Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

a. Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
b. Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Pasal 4

Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Wakil Menteri Keuangan;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
l. Badan Kebijakan Fiskal;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
o. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
p. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
q. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
r. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
s. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
t. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
u. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
v. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
w. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 5

Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;

c. Biro Hukum;
d. Biro Bantuan Hukum;
e. Biro Sumber Daya Manusia;
f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
g. Biro Perlengkapan; dan
h. Biro Umum.

Pasal 9

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
b. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
c. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;
d. pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Perbendaharaan;
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 12

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek dan strategis di lingkungan Kementerian;
b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan; dan
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 14

Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan I;
b. Subbagian Perencanaan II;
c. Subbagian Perencanaan III; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 15

(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan.

(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 16

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
b. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian; dan
c. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 18

Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran I;
b. Subbagian Penganggaran II;
c. Subbagian Penganggaran III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 19

(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Sekretariat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta pemrosesan uang ganjaran, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.

(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 999 (Bendahara Umum Negara) Kementerian untuk unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Kebijakan Fiskal, penyiapan data anggaran Kementerian, dan pelaporan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 20

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan perbendaharaan dan penyiapan bahan serta penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; dan
c. penyiapan bahan dan pengelolaan tunjangan khusus.

Pasal 22

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I;
b. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II;
c. Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan; dan
d. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus.

Pasal 23

(1) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan I mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.

(2) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan II mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penelaahan dalam proses penetapan serta pemantauan pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan yang terkait dengan pemberian tunjangan khusus dan menyelenggarakan tata usaha tunjangan khusus.

Pasal 24

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Sekretariat Jenderal;
b. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
c. penyusunan laporan keuangan Kementerian meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
d. pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
e. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian; dan
f. penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa.

Pasal 26

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;

c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.

Pasal 27

(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan eselon I Sekretariat Jenderal, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Kementerian, serta menyiapkan tanggapan hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan unit eselon I Sekretariat Jenderal maupun tingkat Kementerian Keuangan.

Pasal 28

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
b. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
c. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 30

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
a. Bagian Organisasi I;
b. Bagian Organisasi II;
c. Bagian Ketatalaksanaan I;
d. Bagian Ketatalaksanaan II;
e. Bagian Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 31

Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Organisasi I menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.

Pasal 33

Bagian Organisasi I terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi IA;
b. Subbagian Organisasi IB; dan
c. Subbagian Organisasi IC.

Pasal 34

Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 35

Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.

Pasal 37

Bagian Organisasi II terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi IIA;
b. Subbagian Organisasi IIB; dan
c. Subbagian Organisasi IIC.

Pasal 38

Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 39

Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
c. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; dan
d. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 41

Bagian Ketatalaksanaan I terdiri atas:
a. Subbagian Ketatalaksanaan IA;
b. Subbagian Ketatalaksanaan IB;
c. Subbagian Ketatalaksanaan IC; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 42

(1) Subbagian Ketatalaksanaan IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan Sekretariat Pengawas Perpajakan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 43

Bagian Ketatalaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan
c. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.

Pasal 45

Bagian Ketatalaksanaan II terdiri atas:
a. Subbagian Ketatalaksanaan IIA;
b. Subbagian Ketatalaksanaan IIB;
c. Subbagian Ketatalaksanaan IIC.

Pasal 46

Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat

Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 47

Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.

Pasal 49

Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Subbagian Jabatan Fungsional I;
b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional III.

Pasal 50

Subbagian Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 51

Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;
b. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;
c. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
d. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;
e. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 53

Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;
b. Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum;
d. Bagian Hukum Pengelolaan Utang;
e. Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 56

Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum Pajak I;
b. Subbagian Hukum Pajak II;
c. Subbagian Hukum Kepabeanan I; dan
d. Subbagian Hukum Kepabeanan II.

Pasal 57

(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Penghasilan.
(2) Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pengadilan Pajak.
(3) Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknis kepabeanan, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, pemberian uang ganjaran, keberatan dan banding.

(4) Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang fasilitas kepabeanan lainnya, penyidikan dan pencegahan penyelundupan, pengendalian impor atau ekspor barang-barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan cukai.

Pasal 58

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum anggaran;
b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perimbangan keuangan termasuk otonomi antara pusat dan daerah;
c. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan termasuk pengelolaan dana investasi dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum pendapatan negara bukan pajak.

Pasal 60

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas:
a. Subbagian Hukum Anggaran;
b. Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;

c. Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
d. Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 61

(1) Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rancangan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN, dan rancangan APBN Perubahan, serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran di seluruh Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga, Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi, anggaran Badan Layanan Umum, Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), penyusunan Laporan Semester I pelaksanaan APBN, penyusunan Nota Keuangan, dan masalah anggaran terkait lainnya.
(2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dan otonomi daerah termasuk dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, dana tugas pembantuan, penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah, hibah dan kapasitas daerah termasuk dana darurat, obligasi daerah serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah lainnya.
(3) Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban kontijensi Pemerintah serta masalah perbendaharaan terkait lainnya.

(4) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 62

Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lainnya, piutang negara, lelang, dan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara;
b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan;
c. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
d. penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Kementerian;
e. penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Kementerian; dan
f. komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Kementerian.

Pasal 64

Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri atas:
a. Subbagian Hukum Barang Milik Negara;
b. Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan;
c. Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang; dan
d. Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum.

Pasal 65

(1) Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk barang milik negara pada Badan Layanan Umum.
(2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
(3) Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang.
(4) Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Kementerian dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan lnformasi (SJDI) Hukum di lingkungan Kementerian.

Pasal 66

Bagian Hukum Pengelolaan Utang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Hukum Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga negara, pinjaman dan hibah luar negeri, dan pembiayaan syariah; dan
b. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 68

Bagian Hukum Pengelolaan Utang terdiri atas:
a. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I;
b. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II;
c. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 69

(1) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat utang negara, dan derivatif terkait dengan surat utang negara.
(2) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga syariah negara (syuku’), dan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah serta derivatif terkait dengan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah.

(3) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri termasuk penerusan pinjaman dan hibah luar negeri serta pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 70

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum jasa keuangan serta pengkajian, pengkoordinasian, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, jasa pembiayaan, lembaga penjaminan, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya;
b. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks program penjaminan Pemerintah; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan serta jaminan pemerintah dan kewajiban kontinjensi.

Pasal 72

Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum Jasa Keuangan I;
b. Subbagian Hukum Jasa Keuangan II;
c. Subbagian Hukum Jasa Keuangan III; dan
d. Subbagian Hukum Perjanjian.

Pasal 73

(1) Subbagian Hukum Jasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang asuransi, dana pensiun, dan pasar modal, serta permasalahan hukum non litigasi eks program penjaminan pemerintah.
(2) Subbagian Hukum Jasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selain permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan.
(3) Subbagian Hukum Jasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lembaga keuangan internasional non publik, lembaga penjaminan, dan jasa keuangan lainnya.
(4) Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perjanjian nasional, dan perjanjian internasional, khususnya perjanjian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur yang terkait dengan jaminan pemerintah (government guarantee), kewajiban kontinjensi, dan manajemen resiko serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.

Pasal 74

Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian;
b. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
c. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, arbitrase, dan kepegawaian;
d. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisa peraturan perundang- undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 76

Biro Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Bantuan Hukum I;
b. Bagian Bantuan Hukum II;
c. Bagian Bantuan Hukum III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

Bagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; dan
c. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai Kementerian yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan.

Pasal 79

Bagian Bantuan Hukum I terdiri atas:
a. Subbagian Bantuan Hukum IA;
b. Subbagian Bantuan Hukum IB;
c. Subbagian Bantuan Hukum IC; dan
d. Subbagian Bantuan Hukum ID.

Pasal 80

Subbagian Bantuan Hukum Wilayah IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 81

Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b. pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
c. pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk; dan
d. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 83

Bagian Bantuan Hukum II terdiri atas:
a. Subbagian Bantuan Hukum IIA;
b. Subbagian Bantuan Hukum IIB;
c. Subbagian Bantuan Hukum IIC; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 84

(1) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 85

Bagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Bantuan Hukum III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
b. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
c. pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, serta dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

Pasal 87

Bagian Bantuan Hukum III terdiri atas:
a. Subbagian Bantuan Hukum IIIA;
b. Subbagian Bantuan Hukum IIIB;
c. Subbagian Bantuan Hukum IIIC; dan
d. Subbagian Bantuan Hukum IIID.

Pasal 88

Subbagian Bantuan Hukum IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 89

Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Biro SDM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
b. pengelolaan Assessment Center Kementerian Keuangan;
c. pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan dan manajemen kinerja pegawai;
d. pengelolaan sistem manajemen talenta;
e. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia Kementerian Keuangan serta manajemen naskah dan dokumen pegawai Kementerian Keuangan;
f. penyelesaian mutasi jabatan, dan kepangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
g. pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengkoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
h. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan;
i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;
j. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; dan
k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 91

Biro SDM terdiri dari atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;
d. Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
e. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 92

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan penempatan pegawai serta tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pengkoordinasian penyiapan dan penyusunan analisa beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan manajemen risiko di lingkungan Biro SDM;
c. penyiapan penerimaan pegawai baru, perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, dan staf khusus Menteri Keuangan;
d. penyiapan penempatan pegawai baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan CPNS/PNS, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, serta pemrosesan Kartu Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. penandatanganan pakta integritas, pengiriman peserta diklat prajabatan, dan penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan rumah tangga, pengelolaan uang muka, dan penyiapan sarana prasarana umum serta pendistribusian persuratan Biro Sumber Daya Manusia;
g. pengkoordinasian penyusunan uraian jabatan, standar prosedur operasi, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Biro Sumber Daya Manusia; dan
h. pembinaan sumber daya manusia Biro Sumber Daya Manusia.

Pasal 94

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Rekruitmen Sumber Daya Manusia;
c. Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 95

(1) Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan formasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengkoordinasian penyusunan analisa beban kerja, rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran kementerian/lembaga, rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, dan manajemen resiko di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia.
(2) Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penerimaan pegawai baru, pegawai harian, pegawai magang, hakim pajak, dan staf khusus Menteri Keuangan serta perpindahan pegawai antar instansi.
(3) Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penempatan pegawai baru, orientasi pegawai baru, pengangkatan CPNS, penyelesaian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dan pemrosesan Kartu Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta penandatanganan pakta integritas, pengiriman peserta diklat prajabatan dan penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian TU Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 96

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta melaksanakan pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan assessment center dan psikotes
b. pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes;
c. pengkoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan;
d. pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan;
e. pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Keuangan;
f. pengelolaan kinerja pegawai;

g. pengkoordinasian pelaksanaan penataan pegawai;
h. pengkoordinasian pengelolaan dan penyusunan indikator kinerja utama Biro Sumber Daya Manusia; dan
i. penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan sumber daya manusia, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Sekretariat Jenderal

Pasal 98

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
a. Subbagian Assessment Center;
b. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
c. Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan
d. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.

Pasal 99

(1) Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan pengembangan assessment center di lingkungan Kementerian Keuangan dan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat eselon IV dan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan assessment center pejabat eselon IV oleh unit eselon I serta pelaksanaan dan evaluasi psikotes di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kinerja pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan, pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan, mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, melakukan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan penataan pegawai, mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan mengadministrasikan DP3 eselon I dan II.
(4) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.

Pasal 100

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi manajemen kepegawaian Kementerian Keuangan, serta penyajian, analisis, dan pengintegrasian data sumber daya manusia, pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, disain aplikasi sumber daya manusia, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standarisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data;
b. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia;
c. verifikasi, penyeragaman dan integrasi data sumber daya manusia; dan
d. manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 102

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Basis Data;
b. Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;
c. Subbagian Pengintegrasian Data; dan
d. Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.

Pasal 103

(1) Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, disain aplikasi kepegawaian, penyiapan infrastruktur, manajemen basis data, dan dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis penerapan standarisasi basis data serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data.
(2) Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyajian data dan informasi serta penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai.
(3) Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan verifikasi, penyeragaman, integrasi, dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data.
(4) Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.

Pasal 104

Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan mutasi jabatan dan kepangkatan pegawai, pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status, pindah antar unit, dan pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan mutasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan serta pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non-reguler serta penugasan lainnya;
c. pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit, perpindahan pegawai ke intansi di luar Kementerian Keuangan, penyelesaian penugasan kepala perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara; dan
d. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan pilihan.

Pasal 106

Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi;
b. Subbagian Manajemen Talenta;
c. Subbagian Kepangkatan I; dan
d. Subbagian Kepangkatan II.

Pasal 107

(1) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi jabatan struktural dan fungsional, pemantauan pelaksanaan pola mutasi Sekretariat Jenderal, pengangkatan dan pemberhentian hakim pajak.
(2) Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, penyelesaian perpindahan pegawai antar unit eselon I dan antar unit eselon II Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pengisian jabatan struktural melalui mekanisme non- reguler serta penugasan lainnya dan penyelesaian penugasan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara.

(3) Subbagian Kepangkatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Subbagian Kepangkatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, Bapepam-Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pasal 108

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin dan Pensiun mempunyai tugas mengelola kesejahteraan pegawai, menyelesaikan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perijinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta perijinan pegawai;
b. pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai;
c. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; dan
d. penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.

Pasal 110

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun terdiri atas:
a. Subbagian Kesejahteraan;
b. Subbagian Penegakan Disiplin;
c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan
d. Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 111

(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa, perijinan pegawai, penyelesaian pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, cuti pegawai, pengusulan kartu isteri/kartu suami di lingkungan Kementerian Keuangan serta penerbitan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian serta penerapan kode etik pegawai.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, dan usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta.
(4) Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, diseminasi, penerapan dan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian.

Pasal 112

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan aktivitas komunikasi, layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada para stakeholders, penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU, penyusunan strategi komunikasi kehumasan, penyusunan program komunikasi publik, monitoring opini publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan pengelolaan pusat referensi Kementerian Keuangan.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya
b. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
c. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;

d. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
e. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
f. koordinasi dan pengelolaan PPID;
g. pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian;
h. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi;
i. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;
j. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi internasional;
k. koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
l. penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center;
m. perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan referensi dan perpustakaan; dan
n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 114

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan;
b. Bagian Hubungan Kelembagaan Negara;
c. Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah;
d. Bagian Manajemen Opini Publik;
e. Bagian Perencanaan, Pengendalian Program, dan Perpustakaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan aktivitas manajemen dan analisis strategi komunikasi kehumasan, layanan informasi dan langkah-langkah kegiatan produksi pemberitaan/kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui media nirmassa, baik media cetak, elektronik, dalam dan luar ruang, maupun pengadministrasian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan aktivitas manajemen dan analisis strategi komunikasi kehumasan;
b. pengadministrasian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
c. penyiapan, penerbitan, dan publikasi media luar ruang;
d. penyiapan dan pengelolaan website kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaanya;
e. penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multi media dan publikasi elektronik lainnya;
f. penghimpunan dan pengelolaan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya;
g. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penerbitan dan publikasi elektronik;
h. pengelolaan aktivitas cyber secara tepat waktu;
i. peliputan kegiatan Kementerian dan pimpinan; dan
j. pelayanan desk informasi dan call center Kementerian

Pasal 117

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan terdiri atas:
a. Subbagian Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi;
b. Subbagian Publikasi I; dan
c. Subbagian Publikasi II.

Pasal 118

(1) Subbagian Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, layanan informasi melalui information desk, call center, email dan contact u, administrasi pengelolaan PPID, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Strategi Komunikasi Kehumasan.
(2) Subbagian Publikasi I mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi dan produksi pemberitaan/kehumasan atas aktivitas pimpinan dan kebijakan pengelolaan keuangan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada stakeholders melalui media cetak Kementerian Keuangan, dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
(3) Subbagian Publikasi II mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi dan produksi pemberitaan/kehumasan atas aktivitas pimpinan dan kebijakan pengelolaan keuangan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada stakeholders melalui media elektronik Kementerian Keuangan serta pengelolaan aktivitas cyber secara tepat waktu.

