Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEDERHANA SEHAT

PERMENKEU No. 171-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 3

(1) Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna
Anggaran menetapkan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang
Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(3) Direktur
Jenderal
Anggaran-Kementerian
Keuangan
menyampaikan
pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA untuk
mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-
Kementerian Keuangan.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal
Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran
Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA.
(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi Menteri
Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA menyusun konsep
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan-Kementerian
Keuangan
guna
memperoleh pengesahan.
(8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA
menerbitkan keputusan untuk menunjuk:

a.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen,
yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan
menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan

c.
Bendahara Pengeluaran.

www.djpp.depkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA
bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi KPRSH.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA
menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA dan
Bank Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi
KPRSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap penggunaan dana subsidi KPRSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung
oleh Bank Pelaksana lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada
satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh
Bank Pelaksana ke Kas Negara dengan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali
belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
(4)
Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyatakan jumlah dana subsidi KPRSH yang ditanggung
oleh Bank Pelaksana lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada
satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak dapat ditagih kepada
Negara.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2010

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 466
www.djpp.depkumham.go.id

www.djpp.depkumham.go.id