Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PERMENKEU No. 172-pmk-04-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 5

(1)
Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau
Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah
mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus
dicampur
dengan
bahan
pencampur
tertentu
sehingga tidak layak untuk diminum namun masih
baik untuk digunakan dalam pembuatan barang
hasil akhir.
(2)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran
etil
alkohol
yang
telah
mendapat
fasilitas
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Kepala Kantor dengan menggunakan
dokumen CK-5.
(3)
Dikecualikan
dari
ketentuan
mengenai
pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang
hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau
barang
hasil
akhir
lainnya
yang
berdasarkan
spesifikasi
teknisnya,
etil
alkohol
tidak
boleh
dicampur dengan bahan pencampur tertentu.
(4)
Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menggunakan
etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang
Bukan Merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
a.
menimbun etil alkohol yang telah mendapat
fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan
sebagai bahan baku atau bahan penolong pada
tempat
tersendiri
di
dalam
lokasi
perusahaannya; dan
b.
mencatat penerimaan dan penggunaan etil
alkohol
yang
telah
mendapat
fasilitas
Pembebasan Cukai serta barang hasil akhir
yang diproduksi dalam buku persediaan dengan
menggunakan dokumen BCK-10.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan harus menimbun pada
tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam
hal beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir:
a.
menimbun etil alkohol; dan
b.
membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan
Merupakan Barang Kena Cukai,
di satu tempat yang sama.
(6)
Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menimbun etil
alkohol dan membuat Barang Hasil Akhir yang
Bukan Merupakan Barang Kena Cukai di satu
tempat yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan
Barang Kena Cukai berupa bahan bakar nabati;
dan
b.
tempat yang digunakan untuk menimbun etil
alkohol dan membuat bahan bakar nabati telah
mendapat izin/rekomendasi dari instansi yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(7)
Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan etil
alkohol yang digunakan bersama oleh beberapa
Pengusaha
Barang
Hasil
Akhir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), harus:
a.
mencatat penerimaan dan penggunaan etil
alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
Cukai untuk setiap Pengusaha Barang Hasil
Akhir; dan
b.
menerapkan
sistem
informasi
persediaan
berbasis komputer terhadap penerimaan dan
penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas
Pembebasan Cukai yang dapat dimonitor serta
dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai
secara langsung (realtime) dan daring (online).

2.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1)
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol
atau minuman yang mengandung etil alkohol yang
dipergunakan untuk tujuan sosial.
(2)
Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan
keperluan bantuan bencana alam; atau
b.
minuman yang mengandung etil alkohol untuk
keperluan peribadatan umum.
(3)
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
Pengusaha
Pabrik
etil
alkohol,
Pengusaha
Tempat Penyimpanan etil alkohol, atau importir
etil alkohol; atau
b.
Pengusaha Pabrik minuman yang mengandung
etil alkohol,
harus mengajukan permohonan kepada Menteri
Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala
Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.
(4)
Permohonan
untuk
mendapatkan
Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
diajukan berdasarkan pemesanan rumah sakit atau
lembaga yang menangani bencana alam dengan
mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
dimintakan
Pembebasan
Cukai
dan
tujuan
pemakaiannya.
(5)
Permohonan
untuk
mendapatkan
Pembebasan
Cukai
yang
diajukan
berdasarkan
pemesanan
lembaga
yang
menangani
bencana
alam
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
harus
melampirkan
rekomendasi
dari
instansi
yang
menangani bencana alam.
(6)
Permohonan
untuk
mendapatkan
Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
diajukan
berdasarkan
pemesanan
lembaga
keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah
minuman yang mengandung etil alkohol yang
dimintakan
Pembebasan
Cukai
dan
tujuan
pemakaiannya.
(7)
Pemesanan yang diajukan oleh lembaga keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai
dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan
pembebasan
minuman
yang
mengandung
etil
alkohol.
(8)
Permohonan
untuk
mendapatkan
Pembebasan
Cukai
yang
diajukan
berdasarkan
pemesanan
lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus melampirkan rekomendasi dari
instansi yang menangani urusan keagamaan.

3.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol
atau minuman yang mengandung etil alkohol yang
telah mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik,
Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
memberitahukan kepada Kepala Kantor dengan
menggunakan dokumen CK-5.
(2)
Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16,
harus
menyampaikan
laporan
bulanan
penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang
memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur
Jenderal melalui Kepala Kantor, paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya, yang
memuat:
a.
jumlah
etil
alkohol
yang
memperoleh
Pembebasan Cukai yang diterimanya;
b.
jumlah
etil
alkohol
yang
memperoleh
Pembebasan Cukai yang digunakan; dan
c.
jumlah
etil
alkohol
yang
memperoleh
Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang
masih ada pada akhir bulan,
dengan menggunakan dokumen LACK-6.

4.
Ketentuan ayat (15) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1)
Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2)
Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3)
Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai
contoh
format
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran
III
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
(4)
Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5)
Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6)
Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7)
Dokumen LACK-4 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Dokumen LACK-5 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(9)
Dokumen LACK-6 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(10) Dokumen LACK-7 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (3) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(11) Dokumen LACK-8 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(12) Dokumen LACK-9 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dibuat sesuai contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(13) Dokumen BCK-10 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(14) Dokumen BACK-6 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(15) Dokumen CK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1),
Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (5),
Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 25
ayat
(2),
dibuat
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai penimbunan,
pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang
kena cukai.
(16) Formulir untuk laporan bulanan pemasukan dan
pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas
Pembebasan Cukai di toko bebas bea sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dibuat sesuai
contoh
format
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran
XVI
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(17) Dihapus

www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh
Kepala Kantor dan/atau Direktur Jenderal u.p.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata
Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 237).
b.
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya
jangka
waktu
pemberian
fasilitas
Pembebasan
Cukai
berdasarkan
keputusan
mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai
dimaksud.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id