Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PERMENKEU No. 214-pmk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. tarif layanan utama; dan
b. tarif layanan penunjang.

Pasal 3

Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. tarif jasa kalibrasi;
b. tarif jasa pengujian;
c. tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi (PUP);
d. tarif jasa sertifikasi;
e. tarif jasa pelatihan teknik;
f. tarif jasa inspeksi teknik; dan
g. tarif jasa bimbingan/konsultasi teknik.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan sarana olah raga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan laboratorium;
d. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan
e. tarif jasa penelitian dan perekayasaan.

Pasal 5

(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimasud pada ayat (1) mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan,

kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/atau tarif kompetitor.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif pemanfaatan barang limbah uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan kondisi barang dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif penelitian dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang industri bahan dan barang teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang industri bahan dan barang teknik.
(2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan

Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.

Pasal 13

(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengguna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. peneliti, perekayasa atau fungsional lainnya yang berasal dari unit penyelenggara teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam rangka penugasan;
b. wirausaha baru;
c. industri mikro dan kecil dengan kriteria yang tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku;
d. industri mikro dan kecil yang terdampak kondisi kahar; dan
e. siswa atau mahasiswa dengan ketentuan sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 14

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum

berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1362), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA