Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN

PERMENKEU No. 229-pmk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah
pensiun, tunjangan, atau istilah lainnya, yang
diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi
syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku
sebagai
hak,
perlindungan
kesinambungan
penghasilan
hari
tua,
dan
penghargaan atas pengabdian kepada negara.
2. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing pembantu
pengguna anggaran bendahara umum negara baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja
di
kementerian
negara/lembaga
yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
3. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
(Persero)
yang
selanjutnya
disebut
PT
Taspen
(Persero) adalah badan usaha milik negara yang
diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan
program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
4. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara
yang
diberi
tugas
untuk
mengelola
dan
menyelenggarakan program asuransi sosial bagi
prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia,
anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri
Sipil
Kementerian
Pertahanan/Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker
adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian atau unit organisasi
pemerintah daerah dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran, sebagai
pengusul surat keputusan pensiun.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan
permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen
(Persero)
atau
PT
Asabri
(Persero)
dengan
melampirkan paling sedikit surat keputusan Pensiun
dan surat keterangan penghentian pembayaran.
(2) Berdasarkan
permintaan
pembayaran
Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen
(Persero)
atau
PT
Asabri
(Persero)
melakukan
verifikasi.
(3) Pengajuan
permintaan
pembayaran
Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme
yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT
Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

www.peraturan.go.id
2020, No.1677
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 5 diubah, dan
diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan
pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang
berlaku pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri
(Persero), Pensiun paling lama dibayarkan oleh PT
Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sejak
tanggal 14 Januari 2004.
(1a) Dalam hal terdapat penerima Pensiun yang memiliki
hak Pensiun sebelum tanggal 14 Januari 2004
namun surat keputusan Pensiun yang bersangkutan
ditetapkan
setelah
tanggal
Januari
2004,
pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) atau
PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah kepala Satker terlebih
dahulu
menyampaikan
surat
pernyataan
yang
disusun sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(1b) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
membayarkan Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) sesuai:
a. besaran Pensiun; dan
b. terhitung mulai tanggal,
yang tercantum dalam surat keputusan Pensiun.
(1c) Kepala Satker bertanggung jawab atas keabsahan,
keaslian, serta kebenaran formal dan material
terhadap surat keputusan Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan
pembayaran tidak sesuai dengan:
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
a. mekanisme yang berlaku pada PT Taspen (Persero)
atau PT Asabri (Persero); dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),
permintaan
pembayaran
disampaikan
kembali
kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima
Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero), untuk diperbaiki.
(3) PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
bertanggung jawab secara formal dan material atas
kebenaran
pembayaran
Pensiun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

4.
Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB VIIA, sehingga BAB VIIA berbunyi sebagai
berikut:

BAB VIIA
KETENTUAN PERALIHAN

5.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengajuan
permintaan pembayaran Pensiun yang telah disampaikan
kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2020, No.1677
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.05/2020
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
70/PMK.05/2018
TENTANG
TATA
CARA
PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN

FORMAT SURAT PERNYATAAN

KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN
Nomor: ..............(1)

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama

: ......................... (2)
2. NIP/NRP

: ..........................(3)
3. Jabatan

: ..........................(4)
4. Satuan Kerja

: ..........................(5)
5. Unit Eselon I

: ..........................(6)
6. Kementerian/Lembaga
: ..........................(7)

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Bertanggung jawab penuh atas keabsahan, keaslian, serta kebenaran
formal dan material terhadap segala sesuatu yang terkait dengan surat
keputusan pensiun atas nama: .........(8) Nomor :.........(9) Tanggal :
.......(10).
2. Keterlambatan penerbitan surat keputusan pensiun tersebut, karena (11):
a. ..................
b. ..................

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

.................,.................(12)
...................................(13)
...................................(14)
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
...................................(15)
...................................(16)

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN

No
Uraian
(1) Diisi nomor Surat Pernyataan
(2) Diisi nama pejabat penanda tangan Surat Pernyataan
(3) Diisi NIP/NRP
(4) Diisi uraian jabatan penanda tangan Surat Pernyataan
(5) Diisi nama dan kode satuan kerja
(6) Diisi nama dan kode unit Eselon I
(7) Diisi nama dan kode Kementerian/Lembaga
(8) Diisi nama pegawai yang pensiun
(9) Diisi nomor ketetapan pensiun
(10) Diisi tanggal ketetapan pensiun
(11) Diisi dengan alasan keterlambatan penerbitan surat ketetapan
pensiun
(12) Diisi lokasi, tanggal dan bulan penandatanganan Surat Pernyataan
(13) Diisi jabatan penandatangan Surat Pernyataan
(14) Diisi tanda tangan disertai cap dinas
(15) Diisi nama lengkap penandatangan Surat Pernyataan
(16) Diisi NIP/NRP pejabat penandatangan Surat Pernyataan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id