Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2011 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Pasal 2
Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp33.780.701.705.564,00 (tiga puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar tujuh ratus satu juta tujuh ratus lima ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Alokasi DBH SDA Minyak Bumi adalah sebesar Rp15.780.564.868.738,00 (lima belas triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);
b. Alokasi DBH SDA Gas Bumi adalah sebesar Rp11.317.038.776.417,00 (sebelas triliun tiga ratus tujuh belas miliar tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
c. Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp3.127.743.501.674,00 (tiga triliun seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah); dan
d. Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp3.555.354.558.735,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh lima miliar tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
Pasal 3
(1) Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011.
(2) Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d diperhitungkan dari selisih angka dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b terhadap pagu DBH SDA Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011.
(3) Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c dan Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d termasuk Alokasi Tambahan Dana Cadangan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dan Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat.
(4) Rincian alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Tata cara penyaluran alokasi DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi DBH SDA Migas yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2012 setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Penerimaan SDA Migas per Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan November 2011.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi DBH SDA Migas, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi.
(5) Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Gas Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi.
(6) Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Migas terhadap realisasi, kekurangan dimaksud akan diusulkan sebagai alokasi kurang bayar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
