(1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
a. Pendahuluan Kebijakan Akuntansi;
b. Kebijakan Pelaporan Keuangan;
c. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas;
d. Kebijakan Akuntansi Investasi;
e. Kebijakan Akuntansi Piutang;
f. Kebijakan Akuntansi Persediaan;
g. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
h. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
i. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang;
j. Kebijakan Akuntansi Ekuitas;
k. Kebijakan Akuntansi Pendapatan;
l. Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja, dan Transfer;
m. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan;
n. Kebijakan Akuntansi SiLPA/SiKPA/SAL; dan
o. Kebijakan Akuntansi Transitoris.
(2) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