Pasal 119

Bagian Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), dan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan RUU/peraturan/ketentuan lainnya.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
b. penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa

Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
c. pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
d. pengkomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank INDONESIA (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
e. penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
f. penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke instansi vertikal Kementerian di daerah pada masa reses persidangan;
g. penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan kekayaan Negara; dan
h. pengelolaan database stakeholders Bagian

Pasal 121

Bagian Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;
b. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan
c. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.

Pasal 122

(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan mengkoordinasikan penyiapan bahan, administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
(2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada lembaga pemerintah, dan mengkoordinasikan penyiapan bahan, administrasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank INDONESIA (BI), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(3) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, mengkoordinasikan penyiapan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Kementerian/Lembaga dan Komisi-komisi Negara, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian Hubungan Kelembagaan Negara.

Pasal 123

Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dengan stakeholder non lembaga pemerintah/negara, khususnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa (cetak dan elektronik), organisasi- organisasi, asosiasi dan pemimpin opini baik nasional, internasional maupun daerah.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan;

b. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan non pemberitaan;
c. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada media asing;
d. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada organisasi masyarakat, politik, dan profesi (daerah, nasional dan internasional);
e. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada asosiasi (daerah, nasional dan internasional);
f. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian dan hasil pelaksanaannya kepada pelaku usaha (daerah, nasional dan internasional);
g. pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian dan narasumber lainnya;
h. perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
i. penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
j. penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
k. perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media; dan
l. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara melalui media cetak dan media elektronik.

Pasal 125

Bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I;
b. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II; dan
c. Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III.

Pasal 126

(1) Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan

pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional dan daerah).
(2) Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa elektronik, organisasi masyarakat, organisasi politik, akademisi dan pengamat (nasional, internasional dan daerah).
(3) Subbagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari organisasi profesi, organisasi internasional, Asosiasi, dan pelaku usaha (nasional, internasional dan daerah), pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian Hubungan Non Kelembagaan Negara/Pemerintah.

Pasal 127

Bagian Manajemen Opini Publik mempunyai tugas melaksanakan monitoring, analisis dan penelitian opini publik terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan, menyusun rekomendasi tindakan dan tanggapan komunikasi, menyelenggarakan audit komunikasi dan riset opini publik, serta menyelenggarakan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Manajemen Opini Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian dan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian;
b. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
c. penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian;
d. penyelenggaraan kegiatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal;
e. pelayanan unjuk rasa;

f. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak daerah, nasional dan internasional;
g. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media elektronik dan online daerah, nasional dan internasional;
h. penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
dan
i. pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya.

Pasal 129

Bagian Manajemen Opini Publik terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Opini Publik I;
b. Subbagian Manajemen Opini Publik II; dan
c. Subbagian Manajemen Opini Publik III.

Pasal 130

(1) Subbagian Manajemen Opini Publik I mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media elektronik dan online daerah, nasional, dan internasional, melakukan audit komunikasi dan riset maupun survey yang terkait dengan opini publik, melaksanakan administrasi, manajemen risiko dan pengendalian Standard Operating Precedure (SOP).
(2) Subbagian Manajemen Opini Publik II mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak nasional, daerah dan internasional serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan.
(3) Subbagian Manajemen Opini Publik III mempunyai tugas melakukan dan mengorganisasikan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan, pengelolaan Sistem Manajemen Informasi serta peningkatan kualitas dan kuantitas database opini publik.

Pasal 131

Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan mempunyai tugas Melaksanakan perencanaan, pengembangan, pengelolaan,pengendalian, monitoring serta evaluasi program, pelayanan perpustakaan, pengelolaan database dan sistem informasi kehumasan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengembangan perpustakaan;
b. penyusunan katalogisasi dan klasifikasi buku-buku, koleksi AV dan digital (CD, DVD), serta koleksi perpustakaan lainnya;
c. penyusunan bibliografi;
d. pengadaan buku-buku dan koleksi perpustakaan lainnya;
e. pelayanan peminjaman buku-buku dan reference work;
f. pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dengan institusi lain;
g. penyusunan rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja biro;
h. penyusunan sistem dan prosedur yang berhubungan dengan kegiatan biro;
i. pelaksanaan manajemen database dan sistem informasi biro; dan
j. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 133

Bagian Perencanaan, Pengendalian Pogram dan Perpustakaan terdiri atas:
a. Subbagian Perpustakaan;
b. Subbagian Sistem Informasi Kehumasan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 134

(1) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan koordinasi serta kerjasama dengan institusi perpustakaan internal Kementerian Keuangan, daerah, nasional dan internasional dalam rangka perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pengendalian aktivitas layanan perpustakaan, peningkatan kualitas dan kuantitas perpustakaan dan riset kepustakaan.
(2) Subbagian Sistem Informasi Kehumasan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengendalian sistem informasi dan database biro.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, dan rumah tangga biro, serta melakukan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategik dan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan, penyusunan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan biro.

Pasal 135

Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Kementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian;
c. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BMN kementerian, bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. analisis, pelaksanaan serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 137

Biro Perlengkapan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan BMN;
b. Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan;
c. Bagian Pengelolaan BMN;
d. Bagian Penatausahaan BMN; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 138

Bagian Perencanaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis perencanaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Perencanaan BMN menyelenggarakan fungsi :
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. analisis dan penyiapan bahan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. analisis dan penyiapan bahan bimbingan teknis penyusunan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. analisis dan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
e. analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas realisasi BMN yang direncanakan di lingkungan Kementerian Keuangan;
f. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah; dan
g. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 140

Bagian Perencanaan BMN terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan BMN I;
b. Subbagian Perencanaan BMN II;
c. Subbagian Perencanaan BMN III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 141

(1) Subbagian Perencanaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis

dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.
(2) Subbagian Perencanaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.
(3) Subbagian Perencanaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang penyusunan dan pengusulan rencana BMN, analisis dan evaluasi terhadap usulan rencana kebutuhan BMN, monitoring dan evaluasi terhadap realisasi BMN yang direncanakan serta penyusunan laporan perencanaan BMN meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-Gedung Keuangan Negara di daerah.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 142

Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis, serta konsultansi pengadaan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan bimbingan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. analisis dan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. analisis dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. analisis dan penyiapan bahan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan; dan
e. pelaksanaan, penyiapan dokumen, pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.

Pasal 144

Bagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I;
b. Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II; dan
c. Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III.

Pasal 145

(1) Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan

barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Subbagian Bimbingan dan Layanan Pengadaan III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pengadaan serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan, bimbingan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, dan pelaksanaan penyelesaian proses pengadaan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 146

Bagian Pengelolaan BMN mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pengelolaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Pengelolaan BMN menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penggunaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
b. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemanfaatan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
c. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan penghapusan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
d. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pemindahtanganan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;

e. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN lainnya Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan
f. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 148

Bagian Pengelolaan BMN terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan BMN I;
b. Subbagian Pengelolaan BMN II; dan
c. Subbagian Pengelolaan BMN III.

Pasal 149

(1) Subbagian Pengelolaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Subbagian Pengelolaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan BMN, dan kegiatan pengelolaan BMN lainnya, meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 150

Bagian Penatausahaan BMN mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan BMN Kementerian Keuangan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis penatausahaan BMN bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Penatausahaan BMN menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan inventarisasi BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
b. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pembukuan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pembukuan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal;
c. analisis dan penyiapan bahan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis dibidang pelaksanaan pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan pelaporan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal; dan
d. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN lingkup Kementerian Keuangan, dan tingkat Unit Eselon I Sekretariat Jenderal.

Pasal 152

Bagian Penatausahaan BMN terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan BMN I;
b. Subbagian Penatausahaan BMN II;
c. Subbagian Penatausahaan BMN III; dan
d. Subbagian Penatausahaan BMN IV.

Pasal 153

(1) Subbagian Penatausahaan BMN I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Subbagian Penatausahaan BMN II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring,

evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Subbagian Penatausahaan BMN III mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Subbagian Penatausahaan BMN IV mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan penyelenggarakan penatausahaan BMN, pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis dibidang pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan serta monitoring, evaluasi penyelengaraan sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN meliputi Unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pasal 154

Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi;
c. pelaksanaan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;

d. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan;
e. melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 156

Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Kementerian;
b. Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan;
e. Bagian Rumah Tangga; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 157

Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Kementerian Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat kantor pusat Kementerian, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pengurusan arsip dan dokumentasi meliputi pengelolaan arsip, penyusunan jadwal retensi, dan penyusutan arsip, serta penyiapan bahan pembinaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. penatausahaan penyelenggaraan kesehatan dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian beserta keluarganya dan perencanaan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium;
d. pengurusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri; dan
e. pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 159

Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Persuratan, Arsip, dan Dokumentasi;
b. Subbagian Tata Usaha Kesehatan Pegawai;
c. Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 160

(1) Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, pendistribusian dan pengendalian surat masuk, pengiriman dan pengendalian surat keluar kantor pusat Kementerian, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Tata Usaha Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penatausahaan penyelenggaraan kesehatan pegawai dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian beserta keluarganya dan merencanakan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium.
(3) Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengurusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 161

Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal;
b. pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;

c. pengurusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri;
d. pelaksanaan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi Kementerian Keuangan; dan
e. urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.

Pasal 163

Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I;
b. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II;
c. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III; dan
d. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV.

Pasal 164

(1) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan I mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Road Map, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) lingkup Biro Umum serta pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan II mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan III mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi Kementerian Keuangan serta pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

(4) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan IV mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.

Pasal 165

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan pengujian tagihan kepada negara dan penerbitan surat perintah membayar dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran serta penyusunan laporan realisasi pembiayaan;
c. pelaksanaan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penatausahaan pelaksanaan pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
d. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan administrasi belanja pegawai dan pengelolaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 167

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 168

(1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian tagihan kepada negara dan penerbitan surat perintah membayar dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran serta penyusunan laporan realisasi pembiayaan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penatausahaan pelaksanaan pembayaran, penyusunan laporan keuangan, dan menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
(4) Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan administrasi belanja pegawai dan pengelolaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 169

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan pentausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan pencetakan dan penggandaan.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan.

Pasal 171

Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan;
b. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi;
c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Pencetakan dan Penggandaan.

Pasal 172

(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan sarana untuk operasional perkantoran, alat tulis kantor, barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan, dan sewa mesin fotocopy, serta menyusun pelaporan pengadaan pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan, pengamanan barang perlengkapan dan menerbitkan surat perintah mengeluarkan barang, ATK, barang cetakan, alat rumah tangga kantor, bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat- alat laboratorium, inventaris kantor, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta menyusunan laporan pertanggungjawaban, penyimpanan dan pendistribusian secara berkala pada unit Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan inventarisasi, penyiapan usulan penghapusan dan menyusun laporan pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara Sekretariat Jenderal serta unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Pencetakan dan Penggandaan mempunyai tugas melakukan urusan pencetakan, penjilidan, penggandaan dan merencanakan kebutuhan bahan cetakan.

Pasal 173

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan;
c. pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan
d. pelaksanaan urusan pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas.

Pasal 175

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Pemeliharaan;
c. Subbagian Keamanan Dalam; dan
d. Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas.

Pasal 176

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perawatan, kebersihan gedung dan halaman, pertamanan, penataan lay out kantor, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat, di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan lift, CCTV, peralatan pencetakan/penjilidan/reproduksi, mesin penyejuk udara, peralatan kantor, barang inventaris lainnya, instalasi listrik/penerangan, genset, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dalam di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan kediaman Pimpinan kementerian Keuangan, serta merencanakan kebutuhan sarana kerja pengamanan.

(4) Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, operasional, perawatan dan perbaikan sarana telekomunikasi dan persandian serta pengaturan kendaraan dinas dan pengangkutan dan perawatan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 177

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 178

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 179

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 181

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Direktorat Anggaran I;
d. Direktorat Anggaran II;
e. Direktorat Anggaran III;
f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
g. Direktorat Sistem Penganggaran; dan
h. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

Pasal 182

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
c. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan direktorat jenderal;

d. koordinasi penyusunan rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal;
e. penyelenggaraan urusan kepegawaian direktorat jenderal;
f. koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan direktorat jenderal;
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan;
h. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
i. koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal.

Pasal 184

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Umum;
e. Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 185

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, pelaporan, dan layanan informasi direktorat jenderal.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;
b. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
c. penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, laporan pelaksanaan tugas serta evaluasi kinerja direktorat jenderal;

d. pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
e. pengelolaan layanan informasi dan publikasi.

Pasal 187

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi.

Pasal 188

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi.
(3) Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja direktorat jenderal, pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta layanan informasi dan publikasi.

Pasal 189

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian direktorat jenderal.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan assessment center;
c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya;
d. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; dan

e. penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.

Pasal 191

Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 192

(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan, serta penyiapan bahan pelaksanaan assessment center.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya, penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.

Pasal 193

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan pengelolaan urusan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); dan
c. penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 195

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 196

(1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 197

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, perpustakaan, rumah tangga, gaji dan tunjangan, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara direktorat jenderal, serta kesekretariatan dan tata usaha pimpinan.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi, dan penggandaan;
b. pengelolaan perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan;
e. pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan,penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan Barang Milik Negara direktorat jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan kesekretariatan, tata usaha pimpinan, dan protokoler.

Pasal 199

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Gaji;
c. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 200

(1) Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi dan penggandaan, serta manajemen perpustakaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan kendaraan dinas dan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
(3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa perlengkapan sarana dan prasarana, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan serta pelaporanBarang Milik Negara.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah, dan mengatur jadwal kegiatan, protokoler dan akomodasi Direktur Jenderal.

Pasal 201

Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal, serta manajemen risiko dan bantuan hukum.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal;
b. penyusunan kerangka kerja dan pengelolaan risiko direktorat jenderal;
c. koordinasi penyusunan profil risiko dan strategi pengendalian risiko direktorat jenderal; dan

d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.

Pasal 203

Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Manajemen Risiko; dan
c. Subbagian Bantuan Hukum.

Pasal 204

(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur dan kode etik, pemantauan, evaluasi, penindakan, dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan prosedur dan kode etik, serta pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur dan kode etik.
(2) Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja manajemen risiko serta bahan koordinasi penyusunan profil dan strategi pengendalian risiko.
(3) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.

Pasal 205

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 207

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara;
b. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I;
c. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;
d. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III;
e. Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 208

Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak APBN terhadap perekonomian, analisis sensitivitas APBN akibat perubahan indikator ekonomi makro, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan serta perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara dan kerangka penganggaran jangka menengah;
b. penyiapan bahan penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;

c. pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;
d. penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka RAPBN, dan pendapatan negara;
e. penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas APBN akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal;
f. penyiapan bahan pengelolaan data dan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, dan analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah;
g. penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro, dan bahan penyusunan analisis dampak APBN terhadap ekonomi makro;
h. penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi postur APBN dalam bentuk Resource Envelope dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN- P, RUU APBN-P, serta monitoring realisasi dan perkiraan realisasi APBN tahunan; dan
i. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi pendapatan negara dan hibah.

Pasal 210

Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas:
a. Seksi Analisis Ekonomi Makro;
b. Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah;
c. Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur APBN; dan
d. Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro APBN.

Pasal 211

(1) Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, dan pengembangan model dan pengelolaan data ekonomi makro dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya.
(2) Seksi Evaluasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data pendapatan negara dan hibah dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen APBN dan RUU-nya.

(3) Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka APBN (postur APBN), dan koordinasi pengolahan data APBN dan data fiskal lainnya dalam rangka penyiapan proyeksi postur APBN pagu Indikatif, pagu Sementara, RAPBN, RUU APBN, Laporan Semester I dan Prognosis APBN Semester II, RAPBN-P, serta RUU APBN-P.
(4) Seksi Evaluasi Dampak Ekonomi Makro APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap perekonomian, sensitivitas APBN, langkah-langkah kebijakan fiskal, serta pengembangan model fiskal.

