
surat
pernyataan
yang
menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja
lainnya untuk memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
9. Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud pada
angka 1 ditanggung pemerintah.

BAGIAN
KEDUA:
CONTOH
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN
PASAL 21
I.
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN
PASAL
ATAS
PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR
I.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, atau Anggota POLRI yang Menerima atau Memperoleh
Penghasilan yang Bersifat Tetap dan Teratur
Tuan A merupakan PNS dengan golongan III/c dan bekerja di Kantor
Pelayanan Pemerintahan A. Tuan A berstatus menikah dan memiliki 1
(satu) orang anak. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau
memperoleh gaji ketiga belas sebesar Rp10.017.000,00 (sepuluh juta
tujuh belas ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, rapel kenaikan tunjangan
kinerja sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada bulan November
2024, serta penghasilan tetap dan teratur sebagai berikut.

Bulan
Gaji Pokok
(Rp)
Tunjangan
Kinerja
(Rp)
Tunjangan
Jabatan
(Rp)
Tunjangan
Istri dan
Anak (Rp)
Gaji Ketiga
Belas dan
Rapel (Rp)
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Januari
3.000.000
6.000.000
600.000
945.000
10.545.000
Februari
3.000.000
5.760.000
576.000
945.000
10.281.000
Maret
3.000.000
5.940.000
594.000
945.000
10.479.000
April
3.000.000
5.520.000
552.000
945.000
10.017.000
Mei
3.000.000
5.580.000
558.000
945.000
10.083.000
Juni
3.000.000
5.520.000
552.000
945.000
10.017.000
20.034.000
Juli
3.000.000
6.000.000
600.000
945.000
10.545.000
Agustus
3.000.000
5.760.000
576.000
945.000
10.281.000
September
3.000.000
5.940.000
594.000
945.000
10.479.000
2023, No.1112
Oktober
3.000.000
5.820.000
582.000
945.000
10.347.000
November
3.000.000
5.520.000
552.000
945.000
2.000.000
12.017.000
Desember
3.000.000
5.880.000
588.000
945.000
10.413.000
Jumlah
36.000.000
69.240.000
6.924.000 11.340.000
12.017.000
135.521.000
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan A (K/1), besarnya
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori
B sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Tuan A selama tahun 2024 sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak
selain Masa Pajak Terakhir
Bulan
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Tarif Efektif
Bulanan
Kategori B
Pajak
Penghasilan

Pasal 22

(1)
Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima
bukti pemotongan dari Pemotong Pajak.
(2)
Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima
pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) kecuali atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
ditanggung pemerintah.
(3)
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong, selain
Pajak
Penghasilan
Pasal
yang
bersifat
final,
merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan
untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya
penghasilan.
(4)
Penerima
penghasilan
wajib
melaporkan
seluruh
penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang
telah dipotong pajak penghasilan maupun tidak dipotong
pajak penghasilan, yang bersifat final maupun tidak final,
dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan,
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pasal 23

Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan sesuai petunjuk umum dan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang
dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap
atau Pensiunan;
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi;
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan
serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 951); dan
d.
Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian
Kedua angka I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan
2023, No.1112
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas
Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 601),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

2023, No.1112
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN
SEHUBUNGAN
DENGAN
PEKERJAAN,
JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN KESEDIAAN
MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM MENGHITUNG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA,
PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA, PETUNJUK
UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
ORANG PRIBADI, TERMASUK PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI,
ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA

A.
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN
KESEDIAAN MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM
MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI
PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN
PENSIUNANNYA

SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN KESEDIAAN
MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM MENGHITUNG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA,
PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama
: …………………………….……..………….(1)
NPWP/NIK
: ……………………………………………….(2)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama (Pegawai).

2. Nama
: …………………………….……..………….(3)
NPWP/NIK
: ……………………………………………….(4)
Jabatan

: Bendahara
Dalam
hal
ini
bertindak
atas
nama
(……..…………(5))
NPWP
(……….……..(6))
ID
Subunit
Organisasi
(……..…………(7))
yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua (pemberi kerja).

2023, No.1112
PASAL 1
Pihak Pertama menyatakan bahwa dirinya bekerja pada 2 (dua) pemberi
kerja sebagai berikut:
1. Nama
: ………………………………………………..(8)

NPWP
: ………………………………………………..(9)

ID Subunit Organisasi : ………………………………………………..(10)
2. Nama
: ………………………………………………..(5)
NPWP
: ………………………………………………..(6)

ID Subunit Organisasi
: ………………………………………………..(7)

PASAL 2
Pihak
Kedua
bersedia
memperhitungkan
penghasilan
dari
(………………….(8)) dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan
Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor…).

Menyetujui,
Bendahara

............................................. (12)

..............., ........................... (11)
Pembuat Pernyataan,
Wajib Pajak

............................................ (13)

2023, No.1112
PETUNJUK PENGISIAN
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBERI KERJA DAN KESEDIAAN
MEMPERHITUNGKAN PENGHASILAN DARI PEMBERI KERJA YANG LAIN
DALAM MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI
PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN
PENSIUNANNYA

Nomor (1) :
Diisi nama Wajib Pajak.
Nomor (2) :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Wajib Pajak, sesuai ketentuan yang
berlaku di bidang perpajakan.

