Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah
pensiun, tunjangan, atau istilah lainnya, yang
diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi
syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku
sebagai
hak,
perlindungan
kesinambungan
penghasilan
hari
tua,
dan
penghargaan atas pengabdian kepada negara.
2. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing pembantu
pengguna anggaran bendahara umum negara baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja
di
kementerian
negara/lembaga
yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
3. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
(Persero)
yang
selanjutnya
disebut
PT
Taspen
(Persero) adalah badan usaha milik negara yang
diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan
program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
4. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT
www.peraturan.go.id
2020, No.1677
Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara
yang
diberi
tugas
untuk
mengelola
dan
menyelenggarakan program asuransi sosial bagi
prajurit
Tentara
Nasional
Indonesia,
anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri
Sipil
Kementerian
Pertahanan/Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker
adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian atau unit organisasi
pemerintah daerah dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran, sebagai
pengusul surat keputusan pensiun.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
