Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.011/2012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PERMENKEU No. 205-pmk-011-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
2.
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
3.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang
selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan
hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil
tembakau ke dalam daerah pabean.
5.
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang
harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis
hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri.
6.
Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan
yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
7.
Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil
tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1700
cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus
pelindung
pengangkutan
atas
barang
kena
cukai
untuk
kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan
fasilitas pembebasan cukai.
8.
Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari
masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan
dokumen
pemesanan
pita
cukai
dan/atau
dokumen
pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan
atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di
kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam satu
tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
9.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan
Cukai
yang
ditunjuk
dalam
jabatan
tertentu
untuk
melaksanakan
tugas
tertentu
berdasarkan
Undang-Undang
Cukai.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1)
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan
pengusaha
berdasarkan
masing-masing
jenis
dan
jumlah
produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2)
Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jenis dan jumlah
produksi hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai
dan/atau
dokumen
pemberitahuan
pengeluaran
sekaligus
pelindung
pengangkutan
atas
barang
kena
cukai
untuk
kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan
fasilitas pembebasan cukai atas pabrik yang bersangkutan, baik
dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi
pengawasan Kantor.
(3)
Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat
Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah
melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari
Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1700
Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil
tembakau dapat mengajukan permohonan untuk penurunan
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada kepala Kantor.
(5)
Permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling
lambat
bulan
Januari
tahun
takwim
berikutnya
sebelum
dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
(6)
Atas permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik
hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala
Kantor
menetapkan
keputusan
menerima
atau
menolak
permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(7)
Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha
Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikabulkan, kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
(8)
Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha
Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditolak, kepala Kantor memberikan surat dengan menyebutkan
alasan penolakan.
(9)
Penurunan
golongan
Pengusaha
Pabrik
hasil
tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk satu
tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau sebelumnya.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau
atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang
masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimiliki oleh pabrik
yang sama, baik yang berada dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor
atau beberapa lokasi pengawasan Kantor, dalam satuan batang atau
gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.
4.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari
6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau
atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1700
a.
pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen
pemesanan pita cukai;
b.
ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen
pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan
ekspor; atau
c.
pengiriman hasil tembakaunya ke kawasan bebas dengan
menggunakan
dokumen
pemberitahuan
pengeluaran
sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai
untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas
dengan fasilitas pembebasan cukai.
(2)
Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil
tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir
harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif
cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Penggunaan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang
dinyatakan tidak berlaku sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
tarif cukai hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang
pernah berlaku; dan
b.
harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya
sama dengan harga jual eceran yang pernah berlaku.
5.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu)pasal, yakni Pasal 9A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai
hasil tembakau berdasarkan:
a.
permohonan
pencabutan
penetapan
tarif
cukai
hasil
tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;
b.
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
c.
hasil penelitian lebih lanjut oleh kepala Kantor, dalam hal:
i. desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain
kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
Importir
lainnya
sehingga
tidak
mudah
untuk
membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya
dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1700
ii. merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan
merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat
pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
iii. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan hasil
tembakau
yang
bersangkutan
tidak
sesuai
dengan
ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang
kena cukai.
(2)
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, atau huruf c, kepala Kantor menetapkan
keputusan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau.
6.
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Lampiran II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Lampiran III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diubah, sehingga menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
1.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Kepala Kantor menetapkan
kembali tarif cukai dengan
ketentuan sebagai berikut:
i.
tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih
rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atau
ii.
harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan
Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
ini.
b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan
sebagai berikut:
i.
penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai
yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan
Menteri
ini
dengan
tetap
memperhatikan
ketentuan
mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang
berlaku; dan
ii.
batas
pelekatan
pita
cukai
yang
telah
dipesankan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
adalah sampai dengan tanggal 1 Februari 2015.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1700
2.
Ketentuan mengenai:
a. Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif
Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri ini; dan
c. Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang
atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri
ini,
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
3.
PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 20142009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Tt
MUHAMMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id