Pasal 212

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial, dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
d. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;
e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya;

f. monitoring dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya; dan
g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja pegawai, belanja barang dan modal, bantuan sosial dan sistem jaminan sosial nasional, dan belanja lainnya.

Pasal 214

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai;
b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal;
c. Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan
d. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya.

Pasal 215

(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang dan Modal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang dan modal.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Bantuan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial dan belanja untuk anggaran sistem jaminan sosial nasional.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya.

Pasal 216

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas serta melakukan konsolidasi belanja Pemerintah Pusat.

Pasal 217

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
d. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas;
g. pelaksanaan konsolidasi data anggaran belanja pemerintah pusat; dan
h. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, anggaran pendidikan dan belanja hibah, dan belanja prioritas.

Pasal 218

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian;
b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga;

c. Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah; dan
d. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat.

Pasal 219

(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lembaga mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lembaga.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Hibah mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang anggaran pendidikan dan belanja hibah.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, serta melakukan konsolidasi pengolahan dan monitoring data belanja pemerintah pusat.

Pasal 220

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas,, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi, serta transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dan transfer ke daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah; dan
g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan transfer ke daerah.

Pasal 222

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang;
b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi;
c. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan
d. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.

Pasal 223

(1) Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembayaran bunga utang.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi.

(3) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan konsolidasi transfer ke daerah.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana otonomi khusus dan penyesuaian, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah dan konsolidasi data keuangan daerah lainnya.

Pasal 224

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.

Pasal 225

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN dan Prognosis Semester II APBN, serta NK dan RAPBN-P di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
c. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
d. pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
e. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;

f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan
g. penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P di bidang pembiayaan anggaran.

Pasal 226

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I;
b. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II;
c. Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan
d. Seksi Penganggaran Risiko Fiskal.

Pasal 227

(1) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
(2) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman program, surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan utang lainnya.
(3) Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang.
(4) Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal.

Pasal 228

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan APBN, koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN, evaluasi akun APBN, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen APBN, dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN.

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan RAPBN, laporan semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P;
b. penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan NK dan RAPBN beserta RUU APBN-nya, Laporan Semester I pelaksanaan APBN, serta NK dan RAPBN-P beserta RUU APBN-P-nya;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep RUU APBN dan APBN-P;
d. penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan DPR dan DPD dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;
e. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data APBN;
f. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
g. penyiapan bahan koordinasi penyiapan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN;
h. penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya;
i. penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan Pemerintah;
j. penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN; dan
k. pengkonsolidasian, pengharmonisasian dan pengsinkronisasian, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen APBN.

Pasal 230

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:

a. Seksi Analisis Data dan Informasi APBN;
b. Seksi Evaluasi Akun APBN;
c. Seksi Dukungan Teknis Penyusunan APBN; dan
d. Seksi Diseminasi APBN.

Pasal 231

(1) Seksi Analisis Data dan Informasi APBN mempunyai tugas melakukan analisis data dan informasi APBN, penyiapan bahan dan koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN, serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBN.
(2) Seksi Evaluasi Akun APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun APBN, melakukan penyiapan sumbangan bahan penyusunan dan pembuatan laporan operasi keuangan pemerintah pusat (Central Government Operation/CGO) dan operasi keuangan pemerintahan umum (General Government Operation/GGO) secara periodik dalam rangka penyusunan Government Finance Statistics (GFS) dan Special Data Dissemination Standard (SDDS), serta melakukan penyiapan sumbangan bahan dalam rangka penyusunan Neraca Arus Dana (NAD).
(3) Seksi Dukungan Teknis Penyusunan APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen-dokumen APBN serta koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan APBN.
(4) Seksi Diseminasi APBN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data APBN serta menyiapkan informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan APBN serta data fiskal lainnya.

Pasal 232

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 233

Direktorat Anggaran I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 234

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 235

Direktorat Anggaran I terdiri atas:
a. Subdirektorat Anggaran IA;
b. Subdirektorat Anggaran IB;
c. Subdirektorat Anggaran IC;
d. Subdirektorat Anggaran ID;
e. Subdirektorat Anggaran IE;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I; dan
g. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 236

Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

b. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/Lembaga;
c. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
d. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
e. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;
f. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian/Lembaga; dan
g. monitoring dan evaluasi penganggaran.

Pasal 238

Subdirektorat Anggaran IA terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IA-1;
b. Seksi Anggaran IA-2;
c. Seksi Anggaran IA-3; dan
d. Seksi Anggaran IA-4.

Pasal 239

Seksi Anggaran IA-1, IA-2, IA-3, dan IA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 240

Subdirektorat Anggaran IB terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IB-1;
b. Seksi Anggaran IB-2;
c. Seksi Anggaran IB-3; dan
d. Seksi Anggaran IB-4.

Pasal 241

Seksi Anggaran IB-1, IB-2, IB-3, dan IB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 242

Subdirektorat Anggaran IC terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IC-1;
b. Seksi Anggaran IC-2;
c. Seksi Anggaran IC-3; dan
d. Seksi Anggaran IC-4.

Pasal 243

Seksi Anggaran IC-1, IC-2, IC-3, dan IC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 244

Subdirektorat Anggaran ID terdiri atas:
a. Seksi Anggaran ID-1;
b. Seksi Anggaran ID-2;
c. Seksi Anggaran ID-3; dan
d. Seksi Anggaran ID-4.

Pasal 245

Seksi Anggaran ID-1, ID-2, ID-3, dan ID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan

anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 246

Subdirektorat Anggaran IE terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IE-1;
b. Seksi Anggaran IE-2;
c. Seksi Anggaran IE-3; dan
d. Seksi Anggaran IE-4.

Pasal 247

Seksi Anggaran IE-1, IE-2, IE-3, dan IE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 248

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 249

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif,sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

c. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;
e. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga;
f. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;
h. penatausahaan data penganggaran;
i. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
j. pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan
k. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/ Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 250

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I terdiri atas:
a. Seksi Dukungan Teknis; dan
b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 251

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years Kementerian/Lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta

revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.

Pasal 252

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I.

Pasal 253

Direktorat Anggaran II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Direktorat Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 255

Direktorat Anggaran II terdiri atas:
a. Subdirektorat Anggaran IIA;
b. Subdirektorat Anggaran IIB;

c. Subdirektorat Anggaran IIC;
d. Subdirektorat Anggaran IID;
e. Subdirektorat Anggaran IIE;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II; dan
g. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 256

Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/Lembaga;
c. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
d. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
e. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;
f. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga; dan
g. monitoring dan evaluasi penganggaran.

Pasal 258

Subdirektorat Anggaran IIA terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIA-1;
b. Seksi Anggaran IIA-2;

c. Seksi Anggaran IIA-3; dan
d. Seksi Anggaran IIA-4.

Pasal 259

Seksi Anggaran IIA-1, IIA-2, IIA-3, dan IIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 260

Subdirektorat Anggaran IIB terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIB-1;
b. Seksi Anggaran IIB-2;
c. Seksi Anggaran IIB-3; dan
d. Seksi Anggaran IIB-4.

Pasal 261

Seksi Anggaran IIB-1, IIB-2, IIB-3, dan IIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 262

Subdirektorat Anggaran IIC terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIC-1;
b. Seksi Anggaran IIC-2;
c. Seksi Anggaran IIC-3; dan
d. Seksi Anggaran IIC-4.

Pasal 263

Seksi Anggaran IIC-1, IIC-2, IIC-3, dan IIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 264

Subdirektorat Anggaran IID terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IID-1;
b. Seksi Anggaran IID-2;
c. Seksi Anggaran IID-3; dan
d. Seksi Anggaran IID-4.

Pasal 265

Seksi Anggaran IID-1, IID-2, IID-3, dan IID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 266

Subdirektorat Anggaran IIE terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIE-1;
b. Seksi Anggaran IIE-2;
c. Seksi Anggaran IIE-3; dan
d. Seksi Anggaran IIE-4

Pasal 267

Seksi Anggaran IIE-1, IIE-2, IIE-3, dan IIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu

anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 268

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif,sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;
e. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga;
f. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga;
h. penatausahaan data penganggaran;
i. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
j. pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan

k. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.

Pasal 270

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II terdiri atas:
a. Seksi Dukungan Teknis; dan
b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 271

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years Kementerian/Lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.

Pasal 272

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II.

Pasal 273

Direktorat Anggaran III mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah

pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 275

Direktorat Anggaran III terdiri atas:
a. Subdirektorat Anggaran IIIA;
b. Subdirektorat Anggaran IIIB;
c. Subdirektorat Anggaran IIIC;
d. Subdirektorat Anggaran IIID;
e. Subdirektorat Anggaran IIIE;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III; dan
g. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 276

Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian/Lembaga;
c. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian /Lembaga;
d. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
e. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian /Lembaga;
f. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian /Lembaga; dan
g. monitoring dan evaluasi penganggaran.

Pasal 278

Subdirektorat Anggaran IIIA terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIIA-1;
b. Seksi Anggaran IIIA-2;
c. Seksi Anggaran IIIA-3; dan
d. Seksi Anggaran IIIA-4.

Pasal 279

Seksi Anggaran IIIA-1, IIIA-2, IIIA-3, dan IIIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan

anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 280

Subdirektorat Anggaran IIIB terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIIB-1;
b. Seksi Anggaran IIIB-2;
c. Seksi Anggaran IIIB-3; dan
d. Seksi Anggaran IIIB-4.

Pasal 281

Seksi Anggaran IIIB-1, IIIB-2, IIIB-3, dan IIIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 282

Subdirektorat Anggaran IIIC terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIIC-1;
b. Seksi Anggaran IIIC-2;
c. Seksi Anggaran IIIC-3; dan
d. Seksi Anggaran IIIC-4.

Pasal 283

Seksi Anggaran IIIC-1, IIIC-2, IIIC-3, dan IIIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 284

Subdirektorat Anggaran IIID mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, alokasi dan evaluasi pagu anggaran serta penyelesaian penyusunan rincian anggaran belanja, penelaahan permintaan dan revisi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) kecuali jenis belanja transfer ke daerah.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Anggaran IIID menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan anggaran BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
b. penyiapan bahan penyelesaian rincian BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
c. penyiapan bahan penyediaan alokasi permintaan dana BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
d. pelaksanaan penelaahan permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah;
e. penyiapan bahan penyelesaian penyusunan dokumen alokasi pembebanan dana pada BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah.

Pasal 286

Subdirektorat Anggaran IIID terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIID-1;
b. Seksi Anggaran IIID-2;
c. Seksi Anggaran IIID-3; dan
d. Seksi Anggaran IIID-4.

Pasal 287

Seksi Anggaran IIID-1, IIID-2, IIID-3, dan IIID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, alokasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan bahan penyusunan rincian anggaran belanja, menelaah permintaan dan revisi BA BUN kecuali jenis belanja transfer ke daerah, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 288

Subdirektorat Anggaran IIIE mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, menyusun tanggapan LHP dan melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya serta pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada Kementerian/ Lembaga/Pihak Lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Anggaran IIIE menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
b. penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
c. verifikasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
d. monitoring dan evaluasi Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
e. rekonsiliasi belanja, pendapatan, dan pengembalian belanja Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
f. rekonsiliasi barang milik negara Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
g. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
h. penyusunan konsep surat pernyataan tanggungjawab Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya;
i. pelaksanaan serah terima barang milik negara kepada Kementerian/Lembaga/Pihak Lain pengguna dana belanja subsidi dan belanja lainnya; dan
j. penyusunan tanggapan LHP dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya.

Pasal 290

Subdirektorat Anggaran IIIE terdiri atas:
a. Seksi Anggaran IIIE-1;
b. Seksi Anggaran IIIE-2;
c. Seksi Anggaran IIIE-3; dan
d. Seksi Anggaran IIIE-4.

Pasal 291

Seksi Anggaran IIIE-1, IIIE-2, IIIE-3, dan IIIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan laporan keuangan, verifikasi laporan keuangan, monitoring dan evaluasi laporan keuangan, rekonsiliasi belanja, pendapatan, pengembalian belanja dan barang milik negara, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, penyusunan konsep surat pernyataan tanggung jawab laporan keuangan, penyusunan berita acara serah terima serta penyusunan tanggapan LHP dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Laporan Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 292

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian/Lembaga, serta ABT Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum serta Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;
e. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain;
f. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian /Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain- lain;
h. penatausahaan data penganggaran;
i. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
j. pemrosesan usulan kode satuan kerja; dan
k. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi realisasi penganggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;

Pasal 294

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III terdiri atas:
a. Seksi Dukungan Teknis; dan
b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian /Lembaga.

Pasal 295

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak multi-years Kementerian/Lembaga serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta

revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian /Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Belanja dan Bagian Anggaran Belanja Lain-lain, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode Satuan Kerja.

Pasal 297

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 299

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam;
b. Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas;
c. Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I;
d. Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga II;
e. Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara;
f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 300

Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor penerimaan minyak bumi dan gas alam, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
c. pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS;
d. pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS;
e. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor migas dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
f. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat; dan

g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 302

Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Minyak Bumi;
b. Seksi Penerimaan Gas Alam;
c. Seksi Penerimaan Migas Lainnya; dan
d. Seksi Verifikasi.

Pasal 303

(1) Seksi Penerimaan Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor minyak bumi dan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS.
(2) Seksi Penerimaan Gas Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor gas alam dan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
(3) Seksi Penerimaan Migas Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan PNBP lainnya dari sektor migas serta penghitungan dan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah di bidang PNBP sektor migas.
(4) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 304

Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor panas bumi dan hilir migas, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
c. pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa;
d. pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor usaha panas bumi;
e. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor usaha panas bumi dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
f. penatausahaan, verifikasi data, dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
h. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa; dan

i. penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan target, pagu dan realisasi penggunaan PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Pasal 306

Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Panas Bumi;
b. Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Hilir Migas; dan
c. Seksi Verifikasi.

Pasal 307

(1) Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Panas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana, dan realisasi pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi, penghitungan dan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah di bidang PNBP sektor usaha panas bumi.
(2) Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Hilir Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penelaahan dan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari sektor hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, penelaahan jenis dan besaran tarif pungutan iuran kegiatan hilir migas, konsumsi dan harga bahan bakar minyak, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
(3) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.

Pasal 308

Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I dan II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga I dan II masing-masing menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga;
b. penelaahan target, penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga;
c. penyiapan bahan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan PNBP pada Kementerian/ Lembaga;
d. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP pada Kementerian/ Lembaga.

Pasal 310

Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA;
b. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IB;
c. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IC; dan
d. Seksi Verifikasi.

Pasal 311

(1) Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penelaahan target, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga I.

Pasal 312

Subdirektorat Penerimaan Kementerian /Lembaga II terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA;
b. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIB;
c. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIC; dan
d. Seksi Verifikasi.

Pasal 313

(1) Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penelaahan target, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian /Lembaga II.

Pasal 314

Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bagian Pemerintah.

Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
c. penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;

d. pelaksanaan urusan tata usaha, pembukuan dan verifikasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah; dan
e. penyusunan laporan realisasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah.

Pasal 316

Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Laba BUMN I;
b. Seksi Penerimaan Laba BUMN II; dan
c. Seksi Verifikasi.

Pasal 317

(1) Seksi Penerimaan Laba BUMN I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penatausahaan, penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, koordinasi penyusunan rencana dan laporan realisasi penerimaan laba BUMN Bagian Pemerintah.

Pasal 318

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi PNBP, pengolahan dan konsolidasi data, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP, termasuk laporan hasil monitoring dan evaluasi.

Pasal 319

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP selain penerimaan Kementerian/Lembaga;
b. pengolahan dan konsolidasi data PNBP;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP termasuk laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan

d. pelaksanaan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi PNBP dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran.

