Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Kompetensi Manajerial yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
3. Penilaian Kompetensi melalui assessment center yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi yang dilakukan kepada Pegawai dengan menggunakan berbagai teknik evaluasi, Metode, dan alat ukur, oleh beberapa Penilai Assessment Center.
4. Penilaian Kompetensi Ulang yang selanjutnya disebut Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center yang bertujuan untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang sebelumnya telah mengikuti Assessment Center dan pengembangan Kompetensi, atau telah melewati periode masa berlaku hasil Assessment Center.
5. Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang berisi nama, pengelompokan (cluster), level, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku, yang disusun sebagai pedoman penjelasan atas unsur-unsur suatu Kompetensi dan dijadikan dasar dalam penilaian Kompetensi Pegawai di Kementerian Keuangan.
6. Level Kompetensi adalah nilai yang menunjukkan tingkatan penguasaan/kemahiran pada suatu Kompetensi berdasarkan Kamus Kompetensi.
7. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disingkat SKJ adalah daftar nama dan Level Kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Menteri Keuangan.
8. Profil Kompetensi adalah daftar Level Kompetensi yang dimiliki Pegawai.
9. Kesesuaian pekerjaan dengan Kompetensi seseorang (Job Person Match) yang selanjutnya disingkat JPM adalah persentase kesesuaian level Kompetensi Pegawai terhadap SKJ.
10. Pengambilan Data (Intake) adalah proses pelaksanaan pengambilan data yang akan digunakan dalam Assessment Center.
11. Kumpulan Penyelenggaraan Assessment Center (Batch) yang selanjutnya disebut dengan Batch adalah satuan frekuensi pelaksanaan Assessment Center.
12. Peserta Assessment Center (Assessee) yang selanjutnya disebut Assessee adalah seseorang yang diukur Kompetensinya melalui Asessment Center.
13. Penilai Assessment Center (Assessor) yang selanjutnya disebut Assessor adalah seseorang yang melakukan penilaian berbasis Kompetensi terhadap Assessee.
14. Dokumen Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Dokumen adalah dokumen hasil kerja Assessee selama rangkaian penugasan Assessment Center, formulir penilaian yang diisi oleh Assessor, serta laporan lain yang terkait.
15. Rapat Penilai Assessment Center (Assessor Meeting) yang selanjutnya disebut Assessor Meeting adalah proses integrasi data hasil Assessment Center yang dilakukan oleh beberapa Assessor dalam rangka memperoleh kesepakatan untuk menentukan Level Kompetensi Assessee.
16. Laporan Hasil Assessment Center yang selanjutnya disingkat LHAC adalah laporan hasil pengolahan data Assessment Center terhadap Assessee yang dibuat oleh Assessor berdasarkan bukti perilaku yang diperoleh selama Pengambilan Data (Intake) dan hasil Assessor Meeting.
17. Laporan Individual Assessment Center yang selanjutnya disingkat LIAC adalah hasil analisis terhadap LHAC yang disampaikan kepada Pegawai yang mengikuti Assessment Center.
18. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan seleksi jabatan secara khusus di lingkungan Kementerian Keuangan.
19. Metode Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Metode adalah cara atau teknik yang dilakukan untuk menggali dan mengukur Kompetensi dalam pelaksanaan Assessment Center.
20. Alat Ukur Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Alat Ukur adalah alat yang digunakan untuk mengukur Kompetensi sesuai Metode yang digunakan.
21. Database Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Database adalah meliputi SKJ, Kamus Kompetensi, data kepegawaian Assessee, data struktur organisasi, data hasil Assessment Center, data Assessor, data Alat Ukur, dan data penyelenggaraan Assessment Center, serta data saran pengembangan kompetensi.
22. Pengelola Assessment Center adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi mendukung pelaksanaan Assessment Center.
23. Pengelola Assessment Center Pusat adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.
24. Pengelola Assessment Center Unit adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan.
25. Hak Akses adalah pemberian otorisasi akses kepada Petugas Operasional, koordinator Assessment Center, administrator Assessment Center, dan eksekutif.
26. Jabatan Tertentu adalah jabatan yang berada di luar struktur organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
27. Pelaksana adalah Pegawai pelaksana tertentu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria untuk mengikuti Assessment Center dalam rangka profiling kompetensi dan/atau pengisian Jabatan Tertentu.
