Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
3. Verifikasi adalah proses pemeriksaan dan pengujian keabsahan dokumen persyaratan penyedia barang/jasa.
4. Verifikasi lapangan adalah verifikasi secara langsung ke lokasi penyedia barang/jasa pemerintah, yang dilakukan oleh petugas verifikasi untuk memastikan kebenaran data-data yang diberikan penyedia barang/jasa pemerintah.
5. User-ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
6. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multi user (banyak pengguna) untuk memverifikasi user-id kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
7. Administrator, yang selanjutnya disebut Admin, adalah pegawai yang ditunjuk oleh Direksi Perusahaan untuk dan atas nama perusahaan dalam rangka mengikuti proses pengadaan menjadi Penyedia Barang/Jasa secara elektronik.
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Penyedia Barang/Jasa mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan tata cara yang harus ditempuh dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur proses registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Proses registrasi Penyedia Barang/Jasa terdiri dari:
a. proses registrasi secara online; dan
b. proses registrasi secara offline.
Pasal 6
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta sebagai pengguna sistem LPSE Kementerian Keuangan melakukan registrasi secara online pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
(2) Setelah registrasi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Penyedia Barang/Jasa selanjutnya melakukan registrasi secara offline secara langsung di kantor LPSE Kementerian Keuangan untuk mendapatkan User-id dan Password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);
b. Formulir Keikutsertaan;
c. Surat Penunjukan Admin yang dibuat oleh Direksi Perusahaan untuk menunjuk pegawai sebagai Admin;
d. Surat Kuasa yang dibuat oleh Direksi Perusahaan kepada pegawai perusahaan untuk melakukan registrasi offline;
e. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi Perusahaan;
f. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin;
g. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Foto Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi/Ijin Usaha sesuai dengan bidang masing-masing;
i. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
j. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir;
k. Foto Copy Surat Keterangan Domisili;
l. Foto Copy Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir; dan
m. Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22/Pasal 23/ Pasal 25/Pasal 29 untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan huruf m disertai dengan dokumen asli yang ditunjukan Penyedia Barang/Jasa pada saat melakukan registrasi secara offline.
Pasal 7
Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bukan merupakan proses pelaksanaan prakualifikasi Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 8
(1) Petugas registrasi ruang LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dokumen registrasi yang dinyatakan lengkap diteruskan kepada petugas verifikasi, sedangkan dokumen registrasi yang tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa, untuk dilengkapi.
(3) Asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa, sedangkan foto copy
dokumen bersangkutan menjadi arsip LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 9
(1) Registrasi secara offline dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi online.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan registrasi secara offline sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari data base LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 10
Penyedia Barang/Jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dari data base LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan registrasi ulang secara online.
Pasal 11
Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan:
a. menguji keabsahan dokumen;
b. menyesuaikan data yang ada dengan fakta di lapangan; dan
c. meneliti masa berlaku dokumen.
Pasal 12
(1) Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi:
a. menyetujui registrasi, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah benar dan sah; atau
b. tidak menyetujui, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah palsu dan melewati batas waktu serta data yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan User-id dan Password kepada Penyedia Barang/Jasa.
(4) User-id dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibatalkan apabila di kemudian hari dokumen persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), terbukti tidak sah.
Pasal 13
(1) Petugas Verifikasi dapat melakukan Verifikasi Lapangan jika diperlukan.
(2) Apabila dalam Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan, pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen dan/atau tindakan lainnya yang melanggar hukum, maka Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penyedia Barang/Jasa mengisi data Penyedia Barang/Jasa yang telah tersedia dalam aplikasi LPSE sesuai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), setelah mendapatkan User-id dan Password.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyedia Barang/Jasa memperbaharui data Penyedia Barang/Jasa pada ayat (1) dengan menyampaikan foto copy dokumen perubahan tersebut kepada LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 561