Pasal 320

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP terdiri atas:
a. Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I;
b. Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP II; dan
c. Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP III.

Pasal 321

Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dan konsolidasi data PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat, dan koordinasi pengolahan, konsolidasi, dan penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi PNBP dan subsidi, serta melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi PNBP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 322

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP.

Pasal 323

Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem penganggaran; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 325

Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran;
b. Subdirektorat Standar Biaya;
c. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran;
d. Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 326

Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, penyiapan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penerapan sistem penganggaran.

Pasal 327

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Tranformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerja sama internal dan eksternal dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem penganggaran;
b. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis sesuai dengan pengembangan sistem penganggaran;
c. penyiapan bahan perumusan peraturan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka penerapan sistem penganggaran; dan
d. penyiapan bahan pengkajian dan penyempurnaan klasifikasi penganggaran.

Pasal 328

Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran;
b. Seksi Proses Bisnis Penganggaran;
c. Seksi Penerapan Sistem Penganggaran; dan
d. Seksi Klasifikasi Anggaran.

Pasal 329

(1) Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerjasama internal dan eksternal dalam rangka perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran.
(2) Seksi Proses Bisnis Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan proses bisnis penganggaran sesuai dengan pengembangan sistem penganggaran.
(3) Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan peraturan, norma, dan pedoman penerapan sistem penganggaran.
(4) Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan penyempurnaan klasifikasi anggaran serta penyelarasannya dengan fungsi penganggaran.

Pasal 330

Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, penyusunan standar biaya, penyusunan bank data, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta riset dan pengembangan standar biaya.

Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan norma standar biaya umum dan standar biaya khusus;
b. penyiapan bahan penyusunan standar biaya umum;
c. bimbingan teknis penerapan standar biaya umum dan norma standar biaya khusus;
d. monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya umum dan standar biaya khusus;
e. kajian satuan biaya di luar PMK tentang standar biaya umum;
f. riset dan kajian standar biaya umum dan standar biaya khusus;
g. analisis dan pengembangan standar biaya; dan
h. penyiapan bank data.

Pasal 332

Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:
a. Seksi Standar Biaya I;
b. Seksi Standar Biaya II;
c. Seksi Standar Biaya III; dan
d. Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.

Pasal 333

(1) Seksi Standar Biaya I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya umum dan standar biaya khusus, penyusunan standar biaya umum, bimbingan teknis penerapan standar biaya umum dan norma standar biaya khusus, monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya umum dan standar biaya khusus, kajian satuan biaya di luar PMK tentang standar biaya umum, serta penyusunan bank data, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, serta analisis dan pengembangan standar biaya.

Pasal 334

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja serta analisis dan evaluasi kinerja penganggaran.

Pasal 335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja;
b. penyiapan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;
c. penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi; dan
d. penyiapan bahan evaluasi kinerja penganggaran Kementerian /Lembaga, pelaporan dan rekomendasi.

Pasal 336

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:
a. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran I;
b. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran II; dan
c. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran III;

Pasal 337

Seksi Analisis dan Evaluasi Kinerja Penganggaran I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja, penyiapan bahan evaluasi, analisis, pelaporan dan rekomendasi kinerja penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 338

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 339

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data;
b. pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran;
c. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
d. pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; dan
e. bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 340

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:
a. Seksi Basis Data Penganggaran;
b. Seksi Penyajian Informasi Penganggaran;

c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan
d. Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.

Pasal 341

(1) Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data.
(2) Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan dan penyajian data dan informasi penganggaran.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran.
(4) Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Infromasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 342

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.

Pasal 343

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 345

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga;
b. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial;
c. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP;
d. Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 346

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga.

Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian;
b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 348

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I;
b. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II; dan
c. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III;

Pasal 349

(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang perekonomian.
(2) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang kesejahteraan rakyat.
(3) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian dan Lembaga III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 350

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial.

Pasal 351

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan;
b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan
c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.

Pasal 352

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan;
b. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua;
dan
c. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Pasal 353

(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua.
(3) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan penganggaran di bidang Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Kematian dan jaminan sosial lainnya.

Pasal 354

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP.

Pasal 355

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian;
b. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 356

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan PNBP terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP I;
b. Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP II; dan
c. Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP III.

Pasal 357

(1) Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP I mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang perekonomian.
(2) Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP II mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang kesejahteraan rakyat.
(3) Seksi Harmonisasi Peraturan PNBP III mempunyai tugas penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, dan rekomendasi serta evaluasi peraturan PNBP bidang politik, hukum dan keamanan.

Pasal 358

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi.

Pasal 359

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remunerasi;
b. penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;
c. penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remunerasi; dan
d. penyiapan bahan evaluasi di bidang remunerasi.

Pasal 360

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pejabat Negara dan Lembaga Non Struktural;
b. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pegawai Negeri; dan
c. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Lainnya.

Pasal 361

(1) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pejabat Negara dan Lembaga Non Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi pejabat negara dan lembaga non struktural.
(2) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Pegawai Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi pegawai negeri.
(3) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan dan evaluasi di bidang remunerasi lainnya.

Pasal 362

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi.

Pasal 363

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 364

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 365

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Pasal 366

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 367

Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
c. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
e. Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
g. Direktorat Keberatan dan Banding;
h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;

k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; dan
m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.

Pasal 368

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 369

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana stratejik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;
c. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada direktorat jenderal;
dan
d. pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.

Pasal 370

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tatalaksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 371

Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bagian Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal;
c. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal;
e. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
f. penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;
g. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan
h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 373

Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tatalaksana; dan
c. Subbagian Pengukuran Kinerja.

Pasal 374

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tatalaksana pelayanan publik, serta penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak.
(3) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 375

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai;
b. pelaksanaan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin;
d. analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai; dan
e. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 377

Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
b. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai;
c. Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan
d. Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 378

(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
(3) Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.

(4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai.

Pasal 379

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran;
c. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat; dan
d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 381

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 382

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.

(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal.

Pasal 383

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.

Pasal 384

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal;
b. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 385

Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan I;
b. Subbagian Pengadaan II;
c. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan
d. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan.

Pasal 386

(1) Subbagian Pengadaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana teknologi komunikasi dan informasi, dan pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
(2) Subbagian Pengadaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana non-teknologi komunikasi dan informasi, dan pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.

(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 387

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 388

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan kearsipan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan kantor pusat;
c. pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi; dan
e. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga kantor pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja kantor pusat.

Pasal 389

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal;
c. Subbagian Protokol; dan
d. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 390

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan kearsipan Direktorat Jenderal dan pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan Kantor Pusat.

(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi.
(4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga Kantor Pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja Kantor Pusat.

Pasal 391

Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 393

Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
b. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
c. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
d. Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 394

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 395

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;

b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 396

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
c. Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.

Pasal 397

(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
(3) Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Pasal 398

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 399

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri.

Pasal 400

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I;
b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan
c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.

Pasal 401

(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.

(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik.
(3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.

Pasal 402

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 404

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I;
b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II;
c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan
d. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 405

(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar.
(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan eceran.
(3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.
(4) Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Pasal 406

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pasal 407

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 408

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;
b. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
c. Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 409

(1) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan

peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 410

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 411

Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

Pasal 412

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 413

Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
c. Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional;
d. Subdirektorat Bantuan Hukum;
e. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 414

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

Pasal 415

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
b. penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan;
dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.

Pasal 416

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;
b. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan
c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.

Pasal 417

(1) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri.
(2) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.
(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya.

Pasal 418

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.

Pasal 419

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;

b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pasal 420

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I;
b. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan
c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pasal 421

(1) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 26.
(2) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.
(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pasal 422

Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan persetujuan penghindaran

pajak berganda, rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional, dan peraturan pelaksanaannya, dan koordinasi pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain di bidang perpajakan.

Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan persetujuan penghindaran pajak berganda dan peraturan pelaksanaannya;
b. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional;
c. pemantauan, pengendalian dan evaluasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perpajakan internasional;
d. penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara-negara lain;
e. penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan transfer pricing dan advanced pricing agreement; dan
f. pelaksanaan perundingan perjanjian perpajakan.

Pasal 424

Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional terdiri atas:
a. Seksi Perjanjian Asia Pasifik;
b. Seksi Perjanjian Eropa;
c. Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika; dan
d. Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional.

Pasal 425

(1) Seksi Perjanjian Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Asia Pasifik.
(2) Seksi Perjanjian Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian

perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Eropa.
(3) Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara di Amerika dan Afrika.
(4) Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang perpajakan, serta pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain seperti transfer pricing dan advanced pricing agreement, termasuk data dan informasi dari perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri, serta memberikan pelayanan teknis perpajakan internasional kepada instansi lain.

Pasal 426

Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.

Pasal 427

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.

Pasal 428

Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Bantuan Hukum I;
b. Seksi Bantuan Hukum II;
c. Seksi Bantuan Hukum III; dan
d. Seksi Bantuan Hukum IV.

Pasal 429

(1) Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan wilayah Kalimantan.
(2) Seksi Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(3) Seksi Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
(4) Seksi Bantuan Hukum IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.

Pasal 430

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional.

Pasal 431

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan dan surat jawaban/tanggapan;
b. sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;
c. mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak; dan
d. analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan atau perjanjian kerjasama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerjasama perpajakan internasional dan surat jawaban/tanggapan dari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan internasional.

Pasal 432

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan
d. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.

Pasal 433

(1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.

(2) Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(3) Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional.

Pasal 434

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 435

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

Pasal 436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 437

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
b. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
d. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;
e. Subdirektorat Penagihan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 438

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemeriksaan.

Pasal 439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.

Pasal 440

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan; dan
c. Seksi Strategi Pemeriksaan.

Pasal 441

(1) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala.

(2) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala.
(3) Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.

Pasal 442

Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan
c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Pasal 444

Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:
a. Seksi Teknik Pemeriksaan;
b. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan
c. Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.

Pasal 445

(1) Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak.
(2) Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.
(3) Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.

Pasal 446

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.

Pasal 447

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan
c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.

Pasal 448

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
b. Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam; dan
c. Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.

Pasal 449

(1) Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.
(2) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak Sektor Sumber Daya Alam.

(3) Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.

Pasal 450

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerjasama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi pemeriksaan.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait;
b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.

Pasal 452

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Pemeriksaan;
b. Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan
c. Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.

Pasal 453

(1) Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait.

(2) Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait.
(3) Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.

Pasal 454

Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak;
b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.

Pasal 456

Subdirektorat Penagihan terdiri atas:
a. Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan
c. Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.

Pasal 457

(1) Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.

(2) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak.
(3) Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.

Pasal 458

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.

Pasal 459

Direktorat Intelijen dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

Pasal 460

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Intelijen dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 461

Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Intelijen Perpajakan;
b. Subdirektorat Rekayasa Keuangan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d. Subdirektorat Penyidikan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 462

Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan, analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
b. penyusunan rumusan standardisasi teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kegiatan intelijen, dan standardisasi teknis data intelijen, pengelolaan data intelijen, sistem data intelijen dan dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen;
c. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
d. penyiapan pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait; dan
e. pengendalian dan dukungan teknis tugas operasional intelijen.

Pasal 464

Subdirektorat Intelijen Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen Perpajakan I;
b. Seksi Intelijen Perpajakan II; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.

Pasal 465

(1) Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor industri.
(2) Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor jasa dan perdagangan.
(3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi dan pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen.

Pasal 466

Subdirektorat Rekayasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Rekayasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
b. identifikasi dan analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak yang diindikasikan adanya tindak pidana perpajakan; dan
c. pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan.

Pasal 468

Subdirektorat Rekayasa Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Rekayasa Keuangan I;
b. Seksi Rekayasa Keuangan II; dan
c. Seksi Rekayasa Keuangan III.

Pasal 469

(1) Seksi Rekayasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor industri.
(2) Seksi Rekayasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor Jasa dan sektor lainnya selain industri dan perdagangan.
(3) Seksi Rekayasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor perdagangan.

Pasal 470

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan
c. bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 472

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
b. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 473

(1) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan.
(2) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi.
(3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 474

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan
c. bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 476

Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan I;
b. Seksi Penyidikan II; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan.

Pasal 477

(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan.
(2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi.
(3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 478

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Rekayasa Keuangan.

Pasal 479

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 481

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
a. Subdirektorat Ekstensifikasi;
b. Subdirektorat Pendataan;
c. Subdirektorat Penilaian I;
d. Subdirektorat Penilaian II;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 482

Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
c. penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.

Pasal 484

Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
b. Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan
c. Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.

Pasal 485

(1) Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.
(2) Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.
(3) Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.

Pasal 486

Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 487

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;
b. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 488

Subdirektorat Pendataan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
b. Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan
c. Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.

Pasal 489

(1) Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
(2) Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

(3) Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.

Pasal 490

Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
b. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
c. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

Pasal 492

Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:
a. Seksi Penilaian Massal Bumi;
b. Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan
c. Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.

Pasal 493

(1) Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.

(3) Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.

Pasal 494

Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.

Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan;
b. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan
c. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.

Pasal 496

Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:
a. Seksi Penilaian Massal Bangunan;
b. Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan
c. Seksi Penilaian Individu Pertambangan.

Pasal 497

(1) Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.

(3) Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.

Pasal 498

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.

Pasal 499

Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

Pasal 500

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 501

Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;
b. Subdirektorat Banding dan Gugatan I;
c. Subdirektorat Banding dan Gugatan II;
d. Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 502

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan
b. pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.

Pasal 504

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas:
a. Seksi Pengurangan dan Keberatan I;
b. Seksi Pengurangan dan Keberatan II;
c. Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan
d. Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.

Pasal 505

(1) Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan wilayah Kalimantan.
(2) Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(3) Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

(4) Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.

Pasal 506

Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
b. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 508

Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas:
a. Seksi Banding dan Gugatan IA;
b. Seksi Banding dan Gugatan IB; dan
c. Seksi Banding dan Gugatan IC.

Pasal 509

(1) Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2) Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

(3) Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Pasal 510

Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
b. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 512

Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas:
a. Seksi Banding dan Gugatan IIA;
b. Seksi Banding dan Gugatan IIB; dan
c. Seksi Banding dan Gugatan IIC.

Pasal 513

(1) Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten.
(2) Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(3) Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 514

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.

Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
c. penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Pasal 516

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Peninjauan Kembali;
b. Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan; dan
c. Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.

Pasal 517

(1) Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
(2) Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
(3) Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.

Pasal 518

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.

Pasal 519

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan
e. pelaksanaan tata usaha direktorat.

Pasal 521

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Potensi Perpajakan;
b. Subdirektorat Dampak Kebijakan;
c. Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan;
d. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 522

Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.

Pasal 524

Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Potensi Sektor Industri;
b. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan
c. Seksi Potensi Sektor Jasa.

Pasal 525

(1) Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal.
(2) Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal.
(3) Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan di sektor lainnya termasuk sektor informal.

Pasal 526

Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. pemilihan tema penelitian perpajakan;
b. penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan
c. pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 528

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:
a. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan;
b. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan
c. Seksi Dampak Kebijakan Umum.

Pasal 529

(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
(2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
(3) Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.

Pasal 530

Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;

b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
c. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak; dan
e. penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.

Pasal 532

Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
b. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
c. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
d. Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data.

Pasal 533

(1) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor industri.
(2) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor perdagangan.
(3) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor jasa dan sektor lainnya.
(4) Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.

Pasal 534

Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan dan evaluasi penerimaan pajak.

Pasal 535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
c. penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
e. pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak; dan
f. penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.

Pasal 536

Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan terdiri atas:
a. Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I;
b. Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II;
c. Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan
d. Seksi Evaluasi Penerimaan.

Pasal 537

(1) Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Tidak Langsung lainnya serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(2) Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi, serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan statistik perpajakan dan prakiraan penerimaan perpajakan.
(4) Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerimaan pajak.

Pasal 538

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan.

Pasal 539

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 541

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan;
b. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan;
c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan;
d. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 542

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;
b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan peraturan non perpajakan;
e. penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak;
f. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;
g. penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;
h. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
i. pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 544

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Materi Penyuluhan;
b. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh;
c. Seksi Dukungan Penyuluhan; dan
d. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.

