Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKEU No. 202-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah).
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id