(1) Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan per subbidang secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I, setelah Kepala Daerah penerima Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
1. Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Peraturan Daerah mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
dan
3. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang/subbidang yang sama sampai dengan Triwulan II untuk Tahun Anggaran 2016 dengan penyerapan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
b. Tahap II, setelah Kepala Daerah penerima Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik
menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
c. Tahap III, setelah Kepala Daerah penerima Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap II Tahun Anggaran 2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Tahun Anggaran 2016 berakhir.
(3) Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. Tahap III sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi.
(4) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap II Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disampaikan dengan ketentuan realisasi penyerapan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik masing-masing tahap paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari
dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (2), maka penyaluran Tahap I, Tahap II, dan/atau Tahap III Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik tidak dilaksanakan.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
