Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 179-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Matrikulasi;
d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pembelajaran (SPP);
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f. Tarif Ucap Janji;
g. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL/PBL/PKK);
h. Tarif Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD);
i. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI);
j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK);
k. Tarif Studi Kasus;
l. Tarif Semester Pendek;
m. Tarif Ujian Akhir Program (UAP);
n. Tarif Wisuda;
o. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti;
q. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip;
r. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
s. Tarif Perpustakaan;
t. Tarif Internet;
u. Tarif Asrama bagi Mahasiswa; dan
v. Tarif Penggunaan Laboratorium.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id

Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

(1) Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.
(3) Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Per calon mahasiswa
115.000,-
2. Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM) Per mahasiswa
360.000,-
3. Matrikulasi Per mahasiswa
1.080.000,-
4. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)
a. Program Diploma III (D-III) 1) Jurusan Keperawatan a) Program Reguler b) Program Ekstensi c) Program Unggulan Bertaraf Internasional 2) Jurusan Kebidanan a) Program Reguler b) Program Ekstensi 3) Jurusan Analis Kesehatan Program Reguler
b. Program Diploma IV (D-IV) 1) Jurusan Kebidanan 2) Jurusan Analis Kesehatan 3) Jurusan Fisioterapi Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
1.800.000,-
3.680.000,-
2.850.000,-
2.400.000,-
3.980.000,-
1.800.000,-
3.860.000,-
3.430.000,-
2.980.000,-
5. Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Per mahasiswa
7.000.000,-
6. Ucap Janji
a. Program Studi D-III Keperawatan
b. Program Studi D-III Kebidanan Per mahasiswa Per mahasiswa
460.000,-
460.000,-
7. Praktik Kerja Lapangan (PKL/PBL/PKK)
a. Program Studi D-III Keperawatan
b. Program Studi D-III Kebidanan
c. Program Studi D-III Analis Kesehatan
d. Program Studi D-IV Analis Kesehatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan
1.500.000,-
1.550.000,-
1.660.000,-
1.650.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.05/2011 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA III PADA KEMENTERIAN KESEHATAN www.djpp.kemenkumham.go.id

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
8. Praktik Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) Program Studi D-III Analis Kesehatan Per mahasiswa /kegiatan
860.000,-
9. Karya Tulis Ilmiah (KTI)
a. Program Studi D-III Kebidanan
b. Program Studi D-III Analis Kesehatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan
630.000,-
630.000,-
10. Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK) Program Studi D-III Keperawatan Per mahasiswa/5 kompetensi
1.710.000,-
11. Studi Kasus Program Studi D-III Kebidanan Per mahasiswa
480.000,-
12. Semester Pendek
a. Teori
b. Praktek & Laboratorium
c. Klinik & Lapangan Per mahasiswa/SKS Per mahasiswa/SKS Per mahasiswa/SKS
60.000,-
250.000,-
410.000,-
13. Ujian Akhir Program (UAP)
a. Program D-III Kebidanan
b. Program D-III Analis Kesehatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan
2.060.000,-
1.160.000,-
14. Wisuda Per mahasiswa
750.000,-
15. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Per mahasiswa
20.000,-
16. Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti
a. Ijazah Pengganti
b. Transkrip Pengganti Per mahasiswa/Lembar Per mahasiswa/Lembar
160.000,-
22.000,-
17. Legalisasi Ijazah dan Transkrip Per mahasiswa/Lembar
1.500,-
18. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM) Per mahasiswa/semester
15.000,-
19. Perpustakaan Per mahasiswa/semester
15.000,-
20. Internet Per mahasiswa/semester
15.000,-
21. Asrama bagi Mahasiswa Per mahasiswa/bulan
65.000,-
22. Penggunaan Laboratorium
a. Untuk Praktik
b. Untuk Studi Banding Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan
257.000,-
50.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id