Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Matrikulasi;
d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f. Tarif Ucap Janji;
g. Tarif Praktik Belajar Lapangan (PBL);
h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i. Tarif Praktik Kerja Nyata (PKN);
j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK);
k. Tarif Studi Kasus;
l. Tarif Ujian Akhir Program (UAP);
m. Tarif Wisuda;
n. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
o. Tarif Registrasi;
p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip;
q. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip;
r. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
s. Tarif Perpustakaan;
t. Tarif Internet;
u. Tarif Asrama bagi Mahasiswa;
v. Tarif Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan;
w. Tarif Klinik Gigi;
x. Tarif Sumpah Profesi;
y. Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain; dan
z. Tarif Penggunaan Laboratorium.
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 6
(1) Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(3) Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
