Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PERMENKEU No. 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. SBSN Ritel atau yang selanjutnya disebut Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara INDONESIA melalui Agen Penjual.
3. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara INDONESIA yang akan membeli Sukuk Negara Ritel.
5. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Sukuk Negara Ritel untuk pertama kali.
6. Agen Penjual adalah Bank dan/atau Perusahaan Efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Sukuk Negara Ritel.
7. Bank adalah Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
8. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
9. Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum.
10. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Sukuk Negara Ritel kepada Pihak.
11. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel oleh investor kepada Agen Penjual dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
13. Penjatahan adalah penetapan alokasi Sukuk Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel.
14. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Sukuk Negara Ritel yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Sukuk Negara Ritel.
15. Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri.
16. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id

17. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
18. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan Sukuk Negara Ritel, yang diberikan kepada pemegang Sukuk Negara Ritel sampai dengan berakhirnya periode Sukuk Negara Ritel.
19. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
20. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual dan calon Konsultan Hukum yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. jumlah target indikatif penjualan, tanggal penerbitan, struktur Akad dan tingkat Imbalan Sukuk Negara Ritel yang akan diterbitkan;
b. penerbitan Sukuk Negara Ritel secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
3. Pasal 6 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:
a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kriteria dan persyaratan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah;
b. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
c. rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel; dan
d. sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi Dokumen Penawaran;
g. pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest);
h. klarifikasi teknis (beauty contest);
i. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
j. pengumuman pemenang;
k. masa sanggah; dan
l. penetapan pemenang seleksi.
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf l.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Penunjukan Agen Penjual dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Untuk dapat menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus:
a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal;
b. pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/ obligasi syariah; dan
c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi Dokumen Penawaran;
g. pemilihan peserta pengadaan jasa Konsultan Hukum untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest);
h. klarifikasi teknis (beauty contest);
i. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest);
j. pengumuman pemenang;
k. masa sanggah; dan
l. penetapan pemenang seleksi.
10. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf l.
(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
(3) Penunjukan Konsultan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil penjualan dan Penjatahan Sukuk Negara Ritel.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Sukuk Negara Ritel yang masuk.
(3) Hasil penjualan dan Penjatahan ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah akhir masa penawaran.
(4) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan penetapan hasil penjualan dan Penjatahan Sukuk Negara Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id