1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan
Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha
bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha
lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian
Negara/Lembaga.
1a. Kementerian
Negara/Lembaga
adalah
kementerian
negara/ lembaga pemerintah yang dipimpin oleh
menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas
bidang tugas yang diemban oleh BLU.
1b. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-
seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
2009, No.496
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
5. Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam
koperasi,
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah,
dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena
kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk
didanai oleh perbankan.
6. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU,
adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang
dibentuk
untuk
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan
dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
7. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah
bagian
dari
suatu
organisasi
pada
Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa
kegiatan dari satu program.
2009, No.496
8. Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan
target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
9. Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable
value) adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki
Satker pengelola Dana Bergulir ditambah jumlah yang
diharapkan dapat ditagih.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
berkenaan.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
13. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut
Rekening KUN adalah rekening tempat menyimpan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada Bank Sentral.
14. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
atas
penggunaan
anggaran
pada
Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
15. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan
tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran
yang dikuasakan kepadanya.
2009, No.496
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