Nomor (3) :
Diisi nama Bendahara dari Instansi Pemerintah selain yang
membayar gaji pokok.
Nomor (4) :
Diisi dengan NPWP atau NIK Bendahara, sesuai ketentuan yang
berlaku di bidang perpajakan.
Nomor (5) :
Diisi nama Instansi Pemerintah selain yang membayar gaji
pokok.
Nomor (6) :
Diisi NPWP Instansi Pemerintah selain yang membayar gaji
pokok.
Nomor (7) :
Diisi
Nomor
Identitas
Subunit
Organisasi
selain
yang
membayar gaji pokok (jika ada).
Nomor (8) :
Diisi nama Instansi Pemerintah yang membayar gaji pokok
Nomor (9) :
Diisi NPWP Instansi Pemerintah yang membayar gaji pokok.
Nomor (10) :
Diisi Nomor Identitas Subunit Organisasi yang membayar gaji
pokok (jika ada).
Nomor (11) :
Diisi kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat Pernyataan
dibuat.
Nomor (12) :
Diisi tanda tangan dan nama lengkap Bendahara dari Instansi
Pemerintah selain yang membayar gaji pokok.
Nomor (13) :
Diisi tanda tangan dan nama lengkap Wajib Pajak.

2023, No.1112
B.
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU
KEGIATAN ORANG PRIBADI
BAGIAN
PERTAMA:
PETUNJUK
UMUM
PENGHITUNGAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
I.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENSIUNAN
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Pensiunan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21, dibedakan sebagai berikut:
1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh setiap Masa Pajak selain Masa Pajak
Terakhir.
2. Penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Tahun Pajak
atau bagian Tahun Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak
Terakhir. Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
a. bulan di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja atau pensiun;
b. bulan di mana Pensiunan berhenti menerima atau memperoleh
uang terkait pensiun;
c. bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang bekerja sampai dengan
akhir Tahun Pajak dan untuk Pensiunan yang menerima atau
memperoleh uang terkait pensiun sampai dengan akhir Tahun
Pajak.

I. 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Setiap
Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa
Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan menggunakan
tarif
efektif
bulanan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan
dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
Pegawai Tetap dan Pensiunan dalam 1 (satu) Masa Pajak.
2. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1
sebagai berikut:
a. untuk Pegawai Tetap yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang
diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 (satu) Masa
Pajak; dan
b. untuk Pensiunan yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang
diterima atau diperoleh dari pembayar uang terkait pensiun
berkala dalam 1 (satu) Masa Pajak.

I. 2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pada Masa Pajak
Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Masa Pajak
Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21
terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dipotong pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
2023, No.1112
2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka
1 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah
penghasilan kena pajak.
3. Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif,
sebagaimana dimaksud pada angka 2, dibulatkan ke bawah hingga
ribuan rupiah penuh.
4. Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada angka
2 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu)
Tahun
Pajak
atau
bagian
Tahun
Pajak
dikurangi
dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
5. Jumlah penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada angka 4
sebagai berikut:
a. untuk Pegawai Tetap, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang
diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dikurangi dengan
biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, dan
zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang
dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat,
lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk
atau
disahkan
oleh
pemerintah,
dalam
Tahun
Pajak
bersangkutan; dan
b. untuk Pensiunan, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang
diterima atau diperoleh dari pembayar uang pensiun berkala
dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau sumbangan
keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui
pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat,
lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk
atau
disahkan
oleh
pemerintah,
dalam
Tahun
Pajak
bersangkutan.
6. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan
saat dimulai atau berakhirnya kewajiban pajak subjektif:
a. untuk Pegawai Tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah
ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari
atau
berhenti
bekerja
sebelum
bulan
Desember,
Pajak
Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama
yang bersangkutan bekerja pada pemberi kerja;
b. untuk Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada
sejak awal tahun, tetapi mulai menerima atau memperoleh uang
terkait pensiun setelah bulan Januari atau berhenti menerima
atau
memperoleh
uang
terkait
pensiun
sebelum
bulan
Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung
berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pensiunan secara teratur selama yang bersangkutan
menerima atau memperoleh uang terkait pensiun dari pembayar
uang pensiun berkala; dan
c. untuk Pegawai Tetap atau Pensiunan yang kewajiban pajak
subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir
sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang
dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan
2023, No.1112
pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan
dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

7. Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong
pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir lebih besar daripada
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam Tahun Pajak
bersangkutan, kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai
Tetap dan Pensiunan beserta dengan pemberian bukti pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak Terakhir.
8. Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada angka 7 yaitu Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

II.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS
YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN SECARA
TIDAK TERATUR
Besarnya
Pajak
Penghasilan
Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan
dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas dalam 1 (satu) Masa Pajak.