Pasal 545

(1) Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan.
(2) Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh.
(3) Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan.
(4) Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpajakan.

Pasal 546

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;

b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi;
c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan
d. bimbingan pelaksanaan pelayanan.

Pasal 548

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Pengaduan;
b. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi;
c. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan
d. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.

Pasal 549

(1) Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan.
(2) Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi.
(3) Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi.
(4) Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan tax knowledge base.

Pasal 550

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat;
c. penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan
d. pengelolaan situs.

Pasal 552

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas:
a. Seksi Hubungan Internal;
b. Seksi Hubungan Eksternal;
c. Seksi Pengelolaan Berita; dan
d. Seksi Pengelolaan Situs.

Pasal 553

(1) Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.
(2) Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal.
(3) Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.
(4) Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.

Pasal 554

Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
c. koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan
d. bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).

Pasal 556

Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Dalam Negeri;
b. Seksi Kerjasama Luar Negeri; dan
c. Seksi Kemitraan Wajib Pajak.

Pasal 557

(1) Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.
(2) Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
(3) Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan, serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).

Pasal 558

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.

Pasal 559

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

Pasal 560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi perpajakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi perpajakan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi perpajakan; dan
e. pelaksanaan tata usaha direktorat.

Pasal 561

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Operasional;
b. Subdirektorat Pendukung Operasional;
c. Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 562

Subdirektorat Pelayanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Pelayanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
c. pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; dan
d. administrasi program aplikasi.

Pasal 564

Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Sistem Informasi;
b. Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi;
c. Seksi Pelayanan Dukungan Teknis; dan
d. Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.

Pasal 565

(1) Seksi Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan sistem informasi serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
(2) Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional aplikasi perpajakan dan registrasi Wajib Pajak, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan aplikasi perpajakan serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pelayanan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan

evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dukungan teknis serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
(4) Seksi Pelayanan Jaringan komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan jaringan komunikasi data serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 566

Subdirektorat Pendukung Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, pengelolaan intranet dan internet.

Pasal 567

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Pendukung Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;
b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;
c. pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet; dan
d. administrasi pekerjaan, kegiatan, dan pelaksanaan tugas.

Pasal 568

Subdirektorat Pendukung Operasional terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Sistem;
b. Seksi Pemutakhiran Data Tampilan;
c. Seksi Pertukaran Data Elektronik; dan
d. Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet.

Pasal 569

(1) Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
(2) Seksi Pemutakhiran Data Tampilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional aplikasi yang berhubungan dengan pemutakhiran data, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pertukaran Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional proses pertukaran data elektronik untuk menjamin kualitas data, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
(4) Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional intranet dan internet, serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.

Pasal 570

Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemantauan terhadap konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pengolahan data dan dokumen, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;

b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;
c. pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, serta pengolahan data dan dokumen;
d. pemeliharaan Master File Wajib Pajak; dan
e. administrasi program aplikasi.

Pasal 572

Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas;
b. Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data;
c. Seksi Pemantauan Basis Data; dan
d. Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen.

Pasal 573

(1) Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, serta administrasi program aplikasi.
(2) Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pemantauan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan distribusi dan konsolidasi data serta operasional basis data nasional, serta administrasi program aplikasi.
(4) Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pembinaan di bidang transformasi data dan pengelolaan dokumen dalam hal perekaman, kualitas dan transfer data, penyimpanan, peminjaman dan penghapusan dokumen dan media elektronik, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.

Pasal 574

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional.

Pasal 575

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

Pasal 576

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 577

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
a. Subdirektorat Kepatuhan Internal;
b. Subdirektorat Investigasi Internal;
c. Subdirektorat Transformasi Organisasi;
d. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian;
e. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 578

Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal, dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep quality assurance (penjaminan mutu).

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan;
b. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal; dan
c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance).

Pasal 580

Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Seksi Internalisasi Kepatuhan;
b. Seksi Pengujian Kepatuhan; dan
c. Seksi Penjaminan Kualitas.

Pasal 581

(1) Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan.
(2) Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal.
(3) Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance).

Pasal 582

Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.

Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal;
b. penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
c. pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
d. evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan
e. pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.

Pasal 584

Subdirektorat Investigasi Internal terdiri atas:
a. Seksi Investigasi Internal I;
b. Seksi Investigasi Internal II; dan
c. Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.

Pasal 585

(1) Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa.
(2) Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa.
(3) Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.

Pasal 586

Subdirektorat Transfomasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.

Pasal 587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang;
b. penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
c. penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor);
d. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.

Pasal 588

Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Strategis;
b. Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan
c. Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan.

Pasal 589

(1) Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang Direktorat Jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor).
(2) Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan.

(3) Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.

Pasal 590

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya.

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan;
b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai;
c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi;
d. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.

Pasal 592

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan;
b. Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja; dan
c. Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.

Pasal 593

(1) Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan.

(2) Seksi Perancangan Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi.

Pasal 594

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan

Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. analisis kriteria kompetensi pegawai;
b. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai;
c. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.

Pasal 596

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas:
a. Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan
b. Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai.

Pasal 597

(1) Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

(2) Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.

Pasal 598

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Kompetensi Pegawai.

Pasal 599

Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

Pasal 600

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 601

Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi;
b. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;

d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 602

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan sistem dan prosedur perpajakan, analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta evaluasi sistem informasi.

Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. perancangan sistem dan prosedur perpajakan;
b. analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi;
c. analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data; dan
d. evaluasi sistem informasi.

Pasal 604

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi terdiri atas :
a. Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan;
b. Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas;
c. Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data; dan
d. Seksi Evaluasi Sistem Informasi.

Pasal 605

(1) Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis, identifikasi dan perancangan sistem dan prosedur perpajakan.
(2) Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.
(3) Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi keamanan infrastruktur sistem dan jaringan komunikasi data.
(4) Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional sistem informasi.

Pasal 606

Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, perancangan, instalasi konfigurasi basis data, jaringan komunikasi data dan pengelolaan basis data dan data spasial.

Pasal 607

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data;
b. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data;
c. pengelolaan basis data; dan
d. pengelolaan data spasial.

Pasal 608

Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data;
b. Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data;
c. Seksi Pengelolaan Basis Data; dan
d. Seksi Pengelolaan Data Spasial.

Pasal 609

(1) Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data.
(2) Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data.
(3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data.
(4) Seksi Pengelolaan Data Spasial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data spasial.

Pasal 610

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan serta penyusunan prosedur operasional.

Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan;
dan
b. penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi.

Pasal 612

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan;
b. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis;
c. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan
d. Seksi Penyusunan Prosedur Operasional.

Pasal 613

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung, serta administrasi program aplikasi.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi geografis, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi dan pelaporan, serta administrasi program aplikasi.
(4) Seksi Penyusunan Prosedur Operasional mempunyai tugas melakukan penyusunan prosedur kerja yang berhubungan dengan operasional di bidang teknologi informasi dan buku petunjuk penggunaan sistem informasi dan aplikasi.

Pasal 614

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi.

Pasal 615

Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

Pasal 616

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 617

Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
b. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
c. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
d. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
e. Subdirektorat Manajemen Transformasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 618

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan, pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.

Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan konsep penyuluhan;
b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan
c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.

Pasal 620

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan
b. Seksi Pengembangan Penyuluhan II.

Pasal 621

(1) Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung.
(2) Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.

Pasal 622

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.

Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan
b. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.

Pasal 624

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan
b. Seksi Pengembangan Pelayanan II.

Pasal 625

(1) Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.
(2) Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi.

Pasal 626

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.

Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;
b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan
c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.

Pasal 628

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I; dan
b. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.

Pasal 629

(1) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan.
(2) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan.

Pasal 630

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan konsep Ekstensifikasi dan Penilaian;
b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan
d. evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 632

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan
b. Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian.

Pasal 633

(1) Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian.
(2) Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.

Pasal 634

Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan;
b. penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan;
c. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan;
dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

Pasal 636

Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan; dan
b. Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan.

Pasal 637

(1) Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, serta koordinasi manajemen perubahan.
(2) Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.

Pasal 638

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.

Pasal 639

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 640

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 641

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 642

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 643

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Teknis Kepabeanan;

c. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
d. Direktorat Cukai;
e. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
f. Direktorat Audit;
g. Direktorat Kepabeanan Internasional;
h. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai; dan
i. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 644

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 645

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan, dan pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal;
c. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.

Pasal 646

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 647

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi, dan penyusunan jabatan fungsional.

Pasal 648

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal;
b. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal, dan penyusunan jabatan fungsional;
c. penyiapan bahan penyusunan prosedur standar operasi serta evaluasi pelaksanaannya; dan
d. penyiapan bahan penyusunan rumusan standar norma waktu, standar beban kerja dan monitoring sistem dan prosedur kerja.

Pasal 649

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana I;
c. Subbagian Tata Laksana II; dan
d. Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 650

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan monitoring organisasi, analisis jabatan, penyusunan uraian jabatan, dan evaluasi peringkat jabatan.
(2) Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, prosedur kerja, monitoring sistem dan evaluasi prosedur kerja, tata naskah persuratan dinas, dan pakaian dinas.

(3) Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis beban kerja, standard norma waktu dan pengembangan pelayanan publik Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, dan pengembangan jabatan fungsional di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 651

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 652

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin; dan
d. penyiapan rencana kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan.

Pasal 653

Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
c. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai; dan
d. Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 654

(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan, serta pendataan hasil pendidikan dan pelatihan.

(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta melaksanakan urusan pemberian penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin.
(4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian.

Pasal 655

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
c. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.

Pasal 657

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Gaji.

Pasal 658

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan.

(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.

Pasal 659

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan Direktorat Jenderal.

Pasal 660

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan; dan
c. pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.

Pasal 661

Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan;
b. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan
c. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.

Pasal 662

(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan urusan pengadaan, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa sarana, prasarana kantor serta pakaian dinas seragam pegawai.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan.
(3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.

Pasal 663

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga kantor pusat Direktorat Jenderal.

Pasal 664

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimasud dalam Pasal 663, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan kesejahteraan, poliklinik, dan rumah dinas kantor pusat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan akomodasi Direktur Jenderal.

Pasal 665

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Kesejahteraan; dan
d. Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal.

Pasal 666

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi dan kearsipan Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, poliklinik dan rumah dinas, serta pengelolaan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas aset kantor pusat Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, protokol, dan akomodasi Direktur Jenderal.

Pasal 667

Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknis kepabeanan.

Pasal 668

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknis kepabeanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis kepabeanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknis kepabeanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknis kepabeanan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 669

Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Impor;
b. Subdirektorat Ekspor;
c. Subdirektorat Klasifikasi Barang;
d. Subdirektorat Nilai Pabean;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 670

Subdirektorat Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean serta pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk.

Pasal 671

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;

b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.

Pasal 672

Subdirektorat Impor terdiri atas:
a. Seksi Impor I;
b. Seksi Impor II;
c. Seksi Penangguhan Bea Masuk; dan
d. Seksi Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 673

(1) Seksi Impor I dan Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Penangguhan Bea Masuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk.
(3) Seksi Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.

Pasal 674

Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor dan bea keluar.

Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak dikenakan bea keluar; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar.

Pasal 676

Subdirektorat Ekspor terdiri atas:
a. Seksi Ekspor I;
b. Seksi Ekspor II; dan
c. Seksi Ekspor III.

Pasal 677

(1) Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.
(2) Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.
(3) Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar.

Pasal 678

Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, dan tarif bea masuk.

Pasal 679

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; dan

b. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar.

Pasal 680

Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri atas:
a. Seksi Klasifikasi I;
b. Seksi Klasifikasi II;
c. Seksi Klasifikasi III; dan
d. Seksi Klasifikasi IV.

Pasal 681

(1) Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(2) Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(3) Seksi Klasifikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti

dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(4) Seksi Klasifikasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 97 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.

Pasal 682

Subdirektorat Nilai Pabean mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.

Pasal 683

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi, dan data harga.

Pasal 684

Subdirektorat Nilai Pabean terdiri atas:
a. Seksi Nilai Pabean I;
b. Seksi Nilai Pabean II;
c. Seksi Nilai Pabean III; dan
d. Seksi Nilai Pabean IV.

Pasal 685

(1) Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta

penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(2) Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VII sampai dengan Bagian XII ) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(3) Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV ) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.
(4) Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga harga atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 97 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI ) Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA.

Pasal 686

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga, dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Nilai Pabean.

Pasal 687

Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas kepabeanan.

Pasal 688

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitas kepabeanan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 689

Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pembebasan;
b. Subdirektorat Fasilitas Pertambangan;
c. Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 690

Subdirektorat Pembebasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang contoh, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, serta barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum

serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan;
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah; dan
d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya.

Pasal 692

Subdirektorat Pembebasan terdiri atas:
a. Seksi Pembebasan I;
b. Seksi Pembebasan II;
c. Seksi Pembebasan III; dan
d. Seksi Pembebasan IV.

Pasal 693

e. Seksi Pembebasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial,

kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang contoh, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
f. Seksi Pembebasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan penjenisan jaringan;
g. Seksi Pembebasan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga serta barang keperluan proyek pemerintah;
h. Seksi Pembebasan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya.

Pasal 694

Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan fasilitas kepabeanan di bidang pertambangan.

Pasal 695

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan selain minyak dan gas bumi.

Pasal 696

Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas:
a. Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Seksi Fasilitas Aneka Tambang.

Pasal 697

(1) Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Fasilitas Aneka Tambang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan selain minyak dan gas bumi.

Pasal 698

Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang kemudahan impor tujuan ekspor dan tempat penimbunan berikat, serta pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang tempat penimbunan berikat.

Pasal 699

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang gudang berikat, toko bebas bea dan entrepot untuk tujuan pameran, tempat daur ulang berikat, dan tempat lelang berikat.

Pasal 700

Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas:
a. Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
b. Seksi Tempat Penimbunan Berikat I; dan
c. Seksi Tempat Penimbunan Berikat II.

Pasal 701

(1) Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor.
(2) Seksi Tempat Penimbunan Berikat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat.
(3) Seksi Tempat Penimbunan Berikat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang gudang berikat, toko bebas bea dan entrepot untuk tujuan pameran, tempat daur ulang berikat dan tempat lelang berikat.

Pasal 702

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian, serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan.

Pasal 703

Direktorat Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cukai.

Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang cukai;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cukai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 705

Direktorat Cukai terdiri atas:
a. Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau;
b. Subdirektorat Aneka Cukai;
c. Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 706

Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai hasil tembakau, pelaksanaan pengkajian tarif cukai,

harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar dalam rangka intensifikasi cukai dan pemberian fasilitas di bidang cukai hasil tembakau.

Pasal 707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas cukai hasil tembakau;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar dan produksi hasil tembakau; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran hasil tembakau.

Pasal 708

Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau terdiri atas:
a. Seksi Cukai Hasil Tembakau I;
b. Seksi Cukai Hasil Tembakau II; dan
c. Seksi Cukai Hasil Tembakau III.

Pasal 709

(1) Seksi Cukai Hasil Tembakau I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas cukai hasil tembakau.
(2) Seksi Cukai Hasil Tembakau II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar dan produksi hasil tembakau.
(3) Seksi Cukai Hasil Tembakau III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran hasil tembakau.

Pasal 710

Subdirektorat Aneka Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan

di bidang cukai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan Barang Kena Cukai lainnya, pelaksanaan pengkajian tarif cukai, harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar dalam rangka intensifikasi cukai, pemberian fasilitas di bidang Aneka Cukai serta penambahan dan pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Pasal 711

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Aneka Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas aneka cukai;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar, produksi aneka cukai dan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran aneka cukai.

Pasal 712

Subdirektorat Aneka Cukai terdiri atas:
a. Seksi Aneka Cukai I;
b. Seksi Aneka Cukai II; dan
c. Seksi Aneka Cukai III.

Pasal 713

(1) Seksi Aneka Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas aneka cukai.
(2) Seksi Aneka Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar, produksi aneka cukai dan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
(3) Seksi Aneka Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran aneka cukai.

Pasal 714

Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.

Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.

Pasal 716

Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya terdiri atas:
a. Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
b. Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
c. Seksi Pengembalian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.

Pasal 717

(1) Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.

(3) Seksi Pengembalian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.

Pasal 718

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau.

Pasal 719

Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 721

Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Intelijen;
b. Subdirektorat Penindakan;

c. Subdirektorat Narkotika;
d. Subdirektorat Penyidikan;
e. Subdirektorat Sarana Operasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 722

Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai;
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara; dan
d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan pangkalan data intelijen kepabeanan dan cukai.

Pasal 724

Subdirektorat Intelijen terdiri atas:
a. Seksi Intelijen I;
b. Seksi Intelijen II;
c. Seksi Intelijen III; dan
d. Seksi Pangkalan Data Intelijen.

Pasal 725

(1) Seksi Intelijen I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Intelijen II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
(3) Seksi Intelijen III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas Negara.
(4) Seksi Pangkalan Data Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan pangkalan data intelijen dan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Pasal 726

Subdirektorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor;
b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan

kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas Negara; dan
c. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.

Pasal 728

Subdirektorat Penindakan terdiri atas:
a. Seksi Penindakan I;
b. Seksi Penindakan II; dan
c. Seksi Penindakan III.

Pasal 729

(1) Seksi Penindakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
(2) Seksi Penindakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas Negara.
(3) Seksi Penindakan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.

Pasal 730

Subdirektorat Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika dan psikotropika, prekursor, serta perencanaan dan pengelolaan dukungan operasi narkotika.

Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Narkotika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang Narkotika dan Psikotropika;
b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang prekursor; dan
c. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan sarana operasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor.

Pasal 732

Subdirektorat Narkotika terdiri atas:
a. Seksi Narkotika dan Psikotropika;
b. Seksi Prekursor; dan
c. Seksi Dukungan Operasi Narkotika.

Pasal 733

(1) Seksi Narkotika dan Psikotropika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika dan psikotropika.
(2) Seksi Prekursor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang prekursor.
(3) Seksi Dukungan Operasi Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Pasal 734

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan.

Pasal 736

Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan I;
b. Seksi Penyidikan II;
c. Seksi Barang Hasil Penindakan; dan
d. Seksi Tempat Tahanan.

Pasal 737

(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan.

(2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
(3) Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
(4) Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan.

Pasal 738

Subdirektorat Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana operasi.

Pasal 739

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Subdirektorat Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio kantor pusat Direktorat Jenderal; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan sarana operasi lainnya.

Pasal 740

Subdirektorat Sarana Operasi terdiri atas:
a. Seksi Sarana Operasi I;
b. Seksi Sarana Operasi II; dan
c. Seksi Sarana Operasi III.

Pasal 741

(1) Seksi Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai.
(2) Seksi Sarana Operasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio kantor pusat Direktorat Jenderal.
(3) Seksi Sarana Operasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan sarana operasi lainnya, serta pemeliharaan persenjataan dan sarana operasi lainnya.

Pasal 742

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen.

Pasal 743

Direktorat Audit mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang audit kepabeanan dan cukai.

Pasal 744

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Direktorat Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang audit kepabeanan dan cukai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 745

Direktorat Audit terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Audit;
b. Subdirektorat Pelaksanaan Audit;
c. Subdirektorat Evaluasi Audit;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 746

Subdirektorat Perencanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit.

Pasal 747

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang impor dan ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang cukai.

Pasal 748

Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Audit I;
b. Seksi Perencanaan Audit II; dan
c. Seksi Perencanaan Audit III.

Pasal 749

(1) Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Perencanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Perencanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang cukai.

Pasal 750

Subdirektorat Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai.

Pasal 751

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Subdirektorat Pelaksanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang impor dan ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang cukai.

Pasal 752

Subdirektorat Pelaksanaan Audit terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Audit I;
b. Seksi Pelaksanaan Audit II; dan
c. Seksi Pelaksanaan Audit III.

Pasal 753

(1) Seksi Pelaksanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Pelaksanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Pelaksanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang cukai.

Pasal 754

Subdirektorat Evaluasi Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai.

Pasal 755

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, Subdirektorat Evaluasi Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit di bidang cukai.

Pasal 756

Subdirektorat Evaluasi Audit terdiri atas:
a. Seksi Evaluasi Hasil Audit I;
b. Seksi Evaluasi Hasil Audit II; dan
c. Seksi Evaluasi Hasil Audit III.

Pasal 757

(1) Seksi Evaluasi Hasil Audit I mempunyai melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Evaluasi Hasil Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Evaluasi Hasil Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit di bidang cukai.

Pasal 758

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit.

Pasal 759

Direktorat Kepabeanan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan internasional.

Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Direktorat Kepabeanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepabeanan internasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan internasional;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan internasional;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan internasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 761

Direktorat Kepabeanan Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Multilateral;
b. Subdirektorat Kerja Sama Bilateral;
c. Subdirektorat Kerja Sama Regional;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 762

Subdirektorat Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.

Pasal 763

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Subdirektorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WCO;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WTO;
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain WCO dan WTO; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.

Pasal 764

Subdirektorat Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Multilateral I;
b. Seksi Kerja Sama Multilateral II; dan
c. Seksi Kerja Sama Multilateral III.

Pasal 765

(1) Seksi Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WCO.
(2) Seksi Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WTO.
(3) Seksi Kerja Sama Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain WCO dan WTO, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.

Pasal 766

Subdirektorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.

Pasal 767

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Subdirektorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Afrika;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika;
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.

Pasal 768

Subdirektorat Kerja Sama Bilateral terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Bilateral I;
b. Seksi Kerja Sama Bilateral II; dan
c. Seksi Kerja Sama Bilateral III.

Pasal 769

(1) eksi Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Asia dan Afrika, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika.
(3) Seksi Kerja Sama Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik.

Pasal 770

Subdirektorat Kerja Sama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.

Pasal 771

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Subdirektorat Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan ASEAN;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan APEC;

c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain ASEAN dan APEC; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.

Pasal 772

Subdirektorat Kerja Sama Regional terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Regional I;
b. Seksi Kerja Sama Regional II; dan
c. Seksi Kerja Sama Regional III.

Pasal 773

(1) Seksi Kerja Sama Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan ASEAN, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Kerja Sama Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan APEC.
(3) Seksi Kerja Sama Regional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain ASEAN dan APEC.

Pasal 774

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan protokoler, serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Regional.

Pasal 775

Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai.

Pasal 776

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 777

Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan;
b. Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum;
c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan;
d. Subdirektorat Keberatan dan Banding;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 778

Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan, penagihan serta pengembalian atas pungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.

Pasal 779

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 778, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.

Pasal 780

Subdirektorat Penerimaan terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan Penerimaan; dan
b. Seksi Penagihan dan Pengembalian.

Pasal 781

(1) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.
(2) Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.

Pasal 782

Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 783

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan peraturan lainnya; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 784

Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Peraturan Kepabeanan;
b. Seksi Peraturan Cukai dan Peraturan Lainnya; dan
c. Seksi Bantuan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 785

(1) Seksi Peraturan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Peraturan Cukai dan Peraturan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan peraturan lainnya.
(3) Seksi Bantuan Hukum Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 786

Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi dan dokumentasi kepabeanan dan cukai.

Pasal 787

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, komunikasi publik, serta menyelenggarakan desk informasi dan call center; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, museum, perpustakaan, dan pengelolaan berita.

Pasal 788

Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri atas:
a. Seksi Hubungan Masyarakat;
b. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan
c. Seksi Publikasi dan Dokumentasi.

Pasal 789

(1) Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik.
(2) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai, komunikasi publik, serta menyelenggarakan desk informasi dan call center.

(3) Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, museum, perpustakaan, dan pengelolaan berita.

Pasal 790

Subdirektorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding.

Pasal 791

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan nilai pabean;
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan selain tarif dan/atau nilai pabean; dan
d. pelaksanaan urusan banding.

Pasal 792

Subdirektorat Keberatan dan Banding terdiri atas:
a. Seksi Keberatan dan Banding I; dan
b. Seksi Keberatan dan Banding II.

Pasal 793

(1) Seksi Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif serta nilai pabean dan pelaksanaan urusan banding.

(2) Seksi Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean, dan pelaksanaan urusan banding.

Pasal 794

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan.

Pasal 795

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi kepabeanan dan cukai.

Pasal 796

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi kepabeanan dan cukai;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi kepabeanan dan cukai;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi kepabeanan dan cukai;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi kepabeanan dan cukai; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 797

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
a. Subdirektorat Manajemen Risiko;
b. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan;
c. Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur;

d. Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi;
e. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 798

Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang manajemen risiko kepabeanan dan cukai.

Pasal 799

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 800

Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Seksi Pemantauan Risiko; dan
b. Seksi Pengendalian Risiko.

Pasal 801

(1) Seksi Pemantauan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Pengendalian Risiko mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 802

Subdirektorat Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi kepabeanan.

Pasal 803

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi selain importir dan eksportir.

Pasal 804

Subdirektorat Registrasi Kepabeanan terdiri atas:
a. Seksi Registrasi Kepabeanan I;
b. Seksi Registrasi Kepabeanan II; dan
c. Seksi Registrasi Kepabeanan III.

Pasal 805

(1) Seksi Registrasi Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir.
(2) Seksi Registrasi Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir.
(3) Seksi Registrasi Kepabeanan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi selain importir dan eksportir.

Pasal 806

Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dalam rangka otomasi sistem dan prosedur kepabeanan, cukai dan administrasi lainnya.

Pasal 807

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur di bidang cukai;
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur penyajian data kepabeanan dan cukai; dan
d. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem administrasi.

Pasal 808

Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur terdiri atas:
a. Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Impor dan Ekspor;
b. Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Cukai;
c. Seksi Otomasi Sistem Penyajian Data; dan
d. Seksi Otomasi Sistem Administrasi.

Pasal 809

(1) Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Impor dan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur di bidang cukai.
(3) Seksi Otomasi Sistem dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur penyajian data kepabeanan dan cukai.

(4) Seksi Otomasi Sistem Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem administrasi.

Pasal 810

Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan, pemeliharaan, pengendalian dan pengoperasian sistem dan sarana otomasi Direktorat Jenderal.

Pasal 811

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan sistem dan sarana otomasi;
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sistem; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sarana otomasi.

Pasal 812

Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sistem dan Sarana Otomasi;
b. Seksi Pemeliharaan Sistem; dan
c. Seksi Pemeliharaan Sarana Otomasi.

Pasal 813

(1) Seksi Perencanaan Sistem dan Sarana Otomasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan sistem dan sarana otomasi.
(2) Seksi Pemeliharaan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sistem.

(3) Seksi Pemeliharaan Sarana Otomasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sarana otomasi.

Pasal 814

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengelolaan data kepabeanan dan cukai dalam rangka pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.

Pasal 815

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data kepabeanan dan cukai; dan
b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, pelayanan informasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal.

Pasal 816

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Data; dan
b. Seksi Pelayanan Informasi.

Pasal 817

(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, pelayanan informasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal.

Pasal 818

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi.

Pasal 819

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 820

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 821

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

Pasal 822

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 823

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
d. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
e. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
f. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
g. Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
h. Direktorat Transformasi Perbendaharaan.

Pasal 824

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 825

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan;
c. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pembinaan jabatan fungsional pada direktorat jenderal;
d. pelaksanaan pengembangan pegawai direktorat jenderal;
e. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja direktorat jenderal;

f. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
g. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi direktorat jenderal; dan
h. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan direktorat jenderal.

Pasal 826

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Administrasi Kepegawaian;
c. Bagian Pengembangan Pegawai;
d. Bagian Keuangan;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 827

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi penyusunan peraturan, pengembangan organisasi dan kinerja, penyusunan pembakuan standar sarana dan prasarana kerja, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, pemantauan akuntabilitas kinerja, pelaporan, evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.

Pasal 828

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisa dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal serta penyiapan dan penyelenggaraan rapat pimpinan;
b. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan;
c. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja;
d. penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan, laporan akuntabilitas kinerja, statistik dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan pembakuan sarana dan prasarana kerja;

e. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat, serta pengelolaan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal; dan
f. pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal

Pasal 829

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana;
c. Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja.

Pasal 830

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan pengembangan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal, serta penyiapan, dan penyelenggaraan rapat pimpinan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan, penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, administrasi perkantoran, dan tatalaksana pelayanan publik.
(3) Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem akuntabilitas kinerja, serta melakukan analisis beban kerja dan pembakuan sarana dan prasarana kerja.
(4) Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan indikator kinerja utama (IKU) dan manajemen risiko lingkup Direktorat Jenderal, melakukan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat serta pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.

Pasal 831

Bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal.

Pasal 832

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, dan penghargaan pegawai Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya;
c. pelaksanaan assessment pegawai; dan
d. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta pembinaan dan hukuman disiplin.

Pasal 833

Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai;
b. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
c. Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai; dan
d. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.

Pasal 834

(1) Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan assessment pegawai, penilaian kinerja pegawai, dan penghargaan.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian dan pemindahan pegawai.
(3) Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan penegakan disiplin dan pemberhentian pegawai serta penyiapan bahan-bahan pembinaan pegawai.
(4) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan basis data pegawai, dokumentasi, statistik, cuti, pelantikan, administrasi kepegawaian lainnya, dan kepegawaian kantor pusat.

Pasal 835

Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan pegawai, pendayagunaan kompetensi pegawai, penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan, dan mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai.

Pasal 836

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi, evaluasi, pengembangan, dan pendayagunaan kompetensi pegawai;
b. perencanaan kebutuhan, menyaring calon peserta, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai;
dan
d. pengelolaan basis data kompetensi, media informasi dan edukasi, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya.

Pasal 837

Bagian Pengembangan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Kompetensi;
b. Subbagian Pengelolaan Program Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Sarana Pengembangan.

Pasal 838

a. Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan identifikasi, pemeringkatan, analisis, dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan serta mengusulkan pendayagunaan kompetensi pegawai.
b. Subbagian Pengelolaan Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan melakukan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan, mengusulkan penyempurnaan, monitoring dan evaluasi kurikulum pendidikan dan pelatihan.
c. Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Sarana Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data kompetensi serta riwayat pendidikan dan pelatihan pegawai, mengelola media informasi dan edukasi, perpustakaan, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai.

Pasal 839

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 840

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
c. penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai kantor pusat.

Pasal 841

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Gaji dan Kesejahteraan.

Pasal 842

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan menerbitkan surat perintah pembayaran atas dasar pendelegasian kewenangan dari Kepala Bagian Keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Gaji dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai kantor pusat.

Pasal 843

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Kantor Pusat serta urusan perlengkapan.

Pasal 844

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan penggandaan;
b. pelaksanaan urusan perjalanan dinas;
c. pelaksanaan urusan kehumasan dan protokol;
d. pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, dan penyimpanan perlengkapan, serta urusan dalam; dan
e. penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, inventarisasi, pemeliharaan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi barang serta penghapusan arsip dan barang inventaris.

Pasal 845

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Persuratan;
b. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
c. Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 846

(1) Subbagian Administrasi Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat- menyurat, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi serta penghapusan arsip.
(2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, kehumasan, perjalanan dinas, dan pengelolaan kendaraan dinas kantor pusat.
(3) Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, penyimpanan dan distribusi barang persediaan, urusan dalam, dan tata usaha Bagian.
(4) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi Barang Milik Negara kantor pusat dan kantor vertikal, pemeliharaan inventaris kantor vertikal, penyusunan LAKIP Bagian, penyimpanan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi, serta penghapusan barang inventaris.

Pasal 847

Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 848

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 849

Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis;
b. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I;
c. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II;
d. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III;
e. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV;
f. Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 850

Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan penyajian data, penyusunan bahan koordinasi pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan rencana strategis, penyusunan rencana kinerja tahunan, pemantauan akuntabilitas kinerja, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kinerja, pengembangan kinerja, dan penyusunan standar kerja serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 851

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja tahunan Direktorat;
b. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran;
e. penyiapan bahan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan program kerja tahunan Direktorat;
g. pengembangan kinerja organisasi;
h. koordinasi penyusunan draf peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan;
i. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja Direktorat; dan
j. Pembinaan internal Direktorat.

