Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK-03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTABAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PERMENKEU No. 18-pmk-03-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 16

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2) Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
(3) Berdasarkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, KPP menerbitkan SKPKPP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB.
(4) Dihapus.
(5) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP.
(6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke KPPN dengan surat pengantar khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP.
2. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Format Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), format SKPKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan format SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan format www.djpp.kemenkumham.go.id

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17./PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
3. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24