(1) Dalam rangka pembayaran Subsidi Listrik, Direksi
PT PLN (Persero) setiap bulan menyampaikan:
a.
surat permintaan pembayaran Subsidi Listrik
kepada KPA; dan
b.
surat permintaan verifikasi data pendukung
pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur
Pembinaan
Pengusahaan
Ketenagalistrikan,
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi
data pendukung pembayaran Subsidi Listrik untuk
1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1
(satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran dan permintaan verifikasi
data
pendukung
pembayaran
Subsidi
Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
a.
data realisasi penjualan tenaga listrik yang
memuat antara lain data realisasi penjualan per
Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
b.
data BPP per tegangan di masing-masing
Golongan Tarif pada periode penagihan; dan
c.
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan
data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b.
(4) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan data BPP (Rp/kWh):
a.
yang
digunakan
dalam
penetapan
jumlah
Subsidi Listrik dalam APBN, APBN Perubahan
atau BPP perubahan tahun berjalan yang
2021, No.1332
ditetapkan oleh Menteri ESDM c.q. Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan; atau
b.
data BPP (Rp/kWh) berdasarkan hasil audit
yang dilakukan oleh instansi yang berwenang
melakukan audit sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(5) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
digunakan
dalam
pembayaran
Subsidi
Listrik
merupakan data BPP yang paling akhir diterbitkan.
(6) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan
dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
