(1) SPAN dilakukan secara sistem elektronik dengan menggunakan aplikasi SPAN.
(2) Aplikasi SPAN hanya dapat diakses oleh penerima hak akses (User License) yang memiliki user ID dan password.
(3) Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetak dari aplikasi SPAN merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4) Proses validasi dan approval pada aplikasi SPAN dilakukan secara elektronik.
(5) SPAN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Piloting SPAN dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Piloting SPAN yang ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Piloting.
(7) Pelaksanaan Piloting SPAN dilakukan secara bertahap setelah sarana dan infrastruktur pendukung SPAN siap beroperasi.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN PILOTING SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Pasal 3
Pasal 4
(1) Piloting SPAN dilaksanakan sebelum sistem mengenai aplikasi keuangan tingkat instansi yang terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga diterapkan.
(2) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta;
c. KPPN Jakarta II;
d. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
e. Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d;
f. Satker pengelola Bagian Anggaran 999;
g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi D. I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
h. KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. KPPN Jakarta I, Jakarta III, Jakarta IV, dan Jakarta V; dan
j. Satker pada Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i.
(3) Piloting SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal:
a. 2 Januari 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f;
dan
b. 31 Maret 2014, untuk pelaksanaan Piloting SPAN pada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf j.
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Piloting SPAN, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim atau Kelompok Kerja.
(2) Pembentukan Tim atau Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