III.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Pegawai
Tidak Tetap dibedakan sebagai berikut:
1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh tidak secara bulanan dengan jumlah
penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto
sehari:
a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
atau
b. lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh secara bulanan.

III.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Tidak Secara Bulanan
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap, yang tidak diterima atau
diperoleh secara bulanan dihitung berdasarkan:
a. tarif
efektif
harian
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan
Pengenaan
Pajak
Penghasilan
Pasal
atas
Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak
Orang Pribadi; atau
b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Penggunaan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditentukan
berdasarkan:
2023, No.1112
a. jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari, dalam hal
penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau
b. rata-rata jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari,
dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian.
3. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 2
merupakan jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang diterima atau diperoleh Pegawai
Tidak Tetap.
4. Penentuan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf b, didasarkan atas jumlah keseluruhan
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap
dibagi dengan jumlah hari Pegawai Tidak Tetap bersangkutan bekerja.
5. Dalam hal jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah
penghasilan bruto sehari sebagaimana dimaksud pada angka 2:
a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
sehari, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung
dengan menggunakan tarif efektif harian dikalikan dengan jumlah
penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto
sehari; atau
b. lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
sehari, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung
dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata
jumlah penghasilan bruto sehari.

III.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Secara Bulanan
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikalikan
dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap dalam
Masa Pajak bersangkutan.

IV.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK BUKAN PEGAWAI
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah
bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dalam 1 (satu)
Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.
2. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1
sebagai berikut:
a. untuk jasa katering, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh
Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak;
b. untuk jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit
dan/atau klinik, yaitu sebesar jasa dokter yang dibayar oleh
pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong
biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;
2023, No.1112
c. untuk jasa selain jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan
dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
1) pembayaran
gaji,
upah,
honorarium,
tunjangan,
dan
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan
dengan
pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang
dipekerjakan
oleh
Bukan
Pegawai,
sepanjang
dapat
dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
2) pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau
material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau
material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang
diberikan oleh Bukan Pegawai, sepanjang dapat dibuktikan
dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang
atau material; dan/atau
3) pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari
Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga
tersebut, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan
dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk
bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga,
berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak.
3. Dalam hal berdasarkan kontrak/perjanjian, pembayaran-pembayaran
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1) sampai dengan
angka 3) tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai tersebut
sebesar jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai dari Pemotong Pajak.

V.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PESERTA KEGIATAN
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang diterima atau diperoleh
Peserta Kegiatan dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat
terutangnya penghasilan.
2. Dalam hal Peserta Kegiatan merupakan Pegawai Tetap dari pemberi
penghasilan, maka pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan
yang
diterima
sebagai
Peserta
Kegiatan
tersebut
digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap dalam Masa
Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut sebagaimana
Petunjuk Umum I (Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk
Pegawai Tetap).

VI.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS
SEBAGAI PEGAWAI YANG MENARIK UANG MANFAAT PENSIUN ATAU
PENGHASILAN SEJENISNYA
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g yang diterima atau diperoleh
2023, No.1112
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai dalam 1
(satu) Masa Pajak.
VII.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH
JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, BONUS, ATAU IMBALAN
LAIN YANG BERSIFAT TIDAK TERATUR
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h yang diterima atau diperoleh
Mantan Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak.

VIII.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN UNTUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI LUAR NEGERI
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan terutang dihitung dengan menggunakan tarif
Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% yang bersifat final atau sesuai
dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang
berlaku antara Republik Indonesia dan negara atau yurisdiksi domisili
wajib pajak luar negeri tersebut dikalikan dengan jumlah bruto
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang
diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, yang
dapat digabungkan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
2. Penerapan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
3. Dalam hal wajib pajak orang pribadi luar negeri berubah status
menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, atas pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi bersifat tidak
final dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Pajak Orang
Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak
orang pribadi bersangkutan.

BAGIAN KEDUA: CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
I.
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI
TETAP
I. 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang
Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki
tanggungan. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh
penghasilan sebagai berikut:
Bulan

Gaji
(Rp)
Tunjangan
(Rp)
Tunjangan
Hari Raya
(Rp)
Bonus
(Rp)
Uang
Lembur
(Rp)
Premi
JKK
dan
JKM
(Rp)
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Januari
10.000.000
20.000.000

80.000
30.080.000
Februari
10.000.000
20.000.000

5.000.000
80.000
35.080.000
Maret
10.000.000
20.000.000

80.000
30.080.000
April
10.000.000
20.000.000

80.000
30.080.000
2023, No.1112

Premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM)
per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing
sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang
dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar
sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) per bulan. Selama tahun 2024, Tuan A melakukan
pembayaran zakat sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per
bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh
pemerintah.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan A (K/0), besarnya
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori
A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Tuan A selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak
selain Masa Pajak Terakhir
Bulan
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Tarif Efektif
Bulanan
Kategori A
Pajak
Penghasilan