Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut LK Konsolidasian BUN adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara.
2. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut LK BUN Investasi Pemerintah adalah laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan investasi pemerintah pusat selama satu periode.
3. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAP BUN Investasi Pemerintah adalah unit akuntansi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi, pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
6. Laporan Keuangan Perusahaan Negara yang selanjutnya disingkat LKPN adalah laporan keuangan yang dibuat oleh direksi Perusahaan Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Perusahaan Negara selama satu periode.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Ikhtisar LKPN adalah hasil pengikhtisaran semua laporan keuangan Perusahaan Negara.
