Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK AUSTRALIA

PERMENKEU No. 222-pmk-010-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) MENETAPKAN klasifikasi barang impor yang diberlakukan ketentuan Tariff Differentials dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tariff Differentials sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan Tarif Preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 (satu) atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama.

(4) Barang originating sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yakni barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
(5) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(6) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024;
c. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025;
d. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026;
e. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2027;
f. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027 sampai dengan tanggal 31 Maret 2028;
g. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2028 sampai dengan tanggal 31 Maret 2029;
h. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2029 sampai dengan tanggal 31 Maret 2030;
i. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2030 sampai dengan tanggal 31 Maret 2031;
j. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2031 sampai dengan tanggal 31 Maret 2032;
k. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2032 sampai dengan tanggal 31 Maret 2033;
l. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2033 sampai dengan tanggal 31 Maret 2034;
m. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2034 sampai dengan tanggal 31 Maret 2035;
n. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(18) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2035 sampai dengan tanggal 31 Maret 2036;

o. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(19) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2036 sampai dengan tanggal 31 Maret 2037;
p. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(20) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2037 sampai dengan tanggal 31 Maret 2038;
q. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(21) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2038 sampai dengan tanggal 31 Maret 2039;
r. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(22) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2039 sampai dengan tanggal 31 Maret 2040;
s. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(23) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2040 sampai dengan tanggal 31 Maret 2041;
t. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(24) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2041 sampai dengan tanggal 31 Maret 2042;
u. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(25) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2042 sampai dengan tanggal 31 Maret 2043; dan
v. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(26) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2043 sampai dengan seterusnya;

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
(2) Ketentuan Tariff Differentials sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberlakukan terhadap barang impor apabila:
a. klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B;
atau
b. berdasarkan hasil penelitian, klasifikasi barang impor termasuk dalam klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B.
(3) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Untuk Australia sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
a. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;

b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari
2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY