Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 208-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 berasal dari penerimaan:
a.Iuran Tetap; dan
b.Royalty.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b.64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b.32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dan realisasi penyaluran SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011.
(2) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

Pasal 3

(1) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp12.315.599.812.800,00 (dua belas triliun tiga ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap sebesar Rp119.257.738.307,00 (seratus sembilan belas miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah);
b. Royalty sebesar Rp9.267.776.022.779,00 (sembilan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
c. Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp99.270.261.693,00 (sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
d. Dana Cadangan Royalty sebesar Rp2.829.295.790.021,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu dua puluh satu rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Iuran Tetap dan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 18 November 2011.
(2) DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut:
a. Triwulan I pada bulan Maret 2011;
b.Triwulan II pada bulan Juni 2011;
c. Triwulan III pada bulan September 2011; dan
d.Triwulan IV pada bulan Desember 2011.
(3) Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d berasal dari perkiraan sisa penerimaan SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2011.
(4) Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2012 setelah adanya penerimaan SDA Pertambangan Umum Tahun 2011 per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam hal masih terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan triwulan II yang didasarkan atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran DBH tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id