Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Pendaftaran;
b. Tarif Pendaftaran Ulang/Registrasi;
c. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Cuti Akademik;
e. Tarif Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Biaya Satuan Kredit Semester (SKS);
f. Tarif Bantuan Penguatan Pendidikan (BPP);
g. Tarif Penggunaan Internet;
h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i. Tarif Ujian Akhir/Komprehensif;
j. Tarif Wisuda/Dies Natalis;
k. Tarif Sertifikasi Kompetensi;
l. Tarif Pelatihan; dan
m. Tarif Pengujian.
Pasal 3
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif atas layanan pengujian yang dilaksanakan di luar laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi tenaga penguji.
(3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.
(3) Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
(3) Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 6
(1) Terhadap mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP dari tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.
(2) Pemberian keringanan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besaran keringanan tarif layanannya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.
(3) Mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi yang dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1. Pendaftaran Per orang
100.000,-
2. Pendaftaran Ulang/Registrasi Per mahasiswa/semester
50.000,-
3. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Per mahasiswa/semester
1.000.000,-
4. Cuti Akademik (25% dari SPP) Per mahasiswa/semester
250.000,-
5. Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Biaya Satuan Kredit Semester (SKS)
a. Teori
b. Praktikum Per mahasiswa/SKS Per mahasiswa/SKS
100.000,-
150.000,-
6. Bantuan Penguatan Pendidikan (BPP) Per mahasiswa
1.000.000,-
7. Penggunaan Internet Per mahasiswa
250.000,-
8. Praktik Kerja Lapangan (PKL) Per mahasiswa
900.000,-
9. Ujian Akhir/Komprehensif Per mahasiswa
700.000,-
10. Wisuda/Dies Natalis Per mahasiswa
300.000,-
11. Sertifikasi Kompetensi Per mahasiswa atau Per orang
600.000,-
12. Pelatihan
a. Untuk Mahasiswa 1) Tes TOEIC/TOEFL Level EPT 2) Analisis Spektrofotometer UV-Vis 3) Analisis AAS 4) Analisis GC 5) Analisis HPLC
b. Untuk Umum Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per mahasiswa Per orang
50.000,-
750.000.-
900.000,-
900.000,-
1.000.000,-
510.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.05/2011 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN www.djpp.kemenkumham.go.id
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 1) General English Course Level Basic 2) General English Course Level Intermediate 3) Tes TOEIC/TOEFL Level EPT 4) E-Learning 5) Analisis Gravimetri 6) Analisis Volumetri 7) Analisis Proksimat 8) Analisis Spektrofotometer UV-Vis 9) Analisis AAS 10) Analisis GC 11) Analisis HPLC 12) Pengelolaan Air dan Limbah Industri 13) Sampling Udara Ambien 14) Sampling Udara Emisi 15) Sampling Air 16) Analisis Mikrobiologi Air 17) Dasar Kerja Laboratorium 18) Pengenalan Bahan Kimia 19) Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 20) Validasi Metode Uji 21) Estimasi Ketidakpastian Pengukuran Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang Per orang
530.000,-
120.000,-
730.000,-
1.200.000,-
1.200.000,-
1.500.000,-
1.500.000,-
1.800.000,-
1.800.000,-
2.000.000,-
1.200.000,-
1.800.000,-
1.800.000,-
1.800.000,-
1.800.000,-
1.200.000,-
1.200.000,-
1.200.000,-
1.800.000,-
1.200.000,-
13. Pengujian
a. Logam kecuali Hg (AAS)
b. Logam Hg (AAS)
c. Logam/non logam (Spektrofotometri UV-Vis)
d. Poli Brominated Biphenileter (PBB) (GC-MS)
e. Penta Bromo Diphenil Eter (PBDE) (GC-MS)
f. Kemurnian Senyawa Organik (GC)
g. Asam Askorbat, Parasetamol, atau Phenacetin
h. Kadar Air (Oven)
i. Kadar Abu (Tanur)
j. Karbohidrat (Luff Schoorf)
k. Protein (Kjedahl)
l. Lemak (Soxhlet)
m. Total Gula (Luff Schoorl)
n. Bilangan Iod atau Lemak (Wijs)
o. Bilangan Penyabunan (Titrimetri)
p. Bilangan Peroksida (Titrimetri) Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel
60.000,-
75.000,-
75.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
250.000,-
250.000,-
40.000,-
50.000,-
75.000,-
85.000,-
75.000,-
125.000,-
75.000,-
75.000,-
75.000,-
100.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
q. Mikro (E.Coli) (Tuang)
r. Mikro (Total Plate Count/TPC) (APM)
s. Densitas/Berat Jenis
t. Indeks Bias (Refraktometri)
u. Titik Nyala (Flash Point)
v. Kekeruhan (Nessler)
w. Warna (Visual)
x. pH
y. Temperatur (Konduktometri)
z. BOD (DO) aa. COD (COD Reaktor) ab. TDS ac. TSS ad. Uji lengkap air ae. Uji lengkap limbah af.
Uji Udara Ambien ag. Uji Kebisingan ah. Uji emisi Ketinggian sampai 4 meter ai.
Uji Cahaya aj.
Poli Aromatic Hydrocarbon (PAH) ak. Preparasi sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel Per sampel
75.000,-
50.000,-
50.000,-
75.000,-
60.000,-
40.000,-
20.000,-
20.000,-
75.000,-
75.000,-
40.000,-
40.000,-
650.000,-
450.000,-
445.000,-
30.000,-
750.000,-
100.000,-
1.200.000,-
200.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