Pasal 852

Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Data Anggaran;
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran;
c. Seksi Pengelolaan Kinerja dan Manajemen Risiko; dan
d. Seksi Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 853

(1) Seksi Pengelolaan Data Anggaran mempunyai tugas melakukan perekaman dokumen pelaksanaan anggaran dan surat pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan menyajikan data pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga dan anggaran BUN, penyiapan data monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran serta serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran.
(3) Seksi Pengelolaan Kinerja dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan program kerja tahunan, penyiapan data monitoring,

evaluasi dan koordinasi pencapaian kinerja, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan kinerja, penyusunan rumusan dalam rangka pengembangan kinerja organisasi serta manajemen resiko.
(4) Seksi Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur kerja serta melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan dan pengembangan tugas pokok dan fungsi Direktorat dan instansi vertikal.

Pasal 854

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 855

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
dan
f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 856

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;
b. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B;
c. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C; dan
d. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.

Pasal 857

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, I-B, I-C, dan I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN, penerapan norma, dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 858

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 859

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
dan
f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 860

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;
b. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B;

c. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C; dan
d. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D.

Pasal 861

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, II-B, II-C, dan II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 862

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga;
dan
f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.

Pasal 864

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A;
b. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B;
c. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C; dan
d. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.

Pasal 865

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, III-B, III-C, dan III-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 866

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).

Pasal 867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);

c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP); dan
f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).

Pasal 868

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A;
b. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B;
c. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C; dan
d. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D.

Pasal 869

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, IV-B, IV-C, dan IV-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 870

Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan koordinasi pelaksanaan anggaran, dan prosedur pelaksanaan anggaran serta pembinaan kantor kementerian negara /lembaga, kantor kementerian/lembaga Non Departemen dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) serta pemberian dukungan terhadap penyelesaian kerugian negara.

Pasal 871

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pengelola keuangan/anggaran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
c. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
d. pembinaan kepada Kementerian Negara/Lembaga; dan
e. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.

Pasal 872

Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Pengelola Keuangan;
b. Seksi Bantuan Teknis;
c. Seksi Pengembangan Pelaksanaan Anggaran; dan
d. Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 873

(1) Seksi Pembinaan Pengelola Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta bimbingan teknis dalam rangka peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan.
(2) Seksi Bantuan Teknis mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pelaksanaan anggaran.
(3) Seksi Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan pelaksanaan anggaran.
(4) Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan kas.

Pasal 874

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Bimbingan Teknis.

Pasal 875

Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

Pasal 876

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 877

Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas;
b. Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara;
c. Subdirektorat Rekening Kas Negara;
d. Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah;
e. Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi;
f. Subdirektorat Penerimaan Negara;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 878

Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan kas, strategi pengelolaan kas, menyelenggarakan penyediaan dana, optimalisasi, pengendalian kas, dan memantau pelaksanaannya.

Pasal 879

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan kas;
b. penyusunan strategi pengelolaan kas dan penyediaan dana;
c. penyelenggaraan optimalisasi kas;
d. pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya; dan
e. pemantauan pelaksanaan fungsi pengelolaan kas.

Pasal 880

Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Kas;
b. Seksi Penyusunan Strategi Pengelolaan Kas dan Penyediaan Dana;
c. Seksi Optimalisasi Kas; dan
d. Seksi Pengendalian Kas.

Pasal 881

(1) Seksi Perencanaan Kas mempunyai tugas melakukan perencanaan cash flows harian, mingguan, dan bulanan, menyusun rencana investasi dan pinjaman, menyusun guide line investasi, dan menyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan kas.
(2) Seksi Penyusunan Strategi Pengelolaan Kas dan Penyediaan Dana mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pasar, strategi pengelolaan kas, manajemen risiko, menyediakan kebutuhan dana harian melalui E-Kirana, mengelolaan likuiditas, dan menyusun kebijakan teknis di bidang penyediaan dana.
(3) Seksi Optimalisasi Kas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk penempatan dan/atau investasi, memonitor penempatan dan/atau investasi yang telah dilakukan, mencairkan penempatan dan/atau investasi, menganalisis pasar penempatan, tempat penempatan dan instrumen penempatan dan/atau investasi, melaksanakan optimalisasi kas lainnya, menginstruksikan setelmen transaksi kepada back office, dan menyusun kebijakan teknis di bidang optimalisasi kas.

(4) Seksi Pengendalian Kas mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya, mengevaluasi dan menganalisis perencanaan dan realisasi kas termasuk penempatan dan/atau investasi, serta menyusun laporan realisasi anggaran (Buku Merah) dan laporan kas posisi (Buku Biru), dan menyusun kebijakan teknis di bidang pengendalian kas.

Pasal 882

Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan memberikan dukungan teknis terkait penatausahaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, operasionalisasi Government Electronic Banking System, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, melaksanakan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 883

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi dan memberikan dukungan teknis penatausahaan yang terkait Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat;
b. penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dan operasionalisasi Government Electronic Banking System;
c. penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat;

d. pelaksanaan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
e. penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 884

Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara terdiri atas:
a. Seksi Evaluasi dan Dukungan Teknis;
b. Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara;
c. Seksi Penatausahaan Rekening Kas Umum Negara; dan
d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 885

(1) Seksi Evaluasi dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan evaluasi dan memberikan dukungan teknis penatausahaan yang terkait dengan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, koordinasi pengembangan dan evaluasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Pengelolaan Kas Negara serta pengembangan dan evaluasi pelaksanaan Sistem BIG-eB, menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka penyempurnaan penatausahaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(2) Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(3) Seksi Penatausahaan Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari

seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, verifikasi dan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 886

Subdirektorat Rekening Kas Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis penatausahaan rekening penerimaan/rekening pengeluaran pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos, Bank Operasional, dan/atau lembaga keuangan lainnya, penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan, perhitungan, dan pengembalian dana pihak ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos dan/atau Lembaga Keuangan lainnya, pengelolaan dan pemantauan penerimaan bunga dan/atau jasa giro dari Bank Operasional serta penyusunan Buku Putih.

Pasal 887

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Rekening Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis penatausahaan rekening penerimaan/rekening pengeluaran pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos, Bank Operasional, dan/atau lembaga keuangan lainnya;
b. penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
c. pengelolaan, perhitungan, dan pengembalian dana pihak ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan kepada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Kantor Pos dan/atau lembaga keuangan lainnya, serta pengelolaan dan pemantauan penerimaan bunga dan/atau jasa giro dari Bank Operasional; dan
d. penyusunan Buku Putih.

Pasal 888

Subdirektorat Rekening Kas Negara terdiri atas:
a. Seksi Bank Operasional;
b. Seksi Bank/Pos Persepsi;
c. Seksi Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengembalian Penerimaan; dan
d. Seksi Pelaporan dan Bimbingan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah.

Pasal 889

(1) Seksi Bank Operasional mempunyai tugas melakukan pemilihan, penetapan, pemantauan, dan mengevaluasi kinerja Bank Operasional, melakukan penyiapan petunjuk teknis untuk Bank Operasional, pemantauan dan pelaporan jasa giro Bank Operasional, pemeriksaan kas KPPN terkait Bank Operasional, pembinaan Bank Operasional, serta memberi tanggapan pemeriksaan terkait Bank Operasional.
(2) Seksi Bank/Pos Persepsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penunjukan, pemantauan, dan mengevaluasi kinerja Bank/Pos Persepsi, melakukan penyiapan petunjuk teknis untuk Bank/Pos Persepsi, pemeriksaan kas KPPN terkait Bank/Pos Persepsi, pembinaan Bank Persepsi, melakukan sistem MPN, memberi jawaban atas permasalahan Bank Persepsi dan tanggapan pemeriksaan terkait Bank Persepsi.
(3) Seksi Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengembalian Penerimaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pembayaran Jasa Pos/Perbendaharaan, pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung PFK, pembayaran kesalahan pelimpahan, penatausahaan Rekening Bapertarum-PNS, menyiapkan bahan jawaban atas permasalahan PFK dan Pengembalian Penerimaan dan tanggapan pemeriksaan terkait PFK dan Pengembalian Penerimaan.
(4) Seksi Pelaporan dan Bimbingan Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan Buku Putih, melakukan penerimaan, rekapitulasi, dan verifikasi Laporan Kas Posisi (LKP) KPPN, pemeriksaan kas pada KPPN, pembinaan Bendum KPPN, menyiapkan jawaban atas permasalahan LKP dan tanggapan pemeriksaan terkait LKP.

Pasal 890

Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rekening dalam rangka pelaksanaan pinjaman dan hibah baik dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 891

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
a. pembukaan rekening khusus dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan dana pinjaman/hibah;
b. pengajuan pengisian dana Initial Deposit pada Rekening Khusus;

c. penyusunan petunjuk teknis tata cara penyaluran, pencairan dan pembebanan dana pinjaman/hibah pada Rekening Khusus;
d. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan dan penatausahaan dana pinjaman/hibah melalui mekanisme Direct Payment, Letter of Credit, dan Reimbursement serta Hibah Langsung pada kementerian/lembaga;
e. pengajuan Withdrawal Application Replenishment dan/atau Reimbursement kepada lender/donor dalam rangka pengisian dana pada Rekening Khusus dan/atau penggantian dana pada Rekening Dana Talangan;
f. pemantauan, penatausahaan dan pengelolaan Rekening Khusus, Rekening Dana Talangan, Rekening Sub BUN Dana Talangan, dan Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus;
g. rekonsiliasi berkala baik dengan lender/donor maupun dengan kementerian/lembaga sebagai pengguna anggaran atas dana yang bersumber dari pinjaman/hibah; dan
h. penyusunan laporan atas transaksi keuangan yang bersumber dari pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus, Rekening Dana Talangan, dan Rekening Sub BUN Dana Talangan serta Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus.

Pasal 892

Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
a. Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Dunia;
b. Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Pembangunan Asia;
c. Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Lainnya; dan
d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Pinjaman dan Hibah.

Pasal 893

(1) Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Dunia mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah luar negeri khususnya yang pendanaannya bersumber dari Bank Dunia (World Bank).
(2) Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Pembangunan Asia mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang pendanaannya bersumber dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
(3) Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Lainnya mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah bilateral yang pendanaannya bersumber dari dalam negeri.

(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan pembuatan Warkat Pembebanan Rekening (WPR) dan Daftar Surat Perintah Debet (SPD), melakukan penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Rekening Khusus dalam Valas dan Rekening Khusus dalam Rupiah, Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Dana Talangan dan Rekening Sub BUN Dana Talangan, Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran atas beban Rekening Khusus melalui Rekening Kas Negara, Laporan Pengeluaran SP2D backlog, menatausahakan Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah, WPR beserta Daftar SPD, Daftar SPB dari KPPN Non KBI dan Daftar SP2D dari KPPN KBI, surat masuk dan keluar, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rekening Khusus yang diterbitkan KPPN.

Pasal 894

Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Non Sumber Daya Alam (Non SDA), Penatausahaan Rekening Lainnya milik kementerian/ lembaga/kantor/satuan kerja, dan rekening milik bendahara instansi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta menyusun laporan saldo kas bendahara instansi, dan menyusun laporan Rekening Pemerintah Lainnya.

Pasal 895

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Rekening Bendahara Instansi;
b. penyusunan petunjuk teknis Pelaksanaan Pembukuan dan Penyusunan LPJ Bendahara Instansi;
c. inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada kementerian/lembaga;
d. evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Instansi;
e. penyusunan laporan keadaan kas di Bendahara Instansi;
f. pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Pemerintah Lainnya;
g. penatausahaan rekening koran berasal dari Rekening Pemerintah Lainnya;
h. pemantauan saldo dan arus kas masuk/arus kas keluar pada Rekening Pemerintah Lainnya;

i. penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja;
j. pengelolaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja;
k. penyusunan laporan keuangan Rekening Pemerintah Lainnya; dan
l. rekonsiliasi data Rekening Pemerintah Lainnya.

Pasal 896

Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi terdiri atas:
a. Seksi Penatausahaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam;
b. Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga;
c. Seksi Penatausahaan Rekening Bendahara Instansi; dan
d. Seksi Pelaporan Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi.

Pasal 897

(1) Seksi Penatausahaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Sumber Daya Alam (SDA) dan Rekening Non SDA, penatausahaan rekening koran yang berasal dari Rekening SDA dan Rekening Non SDA, pemantauan saldo dan arus kas masuk dan arus kas keluar pada Rekening SDA dan Rekening Non SDA, serta menyusun laporan Rekening SDA dan Rekening Non SDA.
(2) Seksi Penatausahaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening lainnya, penerbitan surat persetujuan pembukaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, pembekuan sementara, pengaktifan kembali, dan penutupan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, penatausahaan rekening lainnya milik kementerian/lembaga, evaluasi dan monitoring terhadap rekening lainnya milik kementerian/lembaga yang telah mendapat izin.
(3) Seksi Penatausahaan Rekening Bendahara Instansi mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening bendahara instansi, pembinaan teknis penatausahaan atas kas di Bendahara Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, inventarisasi dan monitoring Rekening Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada kementerian/lembaga/kantor/satuan kerja, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Instansi, serta menyusun Laporan Keadaan Kas Bendahara Instansi.

(4) Seksi Pelaporan Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan Rekening Pemerintah Lainnya, laporan manajerial Rekening Pemerintah Lainnya dan laporan monitoring rekening kementerian/lembaga, rekonsiliasi data Rekening Pemerintah Lainnya, memelihara database Rekening Pemerintah Lainnya, serta memberikan tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pasal 898

Subdirektorat Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan penerimaan negara, konsolidasi laporan penerimaan negara, rekonsiliasi kas dan rekonsiliasi transaksi, verifikasi dan akuntansi atas laporan penerimaan negara (laporan konsolidasi), menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengembalian.

Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi;
b. rekonsiliasi data penerimaan termasuk potongan SPM, data transaksi tagihan pembayaran fee oleh Bank/Pos Persepsi, serta data penerimaan negara dengan kementerian/lembaga dalam rangka SAI;
c. pembuatan nota koreksi atas kesalahan pembukuan/akun dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pengembalian dan Pembayaran fee;
d. monitoring atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi;
e. evaluasi atas semua permintaan pengembalian yang terkait dengan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi;
f. penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4), SPM Pengembalian dan SPM pembayaran fee, serta Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dalam rangka pengembalian penerimaan negara;
g. verifikasi atas semua dokumen sumber/laporan Subdirektorat Penerimaan Negara;
h. pembuatan nota perbaikan atas kesalahan laporan;
i. penyusunan Laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (untuk pos penerimaan negara);

j. penerimaan laporan penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM KPPN;
k. konsolidasi laporan penerimaan negara yang berasal dari Bank/Pos Persepsi dan dari potongan SPM/SP2D; dan
l. penyusunan laporan PNBP.

Pasal 900

Subdirektorat Penerimaan Negara terdiri atas:
a. Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Negara;
b. Seksi Pengembalian, Evaluasi, dan Pelaporan Penerimaan Negara; dan
c. Seksi Verifikasi dan Akuntansi Penerimaan Negara.

