Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENKEU No. 199-pmk-06-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
2. Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
3. Barang Bukti adalah benda sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
4. Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat jaminan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berisi pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas kondisi Barang

Rampasan Negara yang dilaksanakan Lelang menurut Peraturan Menteri ini.
6. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
7. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
8. Penjual dalam Lelang Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Penjual adalah Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Barang Rampasan Negara secara Lelang.

Pasal 2

Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Lelang Eksekusi.
(2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL.

Pasal 4

Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) terdiri atas:
a. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan;
b. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; dan
c. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang terdapat perbedaan data pada objek Lelang, putusan, surat perintah penyitaan, dan/atau berita acara penyitaan.

Pasal 5

(1) Penjual yang akan melakukan penjualan Barang Rampasan Negara secara Lelang, harus mengajukan surat permohonan Lelang kepada Kepala KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan Lelang.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dilengkapi dokumen persyaratan Lelang.
(3) Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pertanggungjawaban Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPTJM bermeterai cukup dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.

Pasal 8

Permohonan Lelang untuk Lelang Barang Rampasan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Kepala KPKNL paling lambat tanggal 31 Desember
2024.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY