Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

PERMENKEU No. 176-pmk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan
barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu
menggunakan benda yang dapat melindungi dari
kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
2.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya,
yang
dipergunakan
untuk
menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk
mengemas barang kena cukai dalam kemasan
untuk penjualan eceran.
3.
Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi
atau badan hukum yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam daerah pabean.
4.
Menteri
adalah
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia.
5.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari
tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas
dengan
cara
dilinting,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
7.
Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat
SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli
maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita
cukai,
seluruhnya,
atau
sebagian
menggunakan mesin.
8.
Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM
adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri
dengan
cengkih,
kelembak,
atau
kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai
dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
sebagian menggunakan mesin.
9.
Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat
SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli
maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
yang dalam proses pembuatannya mulai dari
pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, tanpa menggunakan mesin.
10. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya
disingkat
SKTF
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau
bagiannya,
baik
asli
maupun
tiruan
tanpa
memperhatikan jumlahnya yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.
11. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat
SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau
kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai
dari
pelintingan,
pengemasan
dalam
kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan
pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
12. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya
disingkat
SPTF
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih,
kelembak, atau kemenyan yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan
eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin.
13. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya
disebut
KLM
adalah
sigaret
yang
dalam
pembuatannya
dicampur
dengan
kelembak
dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
memperhatikan jumlahnya.
14. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil
tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran
daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara
digulung demikian rupa dengan daun tembakau,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
15. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut
KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan
daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya,
dengan
cara
dilinting,
untuk
dipakai,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
16. Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS
adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun
tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
17. Hasil
Pengolahan
Tembakau
Lainnya
yang
selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau
yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret,
Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang
dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan
teknologi
dan
selera
konsumen,
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
yang
meliputi
ekstrak
dan
esens
tembakau,
tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco),
atau tembakau kunyah (chewing tobacco).
18. Ekstrak
dan
Esens
Tembakau
adalah
hasil
tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk
lainnya
yang
berasal
dari
pengolahan
daun
tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi
dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen
akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang
dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan
alat pemanas elektrik kemudian dihisap antara lain
cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk
tembakau
yang
dipanaskan
secara
elektrik
(electrically
heated
tobacco
product),
kapsul
tembakau
(tobacco
capsule),
atau
cairan
dan
pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
19. Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang
berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat
dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan
menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang
diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat
yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara
dihisap.
20. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil
tembakau yang berasal dari pengolahan daun
tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan
selera
konsumen
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
pembuatannya,
yang
dikonsumsi
dengan
cara
dihirup.
21. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil
tembakau yang berasal dari pengolahan daun
tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian
rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan
selera
konsumen
tanpa
mengindahkan
bahan
pengganti
atau
bahan
pembantu
dalam
pembuatannya,
yang
dikonsumsi
dengan
cara
dikunyah.

www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam
Kemasan Untuk Penjualan Eceran dengan syarat
dan isi tertentu.
(2)
Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil
tembakau buatan dalam negeri untuk pemasaran di
dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil
tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam
negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Isi kemasan penjualan eceran untuk minuman
mengandung etil alkohol buatan dalam negeri atau
yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeri
paling sedikit 180 ml (seratus delapan puluh
mililiter).
(5)
Isi kemasan penjualan eceran barang kena cukai
yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan
pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai
lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar
negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha
Pabrik.
(6)
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya yang isi Kemasan Untuk
Penjualan Eceran tidak sesuai dengan isi kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), termasuk barang kena cukai dan melanggar
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
ketentuan peraturan perundang undangan dibidang
cukai.

3.
Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Kemasan Untuk Penjualan Eceran barang kena
cukai
yang
pelunasan
cukainya
dengan
cara
pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu)
kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan
eceran.
(2)
Kemasan dalam 1 (satu) kemasan utuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu kemasan yang bukan
terdiri atas 2 (dua) atau lebih kemasan yang
direkatkan menjadi 1 (satu).
(3)
Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kemasan yang bersentuhan langsung
dengan Barang Kena Cukai dan hanya dapat dibuka
pada 1 (satu) sisi kemasan saja.

4.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat
mencabut keputusan penetapan tarif cukai, dalam hal
Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 6, dan Pasal 9.

5.
Mengubah angka 8 Lampiran huruf A dan huruf B
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2020, No. 1304

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 176/PMK.04/2020
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
67/PMK.04/2018
TENTANG
PERDAGANGAN
BARANG
KENA
CUKAI
YANG
PELUNASAN
CUKAINYA
DENGAN
CARA
PELEKATAN
PITA
CUKAI
ATAU
PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

A.
Isi Kemasan untuk Masing-Masing Jenis Hasil Tembakau Buatan Dalam
Negeri yang Ditujukan untuk Pemasaran di Dalam Negeri.
No.
Jenis Hasil
Tembakau
Golongan
Pengusaha
Pabrik

Jumlah Isi
Kemasan
1.
SKM
I
12, 16, 20, dan 50 batang
II
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
2.
SPM
I
20 batang
II
20 batang
3.
SKT atau SPT
I
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
II
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
III
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
4.
SKTF atau SPTF
Tanpa
Golongan
10, 12, 16, 20, dan 50 batang
5.
TIS
Tanpa
Golongan
Paling banyak 2.500 gram
6.
KLM atau KLB
Tanpa
Golongan
6, 10, 12, 16, 20, dan 50
batang
7.
CRT
Tanpa
Golongan
Paling banyak 100 batang
8.
HPTL berupa
Ekstrak dan
Esens
Tembakau:
a. Cairan
b. Batang
Tanpa
Golongan

a. 15, 30, 60, 100 mililiter
b. 20 batang
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304
c. Cartridge
d. Kapsul
e. Lainnya
c. Paling sedikit 2 Cartridge
d. Paling sedikit 5 kapsul
e. 30, 60, 100 gram
9.
HPTL
berupa
Tembakau
Molasses
Tanpa
Golongan
25, 50, 100, 250, 1000 gram
10.
HPTL
Selain
Ekstrak
dan
Esens
Tembakau, dan
Tembakau
Molasses
Tanpa
Golongan
Paling banyak 100 gram

B.
Isi Kemasan untuk Masing-Masing Jenis Hasil Tembakau yang Diimpor.
No.
Jenis Hasil Tembakau
Jumlah Isi Kemasan
1.
SKM
12, 16, 20, dan 50 batang
2.
SPM
20 batang
3.
SKT atau SPT
10, 12, 16, 20, dan 50
batang
4.
SKTF atau SPTF
12, 16, 20, dan 50 batang
5.
TIS
Paling banyak 2.500 gram
6.
KLM atau KLB
6, 10, 12, 16, 20, dan 50
batang
7.
CRT
Paling banyak 100 batang
8.
HPTL berupa Ekstrak dan
Esens Tembakau:
a. Cairan
b. Batang
c. Cartridge
d. Kapsul
e. Lainnya

a.
15, 30, 60, 100
mililiter
b.
20 batang
c.
Paling sedikit 2
Cartridge
d.
Paling sedikit 5 kapsul
e.
30, 60, 100 gram
www.peraturan.go.id
2020, No. 1304

M
E
N
T

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

9.
HPTL berupa Tembakau
Molasses
25, 50,100, 250, 1000 gram
10.
HPTL Selain Ekstrak dan
Esens Tembakau dan
Tembakau Molasses
Paling banyak 100 gram
www.peraturan.go.id