(1)
Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau
Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah
mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus
dicampur
dengan
bahan
pencampur
tertentu
sehingga tidak layak untuk diminum namun masih
baik untuk digunakan dalam pembuatan barang
hasil akhir.
(2)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran
etil
alkohol
yang
telah
mendapat
fasilitas
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Kepala Kantor dengan menggunakan
dokumen CK-5.
(3)
Dikecualikan
dari
ketentuan
mengenai
pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang
hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau
barang
hasil
akhir
lainnya
yang
berdasarkan
spesifikasi
teknisnya,
etil
alkohol
tidak
boleh
dicampur dengan bahan pencampur tertentu.
(4)
Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menggunakan
etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang
Bukan Merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
a.
menimbun etil alkohol yang telah mendapat
fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan
sebagai bahan baku atau bahan penolong pada
tempat
tersendiri
di
dalam
lokasi
perusahaannya; dan
b.
mencatat penerimaan dan penggunaan etil
alkohol
yang
telah
mendapat
fasilitas
Pembebasan Cukai serta barang hasil akhir
yang diproduksi dalam buku persediaan dengan
menggunakan dokumen BCK-10.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan harus menimbun pada
tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam
hal beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir:
a.
menimbun etil alkohol; dan
b.
membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan
Merupakan Barang Kena Cukai,
di satu tempat yang sama.
(6)
Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menimbun etil
alkohol dan membuat Barang Hasil Akhir yang
Bukan Merupakan Barang Kena Cukai di satu
tempat yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan
Barang Kena Cukai berupa bahan bakar nabati;
dan
b.
tempat yang digunakan untuk menimbun etil
alkohol dan membuat bahan bakar nabati telah
mendapat izin/rekomendasi dari instansi yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(7)
Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan etil
alkohol yang digunakan bersama oleh beberapa
Pengusaha
Barang
Hasil
Akhir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), harus:
a.
mencatat penerimaan dan penggunaan etil
alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1500
Cukai untuk setiap Pengusaha Barang Hasil
Akhir; dan
b.
menerapkan
sistem
informasi
persediaan
berbasis komputer terhadap penerimaan dan
penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas
Pembebasan Cukai yang dapat dimonitor serta
dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai
secara langsung (realtime) dan daring (online).
2.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
