Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
5. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea Dan Cukai.
8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Data Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Data adalah elemen data Impor Kendaraan Bermotor.
10. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
11. Data A adalah Data Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
12. Data B adalah Data Kendaraan Bermotor yang pada saat impor mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor.
13. Data C adalah Data B yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
