(1) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan pengusaha berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik;
b. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
e. tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan;
f. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. memiliki kinerja keuangan yang baik.
(2) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah angsurannya sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari total tagihan;
e. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. memiliki kinerja keuangan yang baik.
(3) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. memiliki kinerja keuangan yang baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi:
