Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), TBK TAHUN ANGGARAN 2009

PERMENKEU No. 182-pmk-011-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1. Telkom adalah PI' Telekomunikasi INDONESIA (Persero), Tbk.
yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero).

2. Hak Eksklusif Telkom adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA hanya kepada Telkom untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan lokal hingga tahun 2010 dan Sambungan Langsung Jarak Jauh hingga tahun 2005.

3. Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah percepatan berakhirnya Hak Eksklusif Telkom, yaitu pada bulan Agustus 2002 untuk jaringan dan jasa telekomunikasi tetap Sambungan Lokal dan bulan Agustus 2003 untuk Sambungan Langsung Jarak Jauh.

4. Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah kompensasi sebesar Rp478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak (net of tax) yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2005.

Pasal 2

(1)Kompensasi Terminasi Dini Hak EkskIusif Telkom merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi Telkom.

(2)Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.

(3)Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimaria dimaksud pada ayat (2) diberikan pagu anggaran sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).

(4)Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Pasal 3

Penetapan jumlah dan saat terutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR