Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH

PERMENKEU No. 203-pmk-05-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat
APBN,
adalah
rencana
keuangan
tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
2.
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara
bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar
negeri.
3.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui
sebagai
pengurang
nilai
kekayaan
bersih berupa
belanja
Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
4.
Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan
dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
5.
Pembiayaan Bersih adalah selisih antara penerimaan pembiayaan
setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun
anggaran tertentu.
6.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan
Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA, adalah selisih
lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN
selama 1 (satu) periode pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1571
7.
Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah
akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun
anggaran
yang
bersangkutan
setelah
ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
8.
Koreksi Pembukuan adalah seluruh transaksi koreksi terhadap
SAL.
9.
Rekening
Kas
Umum
Negara
adalah
rekening
tempat
penyimpanan
uang negara
yang
ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada Bank Sentral.
10. Subrekening Kas Umum Negara, yang merupakan bagian dari
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara
yang digunakan
untuk
memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara
pada Bank Sentral.
11. Rekening Kas SAL adalah rekening Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung
SAL yang dapat digunakan pada Bank Sentral.
12. Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka
penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank
Umum.
13. Rekening Khusus (special account) adalah rekening Pemerintah
yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank
yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan dapat
dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan
kepada Pemberi PHLN.
14. Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung
penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan
Lainnya.
15. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar
pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan
Lainnya.
16. Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank
umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang
bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN
pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1571
17. Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang
digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan
Umum di Bank Umum.
18. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
19. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
20. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya
disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara.
2.
Ketentuan dalam Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disimpan
oleh:
a.
Bendahara
Umum
Negara
dalam
bentuk
Rekening
Milik
Bendahara Umum Negara;
b.
Bendahara pengeluaran dalam bentuk uang persediaan;
c.
Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk
Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on
hand); dan
d.
Bendahara satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang
berasal dari hibah langsung.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a.
Rekening Kas Umum Negara;
b.
Subrekening Kas Umum Negara;
c.
Rekening Kas SAL;
d.
Rekening Kas Penempatan;
e.
Rekening Khusus;
f.
Rekening Penerimaan; dan
g.
Rekening Pengeluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1571
(2) Dana SAL yang terdapat pada rekening Kas SAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dana SAL yang
berasal dari pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara.
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a.
Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran;
b.
Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara
Pengeluaran;
c.
Uang persediaan dalam bentuk Surat Perintah Bayar; dan
d.
Uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum
dipertanggungjawabkan ke KPPN.
(2) Setiap transaksi pengeluaran negara dan penerimaan negara
untuk keperluan uang persediaan dicatat dengan menggunakan
akun non anggaran.
(3) Penatausahaan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
5.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A,
sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi bagian
dari SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan
kas hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari
akumulasi selisih antara pendapatan hibah langsung Kementerian
Negara/Lembaga dan belanja yang dilakukan atas pendapatan hibah
tersebut yang telah disahkan oleh KPPN.
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1) SAL digunakan dalam rangka:
a.
menutup kekurangan pembiayaan APBN; dan/atau
b.
memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1571
dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak mencukupi
membiayai pengeluaran tersebut.
(2) Penggunaan
SAL
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
Undang-Undang
mengenai
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan terlebih
dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan
akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran
berikutnya.
(4) Dana SAL yang digunakan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan dana SAL yang disimpan
dalam Rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c.
(5) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening
Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara.
(6) Dana SAL yang dipindahbukukan untuk membiayai pengeluaran
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dikembalikan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
SAL paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1571
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id