Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pasa Kementerian Riset, Telnomoli, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c. Tarif Layanan Pendidikan Sarjana;
d. Tarif Layanan Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi; dan
e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan;
b. Tarif Laboratorium Pengujian;
c. Tarif Rumah Sakit dan Klinik;
d. Tarif Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi;
e. Tarif Jasa Konsultasi; dan
f. Tarif Layanan Percetakan.
Pasal 5
Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk, Tarif Layanan Pendidikan Sarjana, Tarif Layanan Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 9
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 10
Tarif Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Rumah Sakit dan Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
Tarif Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif Layanan Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang
berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 15
(1) Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 16
(1) Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 17
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Layanan Pendidikan Program Pascasarjana dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 18
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
