(1) Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
a. surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA; dan
b. surat permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi data pendukung pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
a. data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
b. data BPP per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; dan
c. perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(4) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data BPP (Rp/kWh):
a. yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN, APBN Perubahan atau BPP perubahan tahun berjalan yang
ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
b. data BPP (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik merupakan data BPP yang paling akhir diterbitkan.
(6) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
