Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENKEU No. 228-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Tunjangan cacat diberikan kepada prajurit penyandang cacat berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai santunan dan tunjangan cacat prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.

Pasal 2

Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan sebagai komponen penghasilan pensiun.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Dana untuk pembayaran tunjangan cacat dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Pensiun.

Pasal 4

(1) Pembayaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(2) Pembayaran tunjangan cacat yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).
(3) Pembayaran tunjangan cacat yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).

Pasal 5

(1) Tunjangan cacat yang kurang atau belum dibayarkan sejak 9 Oktober 2007 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal prajurit penyandang cacat meninggal dunia pada atau setelah tanggal 9 Oktober 2007 dan belum menerima tunjangan cacat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, hak tunjangan cacat prajurit dimaksud diberikan kepada:
a. istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya; atau
b. ayah atau ibu kandung dari prajurit penyandang cacat dimaksud apabila prajurit tersebut tidak mempunyai istri, suami, dan anak.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id