Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENKEU No. 183-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
2. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
3. Tarif Orientasi Mahasiswa Baru;
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Tarif Daftar Ulang;
5. Tarif Praktikum;
6. Tarif Ujian;
7. Tarif Wisuda;
8. Tarif Layanan Perawatan dan Resiko Kesehatan Mahasiswa;
9. Tarif Perpustakaan;
10. Tarif Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had;
11. Tarif Pendalaman Pendidikan Ma’had;
12. Tarif Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Mahasiswa;
13. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa;
14. Tarif Akses Sistem Informasi; dan
15. Tarif Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3) Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(3) Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Pendalaman Pendidikan Ma’had
(2) Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Pendalaman Pendidikan Ma’had sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik pada Kementerian Agama.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1. Seleksi Ujian Masuk
a. Program Diploma dan Sarjana
b. Program Magister
c. Program Doktor Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa
250.000,-
400.000,-
500.000,-
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) I.
Mahasiswa Dalam Negeri
a. Program Diploma III dan Sarjana 1) Fakultas Ilmu Eksakta a) Mahasiswa Reguler (sampai dengan Tahun Akademik 2010/2011) b) Mahasiswa Reguler (mulai Tahun Akademik 2011/2012) c) Mahasiswa Kelas Internasional 2) Fakultas Ilmu Sosial a) Mahasiswa Reguler (sampai dengan Tahun Akademik 2010/2011) b) Mahasiswa Reguler (Mulai Tahun Akademik 2011/2012) c) Mahasiswa Kelas Internasional
b. Program Pascasarjana 1) Program Magister 2) Program Doktor II. Mahasiswa Luar Negeri
a. Program Diploma III dan Sarjana 1) Fakultas Ilmu Eksakta 2) Fakultas Ilmu Sosial
b. Program Pascasarjana 1) Program Magister 2) Program Doktor Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
600.000,-
1.500.000,-
2.250.000,-
600.000,-
1.250.000,-
1.750.000,-
3.000.000,-
5.000.000,-
3.000.000,-
2.500.000,-
5.000.000,-
8.000.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 183/PMK.05/2011 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PADA KEMENTERIAN AGAMA www.djpp.kemenkumham.go.id

No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
3. Orientasi Mahasiswa Baru
a. Program Diploma dan Sarjana
b. Program Magister dan Doktor Per mahasiswa baru Per mahasiswa baru
350.000,-
500.000,-
4. Daftar Ulang
a. Program Magister
b. Program Doktor Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
500.000,-
500.000,-
5. Praktikum (sampai dengan Tahun Akademik 2010/2011)
a. Fakultas Ilmu Eksakta Program Sarjana
b. Fakultas Ilmu Sosial Program Sarjana Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
300.000,-
200.000,-
6. Ujian
a. Program Diploma III dan Sarjana 1) Ujian Ulang Komprehensif 2) Ujian Ulang Proposal 3) Ujian Ulang Skripsi Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian
100.000,-
150.000,-
350.000,-
b. Program Magister 1) Ujian Proposal Tesis 2) Ujian Tesis 3) Ujian Ulang Tesis Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian
600.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
c. Program Doktor (S003) 1) Ujian Kualifikasi 2) Ujian Ulang Kualifikasi 3) Ujian Ulang Disertasi (proposal) 4) Ujian Ulang Susulan Disertasi 5) Ujian Seminar Hasil 6) Ujian Disertasi Pendahuluan (Ujian Tertutup) 7) Ujian Ulang Disertasi Pendahuluan (Ujian Tertutup) 8) Ujian Disertasi Akhir (Ujian Terbuka) Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian Per mahasiswa/ujian
1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
1.000.000,-
2.000.000,-
3.500.000,-
3.500.000,-
8.500.000,-
7. Wisuda
a. Program Diploma dan Sarjana
b. Program Magister
c. Program Doktor Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan
500.000,-
500.000,-
500.000,-
8. Layanan Perawatan dan Resiko Kesehatan
a. Mahasiswa Reguler (sampai dengan Tahun Akademik 2010/2011) Per mahasiswa/semester
50.000,- www.djpp.kemenkumham.go.id

No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
b. Mahasiswa Reguler (mulai Tahun Akademik 2011/2011)
c. Mahasiswa Reguler (mulai Tahun Akademik 2011/2011) Per mahasiswa baru Per mahasiswa/semester
75.000,-
100.000,-
9. Perpustakaan
a. Pelayanan Perpustakaan untuk S-1
b. Pelayanan Perpustakaan untuk S-2
c. Pelayanan Perpustakaan untuk S-3
d. Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Per mahasiswa baru Per mahasiswa baru Per mahasiswa baru Per buku/hari
150.000,-
300.000,-
400.000,- 500,-
10. Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had Per mahasiswa baru
5.000.000,-
11. Pendalaman Pendidikan Ma’had Per mahasiswa/tahun
1.250.000,-
12. Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Mahasiswa Per mahasiswa baru
100.000,-
13. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Per mahasiswa
25.000,-
14. Akses Sistem Informasi Per mahasiswa baru
250.000,-
15. Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Per lembar
1.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id