Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

PERMENKEU No. 193-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat KIP, adalah pembiayaan Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan produksi dan/atau pengendalian polusi yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil.
2. Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat LKP-KIP, adalah lembaga keuangan yang menyalurkan dana KIP.
3. Perjanjian Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut Perjanjian KIP, adalah perjanjian antara Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dengan LKP-KIP untuk menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana KIP.
4. Pengguna Akhir (End-Users) adalah usaha mikro atau usaha kecil yang menggunakan KIP sesuai perjanjian kredit dengan LKP-KIP.
5. Permintaan Pencairan Kredit Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut Permintaan Pencairan KIP, adalah permintaan pencairan dana KIP oleh LKP-KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
6. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP-RKA BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci kedalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id

9. Pencairan dana KIP adalah pengeluaran dana KIP dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada LKP-KIP.
10. Penyaluran dana KIP adalah pengeluaran dana KIP dari LKP-KIP kepada Pengguna Akhir (End-Users).

Pasal 2

(1) KIP disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Usaha Kecil terhadap pembiayaan kegiatan dalam rangka peningkatan produksi secara berkelanjutan dan/atau pengendalian polusi.
(2) Kegiatan pengendalian polusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi dan meningkatkan efisiensi produksi.
(3) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro atau Usaha Kecil.

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merupakan Pengguna Anggaran atas dana KIP.
(2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran dana KIP, Direktur Jenderal Perbendaharaan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atas dana KIP.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang investasi pemerintah untuk melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan anggaran dana KIP, Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan untuk MENETAPKAN:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran KIP dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan dokumen usulan dana KIP kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dokumen usulan dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagai dasar dalam pengalokasian dana KIP.

Pasal 6

Dana KIP dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Berdasarkan alokasi dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan SP-RKA BUN.
(2) SP-RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan dan pengesahan DIPA.
(3) DIPA yang telah diterbitkan dan disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pencairan dana KIP.

Pasal 8

(1) LKP-KIP ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.
(2) Untuk ditetapkan sebagai LKP-KIP, lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. Lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh auditor independen;
c. Laporan evaluasi kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dinyatakan sehat atau cukup sehat oleh auditor independen;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. Tidak memiliki permasalahan dengan pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah;
e. Memperoleh laba dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. Manajemen lembaga keuangan memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP-KIP dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

Pasal 9

LKP-KIP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan Penyaluran dana KIP dengan menanggung risiko kredit sepenuhnya (executing);
b. melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya Penyaluran dana KIP sesuai dengan persyaratan- persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan Perjanjian KIP, secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung Pencairan dana KIP, pengembalian pokok, dan penerimaan bunga dan penerimaan lainnya dari Pengguna Akhir (End-Users).

Pasal 10

ayat (2), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Rencana Penggunaan Dana, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Persyaratan KIP dari Pemerintah kepada LKP-KIP:
a. Jangka waktu pembiayaan KIP paling lama 8 (delapan) tahun;
b. Tingkat suku bunga KIP berdasarkan rata-rata BI rate 3 (tiga) bulan terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. Pembayaran bunga KIP dihitung sejak tanggal pencairan oleh LKP-KIP dan dibayar secara triwulanan;
d. Pengembalian pokok pembiayaan KIP dilakukan secara semesteran; dan
e. LKP-KIP tidak dikenakan biaya yang bersifat administratif.

Pasal 12

Dalam rangka Pencairan dana KIP, Direktur/Pimpinan LKP-KIP menyampaikan Permintaan Pencairan KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai Perjanjian KIP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13

(1) Pencairan dana KIP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap pertama dicairkan sesuai kebutuhan atau sekaligus, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
b. Tahap berikutnya dicairkan sesuai rencana kebutuhan, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai laporan penggunaan dana KIP tahap sebelumnya.
(2) Laporan penggunaan dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Berdasarkan Permintaan Pencairan KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening LKP-KIP.

Pasal 15

(1) Dana KIP disalurkan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak dibiayai oleh LKP-KIP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat.
(2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang dapat memperoleh Penyaluran dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Usaha Mikro 1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Usaha Kecil 1) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 16

(1) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Kredit untuk investasi paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang (grace period); dan/atau
b. Kredit untuk modal kerja paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan siklus usaha yang wajar.

Pasal 17

Tingkat suku bunga KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. untuk Usaha Mikro, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP; dan
b. untuk Usaha Kecil, paling tinggi sebesar 7% (tujuh persen) di atas tingkat suku bunga yang dikenakan Pemerintah kepada LKP-KIP.

Pasal 18

Jumlah dana KIP yang dapat disalurkan kepada:
a. Usaha Mikro, paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. Usaha Kecil, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 19

Dalam rangka pelaksanaan KIP, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penyaluran dana KIP.

Pasal 20

(1) LKP-KIP menyusun laporan Penyaluran dana KIP.
(2) LKP-KIP menyampaikan laporan Penyaluran dana KIP kepada Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(3) Laporan Penyaluran dana KIP oleh LKP-KIP diaudit oleh auditor independen sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyusun laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan menyusun rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP.
(2) Laporan pelaksanaan Pencairan dana KIP dan rekapitulasi laporan Penyaluran dana KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana dari RKUN ke rekening LKP-KIP.
(2) LKP-KIP bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil beserta pengembalian dana KIP kepada pemerintah.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id