(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial- Kementerian Sosial selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) KPA menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