Pasal 901

(1) Seksi Rekonsiliasi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi, rekonsiliasi data penerimaan termasuk potongan SPM dan data transaksi tagihan pembayaran fee oleh Bank/Pos Persepsi, menyelesaikan data penerimaan termasuk potongan SPM yang belum rekonsiliasi, membuat nota koreksi atas kesalahan pembukuan/akun, serta membuat SPP Pengembalian dan Pembayaran fee.
(2) Seksi Pengembalian, Evaluasi, dan Pelaporan Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan monitoring atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi, evaluasi atas semua permintaan pengembalian yang terkait dengan penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi, menerbitkan SKP4, SPM Pengembalian, dan SPM pembayaran fee, menyusun dan mengevaluasi laporan Bendahara Umum Negara yang diterima dari Bank/Pos Persepsi dan laporan PNBP, menerima laporan penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM KPPN, serta melakukan konsolidasi laporan penerimaan negara yang berasal dari Bank/Pos Persepsi dan dari potongan SPM/SP2D.
(3) Seksi Verifikasi dan Akuntansi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan verfikasi atas semua dokumen sumber/laporan yang dihasilkan Subdirektorat Penerimaan Negara, membuat nota perbaikan bila ditemui kesalahan pada laporan yang dibuat oleh unit pelaporan, rekonsiliasi data penerimaan negara dengan kementerian/lembaga dalam rangka Sistem Akuntansi Instansi (SAI), menerbitkan SKTB dalam rangka pengembalian penerimaan negara, menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (untuk pos penerimaan negara).

Pasal 902
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas.

Pasal 903

Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.

Pasal 904

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 905

Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri dari:
a. Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan;
b. Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi;
c. Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan;
d. Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara;
e. Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah;
f. Subdirektorat Kredit Program;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 906

Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penganggaran dana pinjaman dan penerusan pinjaman serta kredit program, melaksanakan setelmen pinjaman, dan melaksanakan administrasi pengelolaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.

Pasal 907

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data kebutuhan anggaran investasi dan kredit program;
b. pengumpulan dan pengelolaan data sebagai persiapan bahan analisis penyusunan anggaran investasi dan kredit program;
c. pelaksanaan verifikasi atas pemberian pinjaman, penerusan pinjaman, dan kredit program;
d. pelaksanaan perhitungan, penagihan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;
e. pelaksanaan penyelesaian atas perhitungan, penagihan, penarikan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;
f. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program; dan
g. pelaksanaan administrasi pengelolaan data, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.

Pasal 908

Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Seksi Verifikasi;
b. Seksi Setelmen I;
c. Seksi Setelmen II; dan
d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 909

(1) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen anggaran, penarikan dan/atau pencairan investasi, verifikasi, pembayaran kredit program.
(2) Seksi Setelmen I mempunyai tugas melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman luar negeri, dan melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman luar negeri.

(3) Seksi Setelmen II mempunyai tugas melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman dalam negeri, dan pinjaman pemerintah serta melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman dalam negeri dan pinjaman pemerintah.
(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data, akuntansi, serta pelaporan investasi dan kredit program.

Pasal 910

Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan perencanaan, kelembagaan, evaluasi, manajemen risiko, serta pengembangan sistem investasi dan kredit program.

Pasal 911

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan perencanaan dan strategi, investasi, dan kredit program;
b. penilaian penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi dan kredit program;
c. penyiapan rumusan kebijakan kelembagaan pengelola investasi dan kredit program;
d. penyiapan pedoman pelaksanaan investasi dan kredit program;
e. pembinaan kelembagaan pengelola investasi;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi lembaga pengelola investasi;
g. pengembangan dan pengelolaan sistem investasi;
h. pelaksanaan sosialisasi/lokakarya/seminar program investasi pemerintah;
i. pelaksanaan evaluasi kebijakan investasi yang berbentuk investasi surat berharga dan investasi langsung dan sistem investasi;
j. penyiapan rumusan kebijakan manajemen risiko investasi dan kredit program;
dan
k. pengembangan dan pengkajian proses manajemen risiko investasi dan kredit program.

Pasal 912

Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan;
b. Seksi Kelembagaan;
c. Seksi Evaluasi; dan
d. Seksi Manajemen Risiko.

Pasal 913

(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan, strategi investasi, penyediaan, dan penyaluran dana investasi, melakukan analisis penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi yang berbentuk surat berharga, investasi langsung, pinjaman pemerintah, dan pembiayaan kredit program.
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan kelembagaan unit-unit pelaksana investasi dan pedoman pelaksanaan investasi, pengembangan sistem investasi, serta melakukan mediasi dan sosialisasi program investasi.
(3) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan investasi.
(4) Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan dan pedoman pelaksanaan manajemen risiko serta melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko investasi pemerintah dan kredit program.

Pasal 914

Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rumusan, dan mengkaji ulang rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan kredit program, serta melaksanakan penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian investasi dan kredit program.

Pasal 915

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;

b. pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
c. penyiapan perumusan dan perubahan penerusan pinjaman pemerintah;
d. penyiapan perumusan, perubahan, dan perjanjian pinjaman pemerintah;
e. penyiapan perumusan perjanjian pinjaman atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program;
f. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator dan mitra investasi, investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
g. pengkajian permasalahan investasi pemerintah, analisis, dan evaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
h. penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan investasi pemerintah; dan
i. pengawasan pelaksanaan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.

Pasal 916

Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan terdiri atas:
a. Seksi Peraturan;
b. Seksi Perjanjian I;
c. Seksi Perjanjian II; dan
d. Seksi Kepatuhan.

Pasal 917

(1) Seksi Peraturan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.
(2) Seksi Perjanjian I mempunyai tugas melakukan penelitian konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan pinjaman pemerintah kepada BUMN.
(3) Seksi Perjanjian II mempunyai tugas melakukan penelitian konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi, penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, pinjaman pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, dan perjanjian atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program.

(4) Seksi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pengkajian permasalahan investasi pemerintah terkait dengan perjanjian investasi, menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.

Pasal 918

Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, monitoring, evaluasi pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jasa Keuangan Bank.

Pasal 919

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
c. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
d. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
e. pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
f. pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
dan
g. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank.

Pasal 920

Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara I;
b. Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara II;
c. Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara III; dan
d. Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara IV.

Pasal 921

(1) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan.
(2) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pekerjaan umum, perhubungan, dan telekomunikasi.
(3) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor industri, perdagangan, serta pertambangan dan energi.
(4) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara IV mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor jasa keuangan, pendidikan, dan kesehatan.

Pasal 922

Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyelesaian masalah piutang yang berasal dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman pada Pemerintah Daerah dan BUMD.

Pasal 923

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
c. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
d. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
e. pelaksanaan analisis kelayakan finansial, evaluasi terhadap permohonan dan perumusan persetujuan dan persyaratan pinjaman serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD;
f. pelaksanaan pemberian pinjaman dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; dan
g. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan BUMD.

Pasal 924

Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah terdiri atas:
a. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah I;
b. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah II;
c. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah III;
dan
d. Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah IV.

Pasal 925

(1) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman

pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten (tidak termasuk Tangerang), Jawa Barat (tidak termasuk Depok, Bogor, Bekasi), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur.
(2) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
(3) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
(4) Seksi Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, yang meliputi Jambi, DKI Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 926

Subdirektorat Kredit Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pendanaan, penatausahaan, monitoring, dan evaluasi pelaporan, restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta perhitungan serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyediaan kredit program.

Pasal 927

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Kredit Program menyelenggarakan fungsi:

a. penelitian dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan peraturan kredit program;
b. penyiapan dan pengkajian alternatif sumber dan skema pendanaan kredit program;
c. penyusunan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan kredit program;
d. penatausahaan dan pemantauan penyaluran kredit program;
e. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dalam rangka penyiapan bahan pelaporan serta pengkajian dan evaluasi penyelenggaraan kredit program;
f. perhitungan dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka kredit program; dan
g. penelitian dan penyiapan perumusan restrukturisasi serta hapus buku dan hapus tagih kredit program.

Pasal 928

Subdirektorat Kredit Program terdiri atas:
a. Seksi Kredit Program I;
b. Seksi Kredit Program II;
c. Seksi Kredit Program III; dan
d. Seksi Kredit Program IV.

Pasal 929

(1) Seksi Kredit Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMN.
(2) Seksi Kredit Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMD.

(3) Seksi Kredit Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank Swasta Nasional.
(4) Seksi Kredit Program IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, peraturan, dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, penelitian, dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan dan hapus tagih, serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh lembanga keuangan bukan bank dan penyelenggaraan kegiatan penunjang.

Pasal 930

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan.

Pasal 931

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Pasal 932

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 931, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat

Pasal 933

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum;
b. Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum;
c. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I;
d. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II;
e. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 934

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan dan standar teknis Badan Layanan Umum dan melaksanakan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum.

Pasal 935

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 933, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan pengelolaan keuangan BLU;
b. penyusunan peraturan penilaian, penetapan dan pencabutan status pengelolaan keuangan BLU;
c. penyusunan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum oleh Dewan Pengawas;
d. pengembangan standar teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
e. penelitian dan pengembangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 936

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas:
a. Seksi Peraturan dan Standardisasi Badan Layanan Umum I;
b. Seksi Peraturan dan Standardisasi Badan Layanan Umum II; dan
c. Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum.

Pasal 937

(1) Seksi Peraturan dan Standardisasi Badan Layanan Umum I dan II masing- masing mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan penilaian, penetapan dan pencabutan BLU, kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan oleh Dewan Pengawas, serta penyusunan kebijakan penetapan tarif dan remunerasi BLU, penyusunan standar dan pedoman teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran BLU, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan BLU serta menyiapkan pengembangan kebijakan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, akuntansi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan status BLU, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan oleh Dewan Pengawas atas pengelolaan keuangan BLU.

Pasal 938

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan tarif dan remunerasi BLU, memproses penetapan tarif dan remunerasi pengelolaan keuangan BLU, pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU, dan penyajian informasi BLU.

Pasal 939

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
b. pemrosesan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;

c. analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan BLU; dan
d. penyajian informasi BLU.

Pasal 940

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas:
a. Seksi Tarif Badan Layanan Umum;
b. Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum; dan
c. Seksi Informasi Badan Layanan Umum.

Pasal 941

(1) Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan tarif Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan tarif Badan Layanan Umum.
(2) Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan remunerasi Badan Layanan Umum dan pemrosesan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum.
(3) Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data PK-BLU serta penyajian informasi BLU.

Pasal 942

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 943

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 942, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;
b. pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;
c. pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;
d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
f. pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas
j. penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan
k. penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 944

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A;
b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B; dan
c. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C.

Pasal 945

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, I-B dan I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan

anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 946

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 947

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;
b. pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;
c. pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;
d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
f. pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;

h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas
j. penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan
k. penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 948

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A;
b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B; dan
c. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C.

Pasal 949

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, II-B dan II- C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 950

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 951

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 950, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU;
b. pemrosesan penilaian, penetapan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;
c. pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;
d. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
f. pelaksanaan sosialisasi pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja BLU;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pendapatan dan belanja, pengelolaan kas; piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas
j. penyusunan ikhtisar laporan keuangan BLU; dan
k. penyusunan laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 952

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A;
b. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B; dan
c. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C.

Pasal 953

Seksi Badan Layanan Umum III-A, III-B dan III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan proses penelaahan persyaratan, penetapan, dan pencabutan

instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, melakukan penyiapan pedoman bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, dan melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan Dewan Pengawas, menyusun ikhtisar laporan keuangan BLU, serta menyusun laporan bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 954

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum.

Pasal 955

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 956

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 957

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Subdirektorat Sistem Akuntansi;
c. Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi;
d. Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara;
e. Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
f. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan;
g. Subbagian Tata Usaha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 958

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 959

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. pemberian dukungan teknis implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
c. penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Pasal 960

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas:
a. Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi;
b. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat;
c. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
d. Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 961

(1) Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.
(3) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah dan pengkoordinasian pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
(4) Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan fungsi-fungsi kesekretariatan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 962

Subdirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah.

Pasal 963

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
b. melaksanakan perumusan dan pemutakhiran struktur klasifikasi penerimaan dan pengeluaran, serta bagan perkiraan standar; dan
c. pengkajian dan perumusan kebijakan akuntansi pemerintahan.

Pasal 964

Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari atas:
a. Seksi Sistem Akuntansi Pusat;
b. Seksi Sistem Akuntansi Instansi;
c. Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus; dan
d. Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar.

Pasal 965

(1) Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pemerintah pusat.
(2) Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat kementerian/lembaga.
(3) Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
(4) Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar.

Pasal 966

Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.

Pasal 967

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
b. penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
c. pemantauan penyajian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.

Pasal 968

Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I;
b. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II;

c. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III; dan
d. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi IV.

Pasal 969

Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan, evaluasi, dan pemutakhiran pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi kementerian/lembaga, melakukan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, pemantauan laporan keuangan berkala kementerian/lembaga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 970

Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi dan koordinasi akuntansi atas kegiatan anggaran dan kas umum negara.

Pasal 971

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah;
b. penyelenggaraan kegiatan akuntansi pelaksanaan APBN; dan
c. pengkoordinasian dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan oleh Kantor-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 972

Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara terdiri atas:
a. Seksi Akuntansi Kas;
b. Seksi Akuntansi Umum;
c. Seksi Manajemen Data Kas Umum Negara; dan
d. Seksi Bimbingan Akuntansi Regional.

Pasal 973

(1) Seksi Akuntansi Kas mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas seluruh mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah.
(2) Seksi Akuntansi Umum mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan APBN untuk kepentingan fungsi pengendalian atas laporan realisasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga.

(3) Seksi Manajemen Data Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, dan pengadministrasian data Kas Umum Negara.
(4) Seksi Bimbingan Akuntansi Regional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi pusat yang diselenggarakan pada Kantor- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 974

Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Pasal 975

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
b. pengkonsolidasian Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
c. penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
d. penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Pasal 976

Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas:
a. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran;
b. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca;
c. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas; dan
d. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.

Pasal 977

(1) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat.

(2) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.
(3) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat.
(4) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Pasal 978

Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan statistik keuangan pemerintah dan melaksanakan analisis laporan keuangan pemerintah.

Pasal 979

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah;
b. pengumpulan data yang diperlukan dalam penyusunan statistik keuangan pemerintah;
c. pengolahan data statistik keuangan pemerintah;
d. penyusunan laporan manajerial perbendaharaan;
e. analisis terhadap laporan keuangan;
f. penyampaian hasil analisis laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
g. penyajian informasi statistik keuangan pemerintah; dan
h. penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.

Pasal 980

Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik;
b. Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan;
c. Seksi Analisis Laporan Keuangan; dan
d. Seksi Informasi dan Publikasi.

Pasal 981

(1) Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik mempunyai tugas melakukan pengembangan metodologi statistik keuangan pemerintah serta mengumpulkan dan mengolah data statistik.
(2) Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan manajerial perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Seksi Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil analisis tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(4) Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan/penyajian serta penyebarluasan informasi statistik keuangan pemerintah.

Pasal 982

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 983

Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem perbendaharaan.

Pasal 984

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem perbendaharaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem perbendaharaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

Pasal 985

Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I;
b. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II;
c. Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;
d. Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi;
e. Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 986

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.

Pasal 987

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan;
b. penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;
c. inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan;
d. penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;
e. pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
f. pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
g. analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan;
h. standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis;
i. sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;

j. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; dan
k. koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.

Pasal 988

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I terdiri atas:
a. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-A;
b. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-B;
c. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-C; dan
d. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-D.

Pasal 989

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-A, I-B, I-C dan I-D masing- masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 990 Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.

Pasal 991

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan;
b. penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;
c. inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan;

d. penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;
e. pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
f. pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
g. analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan;
h. standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis;
i. sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
j. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan; dan
k. koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.

Pasal 992

Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II terdiri atas:
a. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-A;
b. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-B;
c. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-C; dan
d. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-D.

Pasal 993

Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-A, II-B, II-C dan II-D masing- masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 994

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, dokumentasi, dukungan dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga serta pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 995

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. analisis dan perancangan sistem aplikasi;
b. pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi;
c. pelaksanaan dokumentasi sistem aplikasi;
d. penyusunan petunjuk operasional aplikasi;
e. pemberian dukungan teknis operasional aplikasi;
f. pemberian bimbingan teknis sistem aplikasi;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi sistem aplikasi;
h. penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga; dan
i. pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 2956

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan direktorat meliputi kepegawaian, keuangan, umum, organisasi dan tata laksana direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III.