Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI

PERMENKEU No. 216-pmk-07-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil

dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar

Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
7. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
8. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
9. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
10. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut

secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
11. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
12. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
13. Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
14. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu yang dipungut dari hutan alam.
15. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
16. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.

17. Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
18. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH DR yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di rekening kas umum daerah.

Pasal 2

(1) DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial;
e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangan perbenihan tanaman hutan;
i. penyuluhan kehutanan; dan/atau
j. strategis lainnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah

termasuk namun tidak terbatas melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota melalui tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
b. pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
c. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
e. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
f. konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
g. pengelolaan keanekaragaman hayati;
h. penyuluhan lingkungan hidup; dan/atau
i. strategis lainnya.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah termasuk namun tidak terbatas melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.

Pasal 4

(1) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
a. pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat, meliputi:
1. masyarakat di sekitar hutan; dan/atau
2. masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b. penguatan perekonomian Daerah, meliputi:
1. pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
2. dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
3. pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;
4. pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;
5. pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan; dan/atau
6. pengembangan destinasi pariwisata kehutanan;
dan
c. pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi meliputi:
1. kinerja pengelolaan sampah;
2. kinerja pengelolaan air limbah;
3. kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
4. kinerja rehabilitasi hutan dan lahan, kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria;
a. penerima bantuan;
b. besaran bantuan;
c. jangka waktu pemberian bantuan; dan
d. kondisi pemberian bantuan, dengan memperhatikan dampak pemberian bantuan terhadap peningkatan pengelolaan hutan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling kurang dengan mempertimbangkan:
a. indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
b. kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
c. mekanisme penilaian kinerja; dan
d. besaran insentif.
(4) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota.
(5) Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi:
a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(6) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai dalam rangka perlindungan sosial untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling tinggi 15% (lima belas persen) dari alokasi:
a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga

terkait.

Pasal 5

(1) Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari:
a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
f. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN mengenai standar harga satuan regional.
(2) Dalam pelaksanaan penggunaan:
a. DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
b. Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.

Pasal 7

(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan:
a. Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
b. rincian dan lokasi kegiatan;
c. target keluaran kegiatan;
d. rincian pendanaan kegiatan;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan
f. kegiatan penunjang.
(3) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersama Pemerintah Daerah paling lambat bulan November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.
(5) Gubernur dapat mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada

ayat
(1) bersama bupati/wali kota, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 8

(1) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
a. target capaian keluaran;
b. kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
d. besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya; dan
e. besaran persentase kegiatan penunjang.
(2) Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.
(3) Kepala Daerah MENETAPKAN RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam APBD.

Pasal 9

Dalam penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.

Pasal 10

(1) Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tiap semester.
(2) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tiap semester.
(4) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal, dan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dengan ketentuan:
a. laporan semester pertama diterima paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan; dan
b. laporan sampai dengan semester kedua diterima paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya.
(5) Dalam hal tanggal 20 Agustus dan 20 Februari bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja berikutnya.

Pasal 11

(1) Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri c.q.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
a. kepatuhan penyampaian laporan;
b. realisasi capaian keluaran;
c. kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
d. besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/kota;
e. besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya; dan
f. besaran persentase kegiatan penunjang.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas realisasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;

b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q.
eselon I pembina masing-masing kegiatan atas pelaksanaan kegiatan dan capaian keluaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di Daerah; dan
c. Kementerian Dalam Negeri atas perencanaan dan penganggaran kegiatan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi, atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.

Pasal 12

(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(2) Gubernur dapat mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
(4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah.

Pasal 13

(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran triwulan III terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
(2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan III dan triwulan IV terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
(3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b,

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran triwulan I dan triwulan II terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.

Pasal 14

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam hal daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III dan triwulan IV yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dalam hal Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a.
(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan I dan triwulan II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dalam hal Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi

penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b.

Pasal 15

(1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH triwulan I yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(4) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), jatuh pada hari kerja berikutnya.

Pasal 16

(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) serta proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran triwulan I terhadap DBH DR bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.
(2) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 17

(1) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan tahun anggaran 2024.
(2) Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, Menteri Keuangan
c.q.
Direktur

Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebesar Sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(3) Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/ atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 18

Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DBH DR dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.

Pasal 19

Ketentuan mengenai penggunaan DBH DR dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang diamanatkan dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 20

Ketentuan mengenai:
a. rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
b. contoh format RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
c. pedoman penyusunan rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. contoh format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Daerah yang telah MENETAPKAN RKP DBH DR tahun anggaran 2022 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi serta Sisa DBH DR Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021 tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 161), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO

-

-

-

-

-

-