Terhadap barang impor berupa Pisang Cavendish yang termasuk dalam pos tarif ex. 0803.00.90.00 yang berasal dari negara Filipina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI NEGARA FILIPINA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA.
(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Pasal 3
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
1. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2011 Desember 200 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
