Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum

PERMENKEU No. 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
3. Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
4. Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
5. Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing pada BLU.
6. Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
7. Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Pemimpin BLU atas

persetujuan Dewan Pengawas untuk mendukung tugas Dewan Pengawas.
8. Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non- pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
10. Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
11. Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap bulan.
12. Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan.
13. Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Pasal 2

(1) Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Sekretaris Dewan Pengawas.
(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.

Pasal 3

(1) Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip:
a. proporsionalitas, yaitu memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manusia, dan/atau layanan BLU;
b. kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada penyedia layanan sejenis;
c. kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan;
dan
d. kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan.
(2) Selain mempertimbangkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian remunerasi dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah.

Pasal 4

(1) Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Tunjangan Tetap;
d. Insentif;
e. bonus atas prestasi;
f. pesangon; dan/atau
g. pensiun.

(2) Komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU.

Pasal 5

(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhitungkan nilai jabatan yang dituangkan dalam grading/level jabatan.
(2) Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari proses analisis dan evaluasi jabatan dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.

Pasal 6

(1) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS bersumber dari RM dan PNBP.
(2) Gaji yang bersumber dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gaji dan tunjangan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal terdapat selisih antara gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU membayar selisih dimaksud yang bersumber dari PNBP.
(4) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari PNBP.
(5) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU yang besarannya paling tinggi disetarakan dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat dengan

memperhatikan tanggung jawab, nilai jabatan, skala grade, golongan, dan/atau masa kerja.

Pasal 7

(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Honorarium ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Gaji Pemimpin BLU;
b. Honorarium anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Gaji Pemimpin BLU; dan
c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Gaji Pemimpin BLU.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.

Pasal 8

(1) BLU dapat memberikan Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa:
a. tunjangan transportasi; dan/atau
b. tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak

mendapatkan fasilitas rumah dinas/rumah jabatan yang layak.
(4) Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.

Pasal 9

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai, dengan memperhitungkan capaian kinerja dan rentang (range) besaran Insentif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, dengan memperhitungkan capaian kinerja Pemimpin BLU.
(2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. capaian kinerja Pemimpin BLU yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
b. capaian kinerja Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Pegawai yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja dengan atasan langsungnya.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dalam hal capaian kinerja Pejabat Pengelola/Pegawai melebihi target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pemimpin BLU dapat memberikan insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja.
(2) Khusus untuk Pemimpin BLU, pemberian kelebihan insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas usulan Pemimpin BLU.
(3) Pedoman penyusunan kontrak kinerja dan penetapan persetujuan capaian kinerja Pemimpin BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

(1) Pemimpin BLU dapat memberikan insentif tambahan berupa penghargaan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang melakukan publikasi jurnal ilmiah internasional, yang dananya bersumber dari PNBP BLU; dan
b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang terlibat dalam kerja sama penelitian, pendidikan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, yang dananya bersumber dari PNBP yang dihasilkan dari kontrak kerja sama tersebut.
(2) Pemberian insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU dan terpenuhinya capaian kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai bersangkutan.

Pasal 12

(1) Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan kinerja Dewan Pengawas.

(2) Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Insentif ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU;
b. Insentif anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU; dan
c. Insentif Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU.

Pasal 13

(1) Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan imbalan kerja bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, dan Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas, atas prestasi kerja BLU yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLU memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
(3) Ketentuan mengenai bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 14

(1) Pada saat akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi atau iuran tahunannya ditanggung oleh BLU.
(2) Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari gaji dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pembayaran premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.

Pasal 15

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) BLU dapat memberikan remunerasi bulan ketigabelas kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU.
(2) Remunerasi bulan ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan paling tinggi 1 (satu) kali remunerasi yang telah dibayarkan pada bulan sebelum

pembayaran remunerasi ketigabelas dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
(3) Remunerasi ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Pasal 17

(1) BLU dapat memberikan tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
(2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(3) Ketentuan mengenai pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 18

(1) BLU dapat memberikan uang lembur kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai.
(2) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS berdasarkan keputusan Pemimpin BLU, yang pemberiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai pemberian uang lembur kepada PNS dan besarannya paling tinggi setara dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat.
(3) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS.

Pasal 19

(1) BLU dapat memberikan uang makan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai.
(2) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS berdasarkan keputusan Pemimpin BLU, yang pemberiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tunjangan uang makan kepada PNS dan besarannya paling tinggi setara dengan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat.
(3) Uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. RM dan/atau PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan
b. PNBP untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS.

Pasal 20

BLU mengikutsertakan Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai sebagai peserta

pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Remunerasi yang dibayarkan dari PNBP BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian remunerasi kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai, ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU.

Pasal 23

(1) Pemimpin BLU mengajukan usulan remunerasi kepada menteri/pimpinan lembaga.
(2) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan remunerasi baru dan/atau usulan perubahan remunerasi.
(3) Usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLU.
(4) Dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menggunakan sistematika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan reviu atas dokumen pengusulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan remunerasi disertai dokumen usulan remunerasi yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.

Pasal 25

(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan remunerasi yang disampaikan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Untuk penilaian usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunjuk suatu tim penilai.
(3) Kewenangan untuk menunjuk tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 26

(1) Berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil kajian dan penilaian terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Persetujuan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

(4) Penolakan terhadap usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui surat penolakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga.

Pasal 27

(1) Untuk penerapan ketentuan mengenai remunerasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLU.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas pada masing-masing BLU.

Pasal 28

(1) Pengusulan dan penetapan remunerasi BLU dilakukan melalui sistem informasi remunerasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 29

(1) Ketentuan remunerasi untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan remunerasi untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari anggota Kepolisian Negara

dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, kecuali pemberian uang makan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA mendapatkan uang lauk-pauk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, tidak berlaku bagi pekerja pada BLU yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kinerja dengan pihak ketiga (outsourcing).

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA