Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah selanjutnya disebut JF Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat PFPP adalah PNS yang diangkat dalam JF Penilai Pemerintah dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.
8. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut KJF Penilai Pemerintah adalah jumlah dan susunan JF Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang Penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
12. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut SKJF Penilai Pemerintah adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas JF Penilai Pemerintah yng meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
17. Uji Kompetensi JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari seorang PNS untuk pemenuhan SKJF Penilai Pemerintah.
18. Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji Kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
19. Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan Kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
20. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
21. Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PFPP sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
22. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai
oleh PFPP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
23. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PFPP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
24. Tim Penilai Angka Kredit JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim PAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PFPP dalam bentuk Angka Kredit PFPP.
25. Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
26. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
27. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF Penilai Pemerintah.
28. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PFPP baik perorangan atau kelompok di bidang Penilaian.
29. Instansi Pembina JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
30. Unit Koordinator Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat UKPJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Instansi Pembina.
31. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut UPTJF Penilai Pemerintah adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Instansi Pembina melaksanakan pembinaan JF Penilai Pemerintah.
32. Pimpinan UPTJF Penilai Pemerintah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kekayaan negara.
33. Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Instansi Pembina yang memiliki tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara.
34. Instansi Pengguna JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menggunakan JF Penilai Pemerintah.
35. Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut UPIJF Penilai Pemerintah adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit kerja Jabatan Administrator yang mewakili Instansi Pembina melaksanakan pembinaan JF Penilai Pemerintah pada Instansi Pengguna.
36. Pemberhentian adalah pemberhentian dari JF Penilai Pemerintah dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
37. Standar Kualitas Hasil Kerja adalah persyaratan mutu suatu kegiatan Penilaian yang harus dipatuhi oleh PFPP untuk mendapatkan penilaian kinerja dari Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan Tim PAK.
