Bendahara Penerimaan berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis yang memiliki fungsi penerimaan negara pada Satker.
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 3
Pasal 3
Bendahara Pengeluaran dan BPP berkedudukan di unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan pada Satker.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki sertifikat bendahara.
(2) Ketentuan mengenai sertifikat bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN Pejabat pengganti sebagai Bendahara.
(2) Pengangkatan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker.
(3) Pengangkatan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam surat keputusan.
(4) Bendahara yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada pejabat pengganti Bendahara.
(5) Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(6) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Bendahara dapat diberhentikan apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
b. dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. sakit berkepanjangan;
e. meninggal dunia; atau
f. mutasi/berpindah tempat kerja.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal Bendahara diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru.
(2) Pengangkatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker.
(3) Pengangkatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam surat keputusan.
(4) Bendahara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(6) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN.
(3) Pembukaan rekening atas nama Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(4) Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran juga harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut.
(5) Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos.
8. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) pasal, yaitu Pasal 15A, 15B, 15C, dan 15D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam rangka pendebitan rekening Bendahara Penerimaan, pejabat yang berwenang melakukan pendebitan rekening di Bank Umum/Kantor Pos adalah pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan.
(2) Dalam rangka pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, pejabat yang berwenang melakukan pendebitan rekening di Bank Umum/Kantor Pos adalah KPA/PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP.
(3) Pendebitan rekening Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan:
a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau
b. Cek/bilyet giro.
(4) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
a. Internet Banking; atau
b. Kartu Debit.
(5) Biaya yang timbul akibat penggunaan Layanan Perbankan Secara Elektronik dari rekening Bendahara dibebankan pada DIPA Kantor/Satker berkenaan.
Pasal 15
(1) Pendebitan rekening Bendahara Penerimaan menggunakan Internet Banking sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (4) huruf a, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Bendahara Penerimaan melakukan proses pendebitan rekening Bendahara Penerimaan dengan menggunakan Internet Banking yang disediakan oleh Bank Umum; dan
b. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara memberikan persetujuan atas proses pendebitan rekening yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Internet Banking yang disediakan oleh Bank Umum.
(2) Pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP menggunakan Internet Banking sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (4) huruf a, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan proses pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP dengan menggunakan Internet Banking yang disediakan oleh Bank Umum; dan
b. KPA/PPK atas nama KPA memberikan persetujuan atas proses pendebitan rekening yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Internet Banking yang disediakan oleh Bank Umum.
Pasal 15
(1) Pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP menggunakan Kartu Debit sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (4) huruf b dilaksanakan dalam rangka:
a. penarikan secara tunai untuk mengisi brankas;
dan/atau
b. transfer dana dari rekening Bendahara Pengeluaran/BPP ke rekening penerima.
(2) Pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP menggunakan Kartu Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
a. KPA/PPK atas nama KPA menerbitkan SPPR kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk mendebit rekening Bendahara Pengeluaran/BPP dengan menggunakan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank Umum; dan
b. Berdasarkan SPPR sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP dengan menggunakan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Bank Umum.
(3) Penerbitan SPPR oleh KPA/PPK atas nama KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilakukan dengan memperhatikan rencana pendebitan rekening yang akan dilakukan melalui Internet Banking atau cek/bilyet giro.
(4) SPPR sebagaimana disebut pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pendebitan rekening Bendahara Penerimaan menggunakan cek/bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) huruf b, Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan menandatangani cek/bilyet giro.
(2) Dalam rangka pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP menggunakan cek/bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(3) huruf b, KPA/PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP menandatangani cek/bilyet giro.
9. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan pembayaran melalui mekanisme UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA.
(2) SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa:
a. Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
b. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.
(3) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas:
a. kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b. kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2) nilai tagihan yang harus dibayar;
3) jadwal waktu pembayaran; dan 4) ketersediaan dana yang bersangkutan.
c. kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
(4) Pembayaran melalui mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. Uang tunai yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP;
b. Internet Banking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B;
c. Kartu Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C; atau
d. Cek/bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15D.
(5) Bukti pendebitan rekening dalam rangka pembayaran melalui mekanisme UP dengan menggunakan Internet Banking, Kartu Debit, dan cek/bilyet giro merupakan dokumen sumber dalam pembukuan Bendahara.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR
