Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

PERMENKEU No. 191-pmk-07-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubahdan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 1,05% (satu koma nol lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3) Dihapus.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017.
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

4. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
c. Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
d. Rencana Pinjaman telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.

#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal DefisitAPBDyang telah disampaikan oleh Kepala Daerah kepadaMenteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum mendapat persetujuan atau penolakan, proses persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA