Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PERMENKEU No. 218-pmk-05-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan
Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha
bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha
lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian
Negara/Lembaga.
1a. Kementerian
Negara/Lembaga
adalah
kementerian
negara/ lembaga pemerintah yang dipimpin oleh
menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas
bidang tugas yang diemban oleh BLU.
1b. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-
seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
2009, No.496
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
5. Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam
koperasi,
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena
kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk
didanai oleh perbankan.
6. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU,
adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang
dibentuk
untuk
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan
dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
7. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah
bagian
dari
suatu
organisasi
pada
Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa
kegiatan dari satu program.
2009, No.496
8. Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan
target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
9. Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable
value) adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki
Satker pengelola Dana Bergulir ditambah jumlah yang
diharapkan dapat ditagih.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
berkenaan.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
13. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut
Rekening KUN adalah rekening tempat menyimpan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada Bank Sentral.
14. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
atas
penggunaan
anggaran
pada
Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
15. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan
tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran
yang dikuasakan kepadanya.
2009, No.496

2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 2

Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal
usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil,
menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan
kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi
nasional.

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika
memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan bagian dari keuangan negara;
b. dicantumkan
dalam
APBN
dan/atau
laporan
keuangan;
c. dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh
PA/KPA;
d. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok
masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai
tambah,
dan
digulirkan
kembali
kepada
masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
e. ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha
mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
f. dapat ditarik kembali pada suatu saat.
(2) Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
negara.
(3) Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam
2009, No.496
siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan
dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA.
(4) Dimiliki, dikuasai, dikendalikan, dan/atau dikelola oleh
PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak
kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir,
dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan,
monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka
pemberdayaan Dana Bergulir.
(5) Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai
pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana
Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain
pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir,
atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan
tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan
tertentu
yang
ditetapkan
oleh
Kementerian
Negara/Lembaga.
(6) Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan
untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima
Dana Bergulir.
(7) Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut
dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana
Bergulir untuk digulirkan kembali.

4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan
diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat
(3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana
Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau
tanpa lembaga perantara.
2009, No.496
(2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
non-bank, atau satuan kerja pemerintah daerah di bidang
pembiayaan
yang
menerapkan
Pola
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
(3) Lembaga perantara berupa lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non-bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berfungsi sebagai penyalur (channneling)
atau pelaksana pengguliran dana (executing).
(3a) Lembaga perantara berupa satuan kerja pemerintah
daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
berfungsi sebagai penyalur dana (channeling).
(4) Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana
(channeling)
dalam
hal
lembaga
tersebut
hanya
menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir
kepada/dari
penerima
Dana
Bergulir
dan
tidak
bertanggung jawab menetapkan penerima Dana Bergulir,
serta
tidak
menanggung
risiko
terhadap
pinjaman/pembiayaan yang disalurkan.
(5) Lembaga
perantara
berfungsi
sebagai
pelaksana
pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut
mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan
penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih
kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap
ketidaktertagihan dana bergulir.

5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penerima Dana Bergulir yang disalurkan melalui lembaga
perantara
yang
berfungsi
sebagai
pelaksana
PA/KPA/pimpinan Satker BLU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), menandatangani
perikatan dengan PA/KPA/pimpinan Satker BLU.
2009, No.496
(2) Dalam rangka penyaluran Dana Bergulir, penerima Dana
Bergulir yang telah ditetapkan oleh lembaga perantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
menandatangani perikatan dengan pimpinan lembaga
perantara serta dilaporkan kepada PA/KPA/pimpinan
Satker BLU.
(3) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dapat dibuat dalam bentuk surat perjanjian atau dokumen
lainnya.
(4) Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
kurang mencantumkan:
a. nama dan alamat penerima Dana Bergulir;
b. nama bank dan nomor rekening penerima Dana
Bergulir;
c. jumlah Dana Bergulir yang diberikan;
d. tujuan penggunaan Dana Bergulir;
e. hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
f. jangka waktu perikatan.

6. Di antara huruf c dan huruf d Pasal 21 disisipkan 2 (dua)
huruf, yakni huruf c1 dan huruf c2, sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 21

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2), akuntansi untuk transaksi Dana
Bergulir adalah sebagai berikut :
a.
Pengeluaran untuk Dana bergulir yang bersumber dari
Rupiah Murni, hibah, dan pendapatan dari Dana
Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan
pada Laporan Realisasi Anggaran.
b.
Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari
penarikan kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok
pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber
lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam
2009, No.496
laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak
dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran, cukup
dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan.
c.
Dana
Bergulir
yang
terbentuk
sebagai
akibat
pengeluaran pada huruf a dan huruf b dilaporkan
sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen pada
Neraca.
c1. Dana bergulir yang disalurkan oleh Satker BLU
dilaporkan sebagai piutang dana bergulir pada Neraca
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
c2. Pengelolaan piutang dana bergulir sebagaimana
dimaksud dalam huruf c1, mengacu kepada Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU.
d.
Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih
dari penerima Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker
BLU sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Laporan
Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana
Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara
jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan
penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan
keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan.
e.
Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan
hasil lainnya yang diterima dari Dana Bergulir
dilaporkan sebagai Pendapatan pada Laporan Realisasi
Anggaran.
f.
Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker
BLU yang bersumber dari pendapatan Dana Bergulir
dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau
Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran.

7. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah sehingga Pasal 24
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) Dana Bergulir yang telah diinventarisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dialihkan pengelolaannya
kepada Satker BLU di Kementerian Negara/ Lembaga.
2009, No.496
(2) Dalam
hal
Kementerian
Negara/Lembaga
tidak
membentuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dana Bergulir yang diterima harus disetor ke
Rekening KUN secepatnya sesuai ketentuan perundang-
undangan dan Satker tersebut tidak dapat mengelola
Dana Bergulir.
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR